Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Boalemo, 6 Februari 2026| Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Pemerintahan Desa (Pemdes) Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, di Kabupaten itu kini menjadi sorotan tajam setelah Tim Investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menemukan indikasi manipulasi administrasi dan penguasaan lahan lapangan seluas 14.645 meter persegi milik almarhum Hanipi Nalole.

Berdasarkan penelusuran PPWI di Kantor Desa Molombulahe dan Kantor Camat Paguyaman terungkap kejanggalan serius terkait status hukum lahan tersebut. Keluarga besar Nalole menegaskan bahwa sejak tahun 1961, tanah itu hanya dipinjamkan oleh orang tua mereka kepada pihak kecamatan untuk kepentingan umum. Tidak pernah ada hibah resmi.

Namun, belakangan muncul Surat Keterangan Hibah yang diklaim sah oleh pihak pemerintah desa. Salah satu ahli waris yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut bahkan mengaku tidak pernah menandatangani surat apa pun.

“Tanah itu tidak pernah dihibahkan. Kami menduga ada pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan oknum tertentu untuk melegitimasi penguasaan lahan tersebut,” ujar Rahim Nalole, salah satu perwakilan keluarga Nalole. 22 Januari 2026.

Fakta mengejutkan muncul saat meninjau kronologi dokumen. Surat hibah disebut terjadi pada tahun 1974, dengan penerima hibah atas nama (alm) Irwan Mantu, S.Pd., M.M., yang lahir tahun 1966. Artinya, pada tahun 1974 Irwan Mantu baru berusia 8 tahun.

Secara logika hukum, mustahil seorang anak berusia 8 tahun menerima hibah tanah dengan legitimasi pejabat berwenang. Kontradiksi ini diperkuat oleh keterangan Camat Paguyaman pada tahun 2021 yang mengisyaratkan adanya manipulasi data dalam dokumen tersebut.

Kini, di atas lahan sengketa tersebut telah berdiri lapak-lapak jualan dengan retribusi Rp. 600.000 per bulan. Kebijakan ini disinyalir atas rekomendasi Pemdes Molombulahe.

Upaya konfirmasi awak media kepada Kasi Pemerintahan Desa Molombulahe menemui jalan buntu. Pejabat terkait enggan berkomentar dan terkesan menghindar. Kepala Desa Molombulahe, Hariyanto Manto, berdalih bahwa pendirian lapak bertujuan agar lahan berdaya guna. Namun, klaim ini jelas bertentangan dengan pernyataan keluarga Nalole yang menegaskan hak kepemilikan mereka.

Jika terbukti, tindakan oknum yang memanipulasi dokumen pertanahan dan menguasai hak orang lain secara melawan hukum dapat dijerat pasal berlapis. Pertama, pelaku dapat dikenakan Pasal 486 KUHP/UU No. 1 Tahun 2023 terkait penggelapan hak atas benda tidak bergerak, denagn ancaman pidana maksimal 4 tahun. Kedua, pelaku juga dapat dilaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023/KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Selain itu, oknum mafia tanah tersebut dapat dijerat dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang pengalihan aset secara ilegal dapat dikenai sanksi tambahan.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan pernyataan keras terkait kasus tersebut. “Kami akan memastikan kasus ini terang-benderang. Keluarga Nalole menuntut transparansi dan pengembalian hak mereka yang diduga dirampas oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Mafia tanah adalah penyakit kronis bangsa ini, dan jika dibiarkan, ia akan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada jaringan media, Kamis, 05 Februari 2026.

Wilson Lalengke juga melanjutkan bahwa praktik mafia tanah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan moral. “Pejabat yang mempermainkan hak rakyat bukan lagi pelayan publik, melainkan perampok berseragam. Negara tidak boleh diam. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara,” ujarnya.

Hukum dan Keadilan yang Dipelintir

Kasus Molombulahe ini dapat dibaca melalui lensa filsafat hukum yang dikemukakan oleh Plato (428–347 SM) dalam The Republic yang menekankan bahwa keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ketika tanah rakyat dipaksa menjadi milik pejabat melalui manipulasi, maka keadilan telah dicabut dari akarnya.

Sejalan dengan pendapat Plato, Filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat, dalam mencapai keadilan. Menggunakan dokumen palsu untuk merampas hak keluarga Nalole adalah bentuk dehumanisasi, rakyat diperlakukan sebagai objek eksploitasi.

Filsuf John Locke (1632-1794) dengan teori hak milik menyatakan bahwa hak atas tanah adalah hak alamiah yang harus dilindungi negara. Ketika negara justru membiarkan mafia tanah merajalela, mencaplok tanah-tanah rakyat di mana-mana, termasuk tanah keluarga Nalole, maka kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah sedang menunjuk keruntuhan.

Sementara, Michel Foucault (1926-1984) melihat hukum sering dijadikan instrumen kekuasaan. Kasus perampasan tanah keluarga Nalole ini menunjukkan bagaimana administrasi desa digunakan bukan untuk melayani rakyat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu.

Alarm bagi Negara Hukum

Skandal mafia tanah di Desa Molombulahe adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia. Tanah yang sejak 1961 hanya dipinjamkan untuk kepentingan umum kini diduga dicaplok melalui manipulasi dokumen. Komersialisasi lahan dengan retribusi bulanan semakin mempertegas adanya kepentingan ekonomi di balik praktik lancung ini.

“Hukum yang dipakai untuk merampas hak rakyat adalah kejahatan. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu,” sebut Wilson Lalengke mengingatkan dengan tegas.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Mafia tanah tidak boleh lagi dibiarkan merusak keadilan. Negara hukum hanya akan bermakna jika hak rakyat benar-benar dilindungi, bukan dipermainkan oleh oknum yang bersembunyi di balik jabatan.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Diduga Bersembunyi di Malaysia Usai Terjerat Korupsi Rp285 Triliun

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Juli 2025| Mohammad Riza Chalid, tersangka utama kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia tak menghadiri pemeriksaan pertamanya pada Kamis (24/7), dan kembali absen dalam pemanggilan kedua pada Senin (28/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa […]

  • Kapolda Jabar Beri Hadiah Umroh Untuk Polisi Serta Satpam Pada Kegiatan “Ngariung Bareng Sauyunan Jaga Lembur” HUT Satpam ke-45

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id- Bandung, 16 Januari 2026| Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-45 Tahun 2025, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan membuka secara resmi kegiatan Ngariung Bareng Kapolda Jawa Barat Sauyunan Jaga Lembur yang digelar di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Jalan Ir. H. Juanda No. 99, Ciburial, Kecamatan Cimenyan, […]

  • Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas, Tuntut Usut Tuntas Pengeroyokan di PT GRS

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 601
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang Banten (GMOCT) 23 Agustus 2025| Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya menggelar aksi solidaritas di depan Pendopo Bupati Serang, Jumat (22/8/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas insiden pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT GRS, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Insiden tersebut memicu kemarahan […]

  • Gerak Cepat Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Dukungan Penuh

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 1 Februari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Jalan Dr. Rajiman, Kelurahan Gunung […]

  • Oleh Yudhi Haryono: Pergolakan Pemikiran Ekopol Pancasila

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kubur kekerdilan. Hapus mental kate. Tikam jago kandang. Sebab, setiap peradaban besar, bermula dari pikiran besar. Lalu, dikerjakan oleh “orang besar.” Demikian hukum besi sejarah dan alamnya. Tanpa pikiran besar dan pemimpin besar, sungguh tak dimungkinkan lahir dan tumbuh peradaban, bangsa, negeri dan komunitas besar plus dikagumi semesta. Sebagai wilayah yang pernah menghasilkan peradaban […]

  • TNI-Polri Bersama Warga Desa Cigombong, Cegah Gangguan Kamtibmas dan TPPO

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor, Bripka Muhamad Yani, bersama Babinsa Sertu M. Yusuf melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di wilayah Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (14/07/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan dengan pendekatan humanis, di mana petugas mendatangi langsung warga di lingkungan permukiman. […]

expand_less