Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

Chairul Husen by Chairul Husen
6 Februari 2026
in Info Daerah
0
Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Boalemo, 6 Februari 2026| Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Pemerintahan Desa (Pemdes) Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, di Kabupaten itu kini menjadi sorotan tajam setelah Tim Investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menemukan indikasi manipulasi administrasi dan penguasaan lahan lapangan seluas 14.645 meter persegi milik almarhum Hanipi Nalole.

Berdasarkan penelusuran PPWI di Kantor Desa Molombulahe dan Kantor Camat Paguyaman terungkap kejanggalan serius terkait status hukum lahan tersebut. Keluarga besar Nalole menegaskan bahwa sejak tahun 1961, tanah itu hanya dipinjamkan oleh orang tua mereka kepada pihak kecamatan untuk kepentingan umum. Tidak pernah ada hibah resmi.

You might also like

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro

Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa

Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?

Namun, belakangan muncul Surat Keterangan Hibah yang diklaim sah oleh pihak pemerintah desa. Salah satu ahli waris yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut bahkan mengaku tidak pernah menandatangani surat apa pun.

“Tanah itu tidak pernah dihibahkan. Kami menduga ada pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan oknum tertentu untuk melegitimasi penguasaan lahan tersebut,” ujar Rahim Nalole, salah satu perwakilan keluarga Nalole. 22 Januari 2026.

Fakta mengejutkan muncul saat meninjau kronologi dokumen. Surat hibah disebut terjadi pada tahun 1974, dengan penerima hibah atas nama (alm) Irwan Mantu, S.Pd., M.M., yang lahir tahun 1966. Artinya, pada tahun 1974 Irwan Mantu baru berusia 8 tahun.

Secara logika hukum, mustahil seorang anak berusia 8 tahun menerima hibah tanah dengan legitimasi pejabat berwenang. Kontradiksi ini diperkuat oleh keterangan Camat Paguyaman pada tahun 2021 yang mengisyaratkan adanya manipulasi data dalam dokumen tersebut.

Kini, di atas lahan sengketa tersebut telah berdiri lapak-lapak jualan dengan retribusi Rp. 600.000 per bulan. Kebijakan ini disinyalir atas rekomendasi Pemdes Molombulahe.

Upaya konfirmasi awak media kepada Kasi Pemerintahan Desa Molombulahe menemui jalan buntu. Pejabat terkait enggan berkomentar dan terkesan menghindar. Kepala Desa Molombulahe, Hariyanto Manto, berdalih bahwa pendirian lapak bertujuan agar lahan berdaya guna. Namun, klaim ini jelas bertentangan dengan pernyataan keluarga Nalole yang menegaskan hak kepemilikan mereka.

Jika terbukti, tindakan oknum yang memanipulasi dokumen pertanahan dan menguasai hak orang lain secara melawan hukum dapat dijerat pasal berlapis. Pertama, pelaku dapat dikenakan Pasal 486 KUHP/UU No. 1 Tahun 2023 terkait penggelapan hak atas benda tidak bergerak, denagn ancaman pidana maksimal 4 tahun. Kedua, pelaku juga dapat dilaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023/KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Selain itu, oknum mafia tanah tersebut dapat dijerat dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang pengalihan aset secara ilegal dapat dikenai sanksi tambahan.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan pernyataan keras terkait kasus tersebut. “Kami akan memastikan kasus ini terang-benderang. Keluarga Nalole menuntut transparansi dan pengembalian hak mereka yang diduga dirampas oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Mafia tanah adalah penyakit kronis bangsa ini, dan jika dibiarkan, ia akan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada jaringan media, Kamis, 05 Februari 2026.

Wilson Lalengke juga melanjutkan bahwa praktik mafia tanah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan moral. “Pejabat yang mempermainkan hak rakyat bukan lagi pelayan publik, melainkan perampok berseragam. Negara tidak boleh diam. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara,” ujarnya.

Hukum dan Keadilan yang Dipelintir

Kasus Molombulahe ini dapat dibaca melalui lensa filsafat hukum yang dikemukakan oleh Plato (428–347 SM) dalam The Republic yang menekankan bahwa keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ketika tanah rakyat dipaksa menjadi milik pejabat melalui manipulasi, maka keadilan telah dicabut dari akarnya.

Sejalan dengan pendapat Plato, Filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat, dalam mencapai keadilan. Menggunakan dokumen palsu untuk merampas hak keluarga Nalole adalah bentuk dehumanisasi, rakyat diperlakukan sebagai objek eksploitasi.

Filsuf John Locke (1632-1794) dengan teori hak milik menyatakan bahwa hak atas tanah adalah hak alamiah yang harus dilindungi negara. Ketika negara justru membiarkan mafia tanah merajalela, mencaplok tanah-tanah rakyat di mana-mana, termasuk tanah keluarga Nalole, maka kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah sedang menunjuk keruntuhan.

Sementara, Michel Foucault (1926-1984) melihat hukum sering dijadikan instrumen kekuasaan. Kasus perampasan tanah keluarga Nalole ini menunjukkan bagaimana administrasi desa digunakan bukan untuk melayani rakyat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu.

Alarm bagi Negara Hukum

Skandal mafia tanah di Desa Molombulahe adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia. Tanah yang sejak 1961 hanya dipinjamkan untuk kepentingan umum kini diduga dicaplok melalui manipulasi dokumen. Komersialisasi lahan dengan retribusi bulanan semakin mempertegas adanya kepentingan ekonomi di balik praktik lancung ini.

“Hukum yang dipakai untuk merampas hak rakyat adalah kejahatan. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu,” sebut Wilson Lalengke mengingatkan dengan tegas.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Mafia tanah tidak boleh lagi dibiarkan merusak keadilan. Negara hukum hanya akan bermakna jika hak rakyat benar-benar dilindungi, bukan dipermainkan oleh oknum yang bersembunyi di balik jabatan.[]

Tags: BoalemoGorontaloMafiaSkandaltanah
Previous Post

Benarkah Presiden Berani Mewujudkan Ini Semua!?

Next Post

Gudang Penampungan BBM Oplosan Milik Ucok Beroperasi Bebas di Labuhan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro
Info Daerah

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro

by Tegar News
18 September 2026
Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa
Info Daerah

Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa

by Tegar News
18 September 2026
Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?
Info Daerah

Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?

by Tegar News
18 September 2026
Keracunan Siswa SDN Sarakan 3,  Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur
Info Daerah

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

by Tegar News
17 September 2026
Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas
Info Daerah

Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas

by Tegar News
17 September 2026
Next Post
Gudang Penampungan BBM Oplosan Milik Ucok Beroperasi Bebas di Labuhan

Gudang Penampungan BBM Oplosan Milik Ucok Beroperasi Bebas di Labuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Andalkan Smart Production, Produksi Urea dan Amonia Pupuk Kaltim Capai 107,3%

Andalkan Smart Production, Produksi Urea dan Amonia Pupuk Kaltim Capai 107,3%

5 Januari 2026
Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kerja Kapolres Metro Tangerang

Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kerja Kapolres Metro Tangerang

12 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News