Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sepatu Sudah Kembali Tapi Tetap Dihitung Rugi, Wisnu Dapat Vonis 10 Bulan “PN Semarang Jadi Sorotan Tajam!”

Sepatu Sudah Kembali Tapi Tetap Dihitung Rugi, Wisnu Dapat Vonis 10 Bulan “PN Semarang Jadi Sorotan Tajam!”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 2 minute ago
  • visibility 2
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Semarang, 19 Februari 2026| Putusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Wisnu dalam kasus pencurian menjadi sorotan tajam publik setelah barang yang sudah dikembalikan tetap dimasukkan dalam perhitungan kerugian. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Perkara yang ramai diperbincangkan bukan hanya berkutat pada vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan, melainkan pada cara penilaian kerugian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan. Salah satu barang yang dicuri, sepatu senilai Rp350 ribu, sudah dikembalikan ke korban dalam kondisi utuh. Namun nilai barang tersebut tetap dimasukkan dalam total kerugian yang digunakan sebagai dasar dakwaan.

Kuasa hukum Wisnu, John L Situmorang S.H., M.H., mengajukan pertanyaan mendasar terkait hal ini. “Kalau barang sudah kembali utuh, masih pantas dibilang kerugian nggak?” tegasnya.

Masalah esensialnya terletak pada kategori kasus. Total kerugian yang diajukan jaksa mencapai Rp2,9 juta, membuat kasus masuk dalam kategori pidana biasa. Padahal, jika nilai sepatu yang sudah dikembalikan tidak dihitung, total kerugian akan turun di bawah Rp2,5 juta sehingga berpotensi masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Sayangnya, penyidik, jaksa, hingga majelis hakim tetap mempertahankan perhitungan awal. Akibatnya, Wisnu mendapatkan vonis 10 bulan penjara, hanya sedikit lebih rendah dari tuntutan 1 tahun yang diajukan.

Putusan ini langsung memicu polemik dan perbandingan dengan sejumlah kasus lain yang dianggap lebih berat namun mendapat vonis lebih ringan. Secara hukum, meskipun pengembalian barang tidak menghapus pidana secara otomatis, seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk meringankan sangsi dan menentukan kategori kasus. Adapun upaya ganti rugi dapat ditempuh melalui jalur restitusi atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Kasus ini kini menjadi bahan perdebatan luas terkait prinsip keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. Publik mulai mengajukan pertanyaan: apakah perhitungan kerugian harus berdasarkan harga saat kejadian, atau berdasarkan kerugian aktual yang masih dialami korban setelah barang kembali?

#noviralnojustice
#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMICT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMKI Kota Bekasi Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Kemenag: “Ibadah Tak Perlu Izin, Toleransi Tak Butuh Syarat”

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar/Tim
    • visibility 606
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 1 Agustus 2025| Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Bekasi menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No.11, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (31/7/2025). Baca Juga :Naik Pangkat Jadi KBP, Kabid Humas : Terima Kasih Dukungan Mitra Media. Aksi ini merupakan bentuk penyelamatan […]

  • Tolak Wacana Kementerian Kepolisian, Kapolri: Saya Pilih Dicopot atau Jadi Petani

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Januari 2026| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusi Polri menolak wacana atau usulan kepolisian berada di bawah kementerian tertentu. Ia juga menolak korps Bhayangkara berubah menjadi Kementerian Polri. Pernyataan ini disampaikan Kapolri Listyo saat menyampaikan kesimpulan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin 26 Januari 2026. “Mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu […]

  • JNE Peduli Salurkan Lebih dari 500 Ton Logistik Untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Desember 2025| Bencana banjir besar dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam dua pekan terakhir membuat ribuan warga harus mengungsi dan kehilangan harta benda. Derasnya hujan yang turun tanpa henti memicu luapan sungai, merendam pemukiman warga hingga ketinggian lebih dari satu meter, sementara material longsor menutup akses jalan […]

  • Akses Layanan Lebih Mudah: Kantor Pertanahan Kota Medan Hadir Senin hingga Sabtu

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 12 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan memastikan ketersediaan waktu pelayanan yang jelas, teratur, dan mudah diakses masyarakat. Pelayanan reguler dibuka setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan seperti pengecekan berkas, pengukuran, pendaftaran sertipikat, konsultasi, […]

  • Diduga Langgar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PDAM Tirta Mulia Pemalang Dikecam atas Krisis Air Bersih Berkepanjangan di Banjarmulya

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle PANJI
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 18 Desember 2025| Krisis air bersih yang melanda Desa Banjarmulya, Kabupaten Pemalang, selama lebih dari sepekan kini mengarah pada persoalan pelanggaran hukum dan kelalaian pelayanan publik. Agung Sulistio, Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menilai PDAM Tirta Mulia Pemalang patut dimintai […]

  • Ngeri !!! Ungkap Ketua LPM Desa Helvetia Mengejutkan Ini Penjelasan nya

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 213
    • 0Comment

      tegarnews.co.id – Labuhan Deli | Dugaan adanya pencurian dana desa tersistem oleh perangkat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang bukanlah hal yang menghebohkan. “Pencurian dana desa sudah dilakukan secara tersistem dan bahkan terang-terangan oleh aparatur Desa Helvetia,” ucap Ketua LPM Desa Helvetia Batara Lubis, Selasa (13/5/2025). Dalam keterangannya Batara menyebutkan adanya indikasi […]

expand_less