Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Catut Nama Kapolri dan Atribut Polri, KTA-AKP “Gunakan Dokumen Palsu dan Softgun Jadi Sorotan Serius” di Kuningan

Catut Nama Kapolri dan Atribut Polri, KTA-AKP “Gunakan Dokumen Palsu dan Softgun Jadi Sorotan Serius” di Kuningan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
  • visibility 35
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan 23 Februari 2026| Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi com, yang merupakan anggota yang tergabung.

Dugaan penyalahgunaan atribut institusi Polri, pemalsuan dokumen berstempel pejabat negara, hingga temuan alat hisap narkotika jenis sabu mengguncang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Perkara ini terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, dan dinilai serius karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga mencatut nama institusi negara serta pimpinan tertinggi Polri.

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Kabarsbi com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan dibawa hingga proses persidangan tanpa kompromi.

Dugaan Pelanggaran UU Narkotika

Perkara mencuat setelah aparat melakukan penggeledahan terhadap dua pria berinisial M dan inisial J di wilayah Kabupaten Kuningan yang masuk dalam yurisdiksi Polres Kuningan, Polda Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan alat hisap sabu (bong) serta plastik klip kecil bekas pakai yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Temuan tersebut menguatkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti, para terduga dapat dijerat dengan ancaman pidana yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pemalsuan KTA AKP dan Penyalahgunaan Atribut Polri

Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, aparat juga menemukan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Tindakan tersebut diduga merupakan bentuk pemalsuan identitas jabatan sekaligus penyalahgunaan atribut resmi institusi negara.

Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan dalam KUHP nasional yang baru. Penyalahgunaan atribut Polri dinilai sebagai pelanggaran serius karena dapat merusak citra institusi serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hasil pemeriksaan lanjutan turut mengungkap sejumlah dokumen yang diduga palsu, lengkap dengan tanda tangan dan stempel pejabat dari tingkat bupati, gubernur hingga kementerian. Temuan tersebut mengindikasikan dugaan praktik pemalsuan yang terstruktur dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Jika terbukti, tindakan ini termasuk pelanggaran pidana berat yang dapat memperberat jeratan hukum terhadap para terduga.

Dugaan Intimidasi terhadap Kepala Desa

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum berinisial M dan inisial J juga sempat mendatangi rumah Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Kedatangan keduanya diduga untuk meminta tanda tangan kepala desa pada dokumen tertentu.

Namun, menurut keterangan yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan adanya unsur intimidasi dalam upaya tersebut. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan terhadap aparat pemerintahan desa dan berpotensi menambah unsur pelanggaran hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

Kepemilikan Softgun Tanpa Kejelasan Legalitas

Dalam pengembangan kasus di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, inisial J juga diketahui membawa senjata jenis softgun saat diperiksa oleh tim Intel Mob Polda Jawa Barat. Kepemilikan softgun tanpa kejelasan legalitas semakin memperkuat dugaan adanya rangkaian pelanggaran hukum dalam perkara ini.

Desakan Pengawasan Pimpinan Tertinggi Polri

Menanggapi kompleksitas serta sensitivitas kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat ini, Agung Sulistio mendesak agar pimpinan tertinggi Polri melakukan pengawasan langsung terhadap proses penanganannya.

“Perkara ini menyangkut nama baik institusi Polri. Pengawasan dari pimpinan tertinggi sangat penting untuk memastikan proses berjalan objektif, akuntabel, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

GMOCT menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas di wilayah hukum Jawa Barat. Supremasi hukum, menurut Agung, harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi negara serta memulihkan kepercayaan publik, khususnya di Kabupaten Kuningan dan Provinsi Jawa Barat.

Masyarakat Pertanyakan Keadilan

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait penanganan terhadap inisial J yang dikabarkan telah kembali ke rumahnya.

“Kalau memang dugaan pelanggarannya serius, kenapa bisa pulang? Bagaimana keadilan ditegakkan di negara ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum para terduga, termasuk alasan diperbolehkannya inisial J kembali ke rumah. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

#noviralnojustice

#polreskuningan

#poldajabar

#brimob

#kapolri

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas (TNI-POLRI) Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Silaturahmi Warga

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Sandri Heri N, bersama Babinsa Parungpanjang Serka Ryan Octarianto melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Kamtibmas di Perumnas II RT 001/006 Desa Lumpang Kec. Parungpanjang Kabupaten Bogor (28/05/2025). Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,. S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H.,.yang […]

  • 4 Tim Lolos Perempat Final, Siapakah Yang Akan Menyabet Juara Futsal Kapolres Cup 2025

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 692
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang| Pertandingan sengit delapan (8) tim di kancah bergengsi Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 yang diselenggaran di Gor Nambo Sport Jaya Center Karawaci Tangerang pada Minggu (1/6/2025) telah usai. Hasil pertandingan tersebut telah menyisahkan 4 tim yang bakal lolos keperempat final untuk menyandang para sang juara. Hal itu dikatakan ketua panitia turnamen Futsal Kapolres Cup […]

  • Pemkot Sosialisasi Bahaya Bullying, Narkoba Dan Tawuran Di SMK Budi Murni Duren Sawit Jakarta Timur

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 512
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 8 Agustus 2025| Dalam upaya mencetak generasi muda Kota Jakarta Timur yang tangguh bebas dari narkoba dan perilaku perundungan (bullying) dan tawuran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar road show sosialisasi bahaya bullying tawuran dan narkoba ke seluruh sekolah, salah satunya ke SMK Budi Murni 1-3. Sosialisasi yang menyasar seluruh pelajar SMK Budi Murni […]

  • Lanjutkan Putusan DKPP, GAGAK Minta Kejagung Periksa Seluruh Komisioner KPU Kota Bogor

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 21
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 11 Maret 2026 | Dugaan praktik lancung dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor 2024 resmi bergulir ke ranah pidana khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Isu ini bermula dari temuan aliran dana miliaran rupiah yang diduga digunakan untuk mengintervensi hasil pemilu demi memenangkan pasangan calon tertentu. Kasus ini mencuat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu […]

  • Ketua KPU Kota Bogor Resmi Dipecat DKPP, Waketum KNPI: Demokrasi Tercoreng

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 57
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 10 Februari 2026| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M Habibi Zaenal Arifin, Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Senin (9/2/2026). Sidang dipimpin langsung Ketua […]

  • Disperindag Mandul! APH Diminta Segera Turun Tangan Terkait Gudang Beras Diduga Oplosan di Kawasan Industri Sekupang

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 266
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 10 September 2025| Mandulnya pengawasan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam terkait viralnya pemberitaan Gudang Beras diduga Oplosan yang berlokasi di Kawasan Industri Sekupang, mengharapkan pihak kepolisian khususnya Polresta Barelang dan Polda Kepri langsung turun tangan. Pasalnya, gudang beras tanpa plank yang juga sempat viral dari berbagai pemberitaan media sejak tahun 2024 […]

expand_less