LSM Pakar Sumut Tantang Pembuktian Tuduhan Judi terhadap Aseng Kayu: Jangan Hanya Menggiring Opini
- account_circle Rls/Darmayanti
- calendar_month 7 hour ago
- visibility 11
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Medan, 24 Februari 2026| Pernyataan sejumlah pihak terkait dugaan praktik perjudian di wilayah Sumatera Utara, khususnya yang menyeret nama seorang pengusaha bernama Aseng Kayu, menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Ketua DPW Media Center LSM Pakar Sumatera Utara, Robin silalahi bmenegaskan bahwa setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas dan tidak boleh hanya berdasarkan dugaan semata.
Menurut Robin silalahi ketua Media Center LSM pakar sumut, pihaknya mendukung penuh upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam memberantas praktik perjudian tanpa pandang bulu. Namun, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.
“Kami mendukung kepolisian memberantas segala bentuk perjudian. Namun jangan sampai muncul kesan tebang pilih atau justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Nama Aseng Kayu terus disebut-sebut, sementara hingga saat ini belum ada bukti valid yang menunjukkan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian di Sumatera Utara,” ujar Robin silalahi, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap dugaan harus dapat dibuktikan secara sah, bukan sekadar opini atau asumsi yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
“Kalau hanya dugaan, semua orang bisa menduga. Tetapi dugaan harus dibuktikan. Jika tidak, maka hal tersebut berpotensi mencemarkan nama baik seseorang,” tegasnya.
Robin juga menyampaikan bahwa Aseng Kayu merupakan seorang pengusaha dan saat ini menjabat sebagai Dewan Pembina di LSM Pakar Indonesia . Oleh karena itu, pihaknya menyatakan keberatan atas tudingan yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Aseng Kayu adalah pengusaha dan Dewan Pembina kami. Kami merasa keberatan jika beliau dituduh sebagai bandar judi tanpa bukti. Kami meminta pihak-pihak yang menuding untuk dapat membuktikan tuduhan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses pembuktian sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dan tidak seharusnya ada upaya menggiring opini publik atau mengintervensi proses hukum.
“Kepolisian bekerja secara profesional. Jika memang ada bukti kuat, tentu kepolisian akan bertindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk melakukan pencekalan atau tindakan lainnya. Namun jika tidak ada bukti, maka jangan sampai ada opini yang justru merugikan seseorang,” pungkasnya.
LSM Pakar Sumatera Utara berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang jelas, demi menjaga objektivitas, keadilan, serta kondusivitas di tengah masyarakat.
- Author: Rls/Darmayanti
- Editor: Darmayanti
- Source: LSM PAKAR



At the moment there is no comment