Kamis, Juli 30, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan

Chairul Husen by Chairul Husen
3 Maret 2026
in Hukum
0
Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Pekanbaru Riau, 4 Maret 2026| Meja hijau Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi saksi bisu upaya pembelaan terakhir seorang aktivis dan warga negara, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, melalui nota pembelaan (Pledoi) bertajuk “Mencari Kebenaran di Tengah Kegelapan”. Kasus dengan nomor perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr ini bukan sekadar urusan hukum biasa. Ia adalah representasi dari apa yang disebut sebagai kriminalisasi aktivis lingkungan dan anti korupsi yang dipaksakan aparat hukum.

Berdasarkan dokumen Pledoi yang disusun oleh tim penasihat hukum dari Padil Saputra & Partners, Jekson didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Namun, analisis mendalam terhadap fakta persidangan mengungkapkan kejanggalan sistematis yang sedang dimainkan di depan sidang peradilan.

You might also like

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Pertama, ketidakcukupan alat bukti untuk menetapkan bahwa Jekson Sihombing melanggar pasal yang dituduhkan kepadanya. Penasihat hukum menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” dan “pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman”. Fakta yang terungkap adalah bahwa interaksi yang terjadi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial Jekson Sihombing sebagai warga masyarakat pembayar pajak dan penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa damai, bukan didasari niat jahat (mens rea) untuk melakukan pemerasan.

Kedua, kasus ini terkait erat dengan preseden buruk yang dilakukan aparat hukum mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Aktivitas Jekson yang vokal dalam menyoroti kebijakan publik justru ditarik ke ranah pidana. Ini adalah fenomena _Strategic Lawsuit Against Public Participation_ (SLAPP), di mana instrumen hukum digunakan untuk membungkam kritik.

Ketiga, kesaksian ahli pidana dan saksi-saksi fakta diabaikan JPU. Saksi ahli pidana, Prof. Dr. Erdianto Effendi dari Fakultas Hukum Universitas Riau, dalam persidangan sebelumnya secara tegas menyatakan bahwa unsur delik tidak terpenuhi dan Jekson seharusnya dibebaskan demi hukum.

Ditinjau dari pemenuhan unsur yang dipersyaratkan oleh Pasal 368 ayat (1) KUHP, kasus ini dinilai sangat lemah untuk dilanjutkan ke proses hukum, apalagi untuk menetapkan Jekson bersalah dan harus dihukum.

Pertama, unsur “barang siapa melakukan tindak pidana” sesuai pasal tersebut tidak terpenuhi. Tindakan Jekson melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Ciliandra Perkasa yang adalah bagian dari Surya Dumai Group, pelaku perusakan hutan Riau dan penggelapan pajak, merupakan sebuah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, tindakannya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Justru sebaliknya, perusahaan PT. Ciliandra Perkasa dan atau Surya Dumai Group harus diseret ke meja hijau sebagai pelaku kejahatan sebagaimana laporan Jekson Sihombing ke aparat hukum.

Kedua, unsur keinginan atau mens rea untuk memeras pelapor dari pihak PT. Ciliandra Perkasa tidak terpenuhi. Fakta persidangan menunjukkan bahwa inisiatif komunikasi datang dari pihak perusahaan melalui saksi Nur Riyanto Hamzah. Bahkan uang Rp150 juta yang disebut sebagai barang bukti tidak pernah diterima atau dikuasai oleh Jekson Sihombing. CCTV Hotel Furaya memperkuat fakta bahwa uang tetap berada dalam penguasaan saksi.

Ketiga, adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, baik sebelum kejadian maupun saat peristiwa berlangsung, tidak terpenuhi. Demonstrasi yang dilakukan Jekson Sihombing dan LSM PETIR adalah bentuk penyampaian pendapat yang sah menurut undang-undang. Menyebut aksi tersebut sebagai ancaman kekerasan adalah bentuk manipulasi hukum.

Keempat, unsur “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” tidak terbukti. Tidak ada bukti bahwa Jekson memperoleh keuntungan dari pertemuan dengan pihak perusahaan. Justru ia menolak menerima uang yang ditawarkan.

Dengan demikian, seluruh unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP yang dijadikan dasar dakwaan tidak terpenuhi. Pledoi menegaskan bahwa kasus ini lebih tepat disebut sebagai upaya membungkam suara kritis terhadap dugaan korupsi.

Hukum Telah Menjadi Alat Premanisme Kelompok Berseragam

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat keras terkait kasus ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengutuk keras upaya aparat penegak hukum yang dinilainya telah “melacurkan” keadilan.

“Kasus Jekson Sihombing adalah bukti nyata bahwa hukum di negeri ini telah menjadi alat premanisme bagi mereka yang memiliki seragam dan kuasa. Menuduh seorang aktivis melakukan pemerasan tanpa bukti yang sah adalah tindakan pengecut! JPU dan penyidik dalam kasus ini seolah-olah buta terhadap fakta dan tuli terhadap kebenaran. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah penculikan hak asasi manusia melalui prosedur formal pengadilan. Jekson tidak boleh menjadi tumbal dari ego penguasa yang anti-kritik. Jika Jekson dihukum, maka matilah demokrasi di Riau!” tegas Wilson Lalengke dengan nada geram.

Antara Hukum dan Keadilan: Renungan untuk JPU dan Hakim

Persoalan kriminalisasi Jekson Sihombing dapat dibedah menggunakan dasar pemikiran filsuf Italia Thomas Aquinas (1225-1274) yang menyatakan: “Lex injusta non est lex”, hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali. Jika sebuah putusan pengadilan hanya didasarkan pada pesanan kekuasaan atau manipulasi fakta, maka institusi tersebut telah kehilangan ruhnya sebagai lembaga hukum.

Sejalan dengan itu, filsuf Perancis Montesquieu (1689-1755) memperingatkan tentang bahaya tirani yudisial: “Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang dilakukan di bawah naungan hukum dan atas nama keadilan.” Apa yang dialami Jekson Sihombing adalah perwujudan dari ketakutan Montesquieu, di mana pasal-pasal pidana dijadikan “senjata” untuk melumpuhkan lawan bicara.

Immanuel Kant (1724-1804) dalam Perpetual Peace menegaskan bahwa tindakan harus didasarkan pada prinsip moral universal. Menghukum pelapor korupsi jelas sangat bertentangan dengan prinsip moral universal kejujuran dan keberanian.

Harapan pada Nurani Hakim

Berkas Pledoi korban kejahatan negara (state crime) Jekson Sihombing diakhiri dengan permohonan agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan  (Vrijspraak) dan memulihkan nama baik serta harkat martabatnya. Sesuai dengan adagium hukum pidana: “In dubio pro reo”, jika ada keraguan mengenai kesalahan terdakwa, maka hakim harus memutuskan untuk membebaskannya, sebab lebih beradab melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Keadilan bagi Jekson Sihombing adalah ujian bagi integritas Pengadilan Negeri Pekanbaru. Apakah mereka akan menjadi pelayan kebenaran dan keadilan, atau sekadar menjadi stempel dari kriminalisasi yang dipaksakan? Masyarakat dan para pewarta di seluruh Indonesia kini berdiri di belakang Jekson Sihombing, mengawal setiap jengkal proses hukum hingga kebenaran dan keadilan benar-benar dimenangkan.[]

Tags: diJeksonKriminalisasiNegeriPekanbaruPengadilanPeradilan
Previous Post

Skandal Buton Tengah: Kriminalisasi Sekda Konstantinus Bukide dan Krisis Tata Kelola

Next Post

BMKG: Jakarta Waspada Hujan Petir, Imbas Tiga Bibit Siklon Tropis

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026
Next Post
BMKG: Jakarta Waspada Hujan Petir, Imbas Tiga Bibit Siklon Tropis

BMKG: Jakarta Waspada Hujan Petir, Imbas Tiga Bibit Siklon Tropis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gaji Dicicil dan BPJS Tak Diberikan, Ratusan Karyawan PT Dinamika Pan Asia Protes, LBH Peka Siap Gugat

Gaji Dicicil dan BPJS Tak Diberikan, Ratusan Karyawan PT Dinamika Pan Asia Protes, LBH Peka Siap Gugat

2 Februari 2026
Pelindo  Regional 1 Berpartisipasi  Dalam Kegitan Temu  Pendidikan  Nusantara  XII Di Kota  Medan

Pelindo  Regional 1 Berpartisipasi  Dalam Kegitan Temu  Pendidikan  Nusantara  XII Di Kota  Medan

14 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!
Info Korupsi

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

30 Juli 2026
Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara
Peristiwa

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

30 Juli 2026
Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE
Info Publik

Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

30 Juli 2026
Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum
Info Publik

Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum

30 Juli 2026
The Final  Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”
Olah Raga

The Final Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

30 Juli 2026
Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Info Daerah

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

30 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News