Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan

Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 2 hour ago
  • visibility 5
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru Riau, 4 Maret 2026| Meja hijau Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi saksi bisu upaya pembelaan terakhir seorang aktivis dan warga negara, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, melalui nota pembelaan (Pledoi) bertajuk “Mencari Kebenaran di Tengah Kegelapan”. Kasus dengan nomor perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr ini bukan sekadar urusan hukum biasa. Ia adalah representasi dari apa yang disebut sebagai kriminalisasi aktivis lingkungan dan anti korupsi yang dipaksakan aparat hukum.

Berdasarkan dokumen Pledoi yang disusun oleh tim penasihat hukum dari Padil Saputra & Partners, Jekson didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Namun, analisis mendalam terhadap fakta persidangan mengungkapkan kejanggalan sistematis yang sedang dimainkan di depan sidang peradilan.

Pertama, ketidakcukupan alat bukti untuk menetapkan bahwa Jekson Sihombing melanggar pasal yang dituduhkan kepadanya. Penasihat hukum menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” dan “pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman”. Fakta yang terungkap adalah bahwa interaksi yang terjadi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial Jekson Sihombing sebagai warga masyarakat pembayar pajak dan penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa damai, bukan didasari niat jahat (mens rea) untuk melakukan pemerasan.

Kedua, kasus ini terkait erat dengan preseden buruk yang dilakukan aparat hukum mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Aktivitas Jekson yang vokal dalam menyoroti kebijakan publik justru ditarik ke ranah pidana. Ini adalah fenomena _Strategic Lawsuit Against Public Participation_ (SLAPP), di mana instrumen hukum digunakan untuk membungkam kritik.

Ketiga, kesaksian ahli pidana dan saksi-saksi fakta diabaikan JPU. Saksi ahli pidana, Prof. Dr. Erdianto Effendi dari Fakultas Hukum Universitas Riau, dalam persidangan sebelumnya secara tegas menyatakan bahwa unsur delik tidak terpenuhi dan Jekson seharusnya dibebaskan demi hukum.

Ditinjau dari pemenuhan unsur yang dipersyaratkan oleh Pasal 368 ayat (1) KUHP, kasus ini dinilai sangat lemah untuk dilanjutkan ke proses hukum, apalagi untuk menetapkan Jekson bersalah dan harus dihukum.

Pertama, unsur “barang siapa melakukan tindak pidana” sesuai pasal tersebut tidak terpenuhi. Tindakan Jekson melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Ciliandra Perkasa yang adalah bagian dari Surya Dumai Group, pelaku perusakan hutan Riau dan penggelapan pajak, merupakan sebuah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, tindakannya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Justru sebaliknya, perusahaan PT. Ciliandra Perkasa dan atau Surya Dumai Group harus diseret ke meja hijau sebagai pelaku kejahatan sebagaimana laporan Jekson Sihombing ke aparat hukum.

Kedua, unsur keinginan atau mens rea untuk memeras pelapor dari pihak PT. Ciliandra Perkasa tidak terpenuhi. Fakta persidangan menunjukkan bahwa inisiatif komunikasi datang dari pihak perusahaan melalui saksi Nur Riyanto Hamzah. Bahkan uang Rp150 juta yang disebut sebagai barang bukti tidak pernah diterima atau dikuasai oleh Jekson Sihombing. CCTV Hotel Furaya memperkuat fakta bahwa uang tetap berada dalam penguasaan saksi.

Ketiga, adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, baik sebelum kejadian maupun saat peristiwa berlangsung, tidak terpenuhi. Demonstrasi yang dilakukan Jekson Sihombing dan LSM PETIR adalah bentuk penyampaian pendapat yang sah menurut undang-undang. Menyebut aksi tersebut sebagai ancaman kekerasan adalah bentuk manipulasi hukum.

Keempat, unsur “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” tidak terbukti. Tidak ada bukti bahwa Jekson memperoleh keuntungan dari pertemuan dengan pihak perusahaan. Justru ia menolak menerima uang yang ditawarkan.

Dengan demikian, seluruh unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP yang dijadikan dasar dakwaan tidak terpenuhi. Pledoi menegaskan bahwa kasus ini lebih tepat disebut sebagai upaya membungkam suara kritis terhadap dugaan korupsi.

Hukum Telah Menjadi Alat Premanisme Kelompok Berseragam

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat keras terkait kasus ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengutuk keras upaya aparat penegak hukum yang dinilainya telah “melacurkan” keadilan.

“Kasus Jekson Sihombing adalah bukti nyata bahwa hukum di negeri ini telah menjadi alat premanisme bagi mereka yang memiliki seragam dan kuasa. Menuduh seorang aktivis melakukan pemerasan tanpa bukti yang sah adalah tindakan pengecut! JPU dan penyidik dalam kasus ini seolah-olah buta terhadap fakta dan tuli terhadap kebenaran. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah penculikan hak asasi manusia melalui prosedur formal pengadilan. Jekson tidak boleh menjadi tumbal dari ego penguasa yang anti-kritik. Jika Jekson dihukum, maka matilah demokrasi di Riau!” tegas Wilson Lalengke dengan nada geram.

Antara Hukum dan Keadilan: Renungan untuk JPU dan Hakim

Persoalan kriminalisasi Jekson Sihombing dapat dibedah menggunakan dasar pemikiran filsuf Italia Thomas Aquinas (1225-1274) yang menyatakan: “Lex injusta non est lex”, hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali. Jika sebuah putusan pengadilan hanya didasarkan pada pesanan kekuasaan atau manipulasi fakta, maka institusi tersebut telah kehilangan ruhnya sebagai lembaga hukum.

Sejalan dengan itu, filsuf Perancis Montesquieu (1689-1755) memperingatkan tentang bahaya tirani yudisial: “Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang dilakukan di bawah naungan hukum dan atas nama keadilan.” Apa yang dialami Jekson Sihombing adalah perwujudan dari ketakutan Montesquieu, di mana pasal-pasal pidana dijadikan “senjata” untuk melumpuhkan lawan bicara.

Immanuel Kant (1724-1804) dalam Perpetual Peace menegaskan bahwa tindakan harus didasarkan pada prinsip moral universal. Menghukum pelapor korupsi jelas sangat bertentangan dengan prinsip moral universal kejujuran dan keberanian.

Harapan pada Nurani Hakim

Berkas Pledoi korban kejahatan negara (state crime) Jekson Sihombing diakhiri dengan permohonan agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan  (Vrijspraak) dan memulihkan nama baik serta harkat martabatnya. Sesuai dengan adagium hukum pidana: “In dubio pro reo”, jika ada keraguan mengenai kesalahan terdakwa, maka hakim harus memutuskan untuk membebaskannya, sebab lebih beradab melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Keadilan bagi Jekson Sihombing adalah ujian bagi integritas Pengadilan Negeri Pekanbaru. Apakah mereka akan menjadi pelayan kebenaran dan keadilan, atau sekadar menjadi stempel dari kriminalisasi yang dipaksakan? Masyarakat dan para pewarta di seluruh Indonesia kini berdiri di belakang Jekson Sihombing, mengawal setiap jengkal proses hukum hingga kebenaran dan keadilan benar-benar dimenangkan.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua IPASPI PT Bandung Dorong Implementasi Perpres Kenaikan Tunjangan Hakim dan Panitera

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 129
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bandung, 12 September 2025| Ketua Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) Cabang PT Bandung, Susilo Nandang Bagio, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap naskah urgensi kenaikan gaji dan tunjangan Hakim, Panitera, serta Juru Sita. Menurut Susilo, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Dasar hukum mengenai tunjangan […]

  • Putusan MK: BKN Tak Lagi Berwenang Awasi Sistem Merit ASN

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 156
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Oktober 2025| Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024  menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lembaga independen. MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan dimaksud dilakukan oleh lembaga […]

  • TNI-Polri Bersinergi Patroli Sambang Warga Masyarakat Desa Kembangkuning Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polsek Klapanunggal melalui Bhabinkamtibmas Aipda H.Denny Renggana, S.H bersama Personil TNI melaksanakan kegiatan sambang dengan warga masyarakat Desa Kembangkuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Jum’at (13/06/2025). Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan Patroli sambang dengan warga masyarakat Desa Kembangkuning untuk memberikan pesan kamtibmas serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan. Kapolres Bogor AKBP […]

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Giro

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.od-Medan, 12 Januari 2026 |Satuan Reserse narkoba Pelabuhan Belawan pada Jum’at 9 Januari 2026 berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Jalan Giro Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Tersangka yang berinisial Zulfan (45 ) tahun bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Petugas mengamankan 3 pelastik klif berisi sabu, 4 pelastik […]

  • Pemuda Duren Sawit Bersatu: “Kami Akan Terus Ada & Berlipat Ganda”

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Muhamad Dekra
    • visibility 195
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Pemuda Duren Sawit Bersatu (PDSB), sebagaimana organisasi kepemudaan pada umumnya menyatakan akan mendedikasikan diri untuk melawan keburukan yang ada di Negeri ini. Mengambil peran pemuda sebagai penyambung lidah rakyat serta penggerak roda perubahan. Minggu, (15/06/2025) Keresahan akan banyaknya oknum pejabat nakal yang menyalahgunakan kekuasaannya, para koruptor yang semakin merajalela dan ketidak–adilan sistem pemerintahan yang […]

  • Jokowi Mengaku Tidak Ikut Tanda Tangani UU KPK 2019 Lalu, Dibantai Partai-Partai

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Februari 2026| Mantan presiden Joko Widodo mengaku bahwa UU KPK yang ditandatangani pada 2019 itu dulu inisiatif DPR. “Jangan keliru ya, inisiatif DPR. Saat itu atas inisiatif DPR, direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya kepada Kompascom 13 Februari 2024. Dan karena itu, Jokowi setuju untuk merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) […]

expand_less