Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Gaji Dicicil dan BPJS Tak Diberikan, Ratusan Karyawan PT Dinamika Pan Asia Protes, LBH Peka Siap Gugat

Gaji Dicicil dan BPJS Tak Diberikan, Ratusan Karyawan PT Dinamika Pan Asia Protes, LBH Peka Siap Gugat

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
  • visibility 340
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Banten, 26 September 2025– Ratusan karyawan PT Dinamika Pan Asia di Jalan Raya Prof. Dr. Ir. Soetomi KM. 8 No. 57, Kampung Binong Lebak, turun ke jalan dan menghentikan aktivitas kerja pada Jumat (26/9). Mereka memprotes keras manajemen perusahaan yang diduga mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

 

Para karyawan menuduh perusahaan tidak membayar insentif secara penuh. Dalam dua bulan terakhir, perusahaan hanya membayar satu bulan insentif dan mencicil sisa gaji tanpa kejelasan waktu pelunasan. Selain itu, manajemen tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, padahal kewajiban itu sudah diatur dalam undang-undang.

 

Salah satu pekerja, Ria, mengatakan bahwa aksi protes ini merupakan bentuk kekecewaan yang sudah memuncak akibat ulah manajemen.

 

“Sejak awal kerja, perusahaan hanya membayar satu bulan gaji dari dua bulan kerja. Setelah itu, pembayaran hanya separuhnya. Kami sudah sangat kecewa,” tegasnya.

 

Ria juga mengungkapkan bahwa slip gaji tidak mencantumkan potongan atau pembayaran iuran BPJS. Ia menilai perusahaan sengaja mengabaikan kewajibannya sebagai pemberi kerja.

 

“Di slip gaji tidak ada keterangan pembayaran BPJS sama sekali,” ungkapnya.

 

Para pekerja menuntut pemerintah daerah dan provinsi segera turun tangan untuk memastikan hak mereka terpenuhi. Mereka juga meminta pemerintah menindak perusahaan yang menelantarkan kewajiban terhadap pekerja.

 

“Kami ingin keadilan. Kami tidak mau terus dipermainkan oleh perusahaan,” ujar Ria.

 

LBH Peka Siap Ambil Langkah Hukum

 

Ketua Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM Peduli Keadilan, Muhamad Andrean, S.H., menegaskan bahwa tindakan PT Dinamika Pan Asia melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

“Perusahaan wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo. Jika mereka menahan gaji atau mencicil tanpa alasan sah, itu jelas pelanggaran Pasal 93,” ujarnya.

 

Andrean juga menyoroti pelanggaran lebih berat terkait BPJS. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran tepat waktu.

 

“Jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dipidana hingga 8 tahun penjara atau didenda maksimal Rp1 miliar sesuai Pasal 55 UU BPJS,” tegasnya.

 

LBH Peka berkomitmen untuk mengadvokasi para pekerja dan membawa kasus ini ke ranah hukum. Andrean memastikan pihaknya akan melaporkan perusahaan ke kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

 

“Kami siap mendampingi para pekerja agar hak mereka dipenuhi. Kami juga mendorong aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan nakal,” pungkasnya.

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: Rls/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menakar Pelibatan TNI Diluar Fungsi Pertahanan

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 199
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Dalam semangat membangun tata kelola negara yang responsif dan efektif, kerja sama antar-lembaga negara merupakan keniscayaan. Kolaborasi lintas sektor diyakini mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta memperkuat institusi dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah dinamika kebijakan nasional, sinergi semacam ini tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem ketatanegaraan. Namun demikian, […]

  • Sanggahan terhadap Narasi “Uji Kesetiaan Warga NU pada 10 Agustus 2025”

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 338
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id — Jakarta] 9 Agustus 2025 | Narasi yang menyebut “Tanggal 10 Agustus 2025 adalah uji kesetiaan warga NU, dan yang tidak hadir di Istiqlal berarti setia pada NU” dinilai tidak berdasar serta mencederai akal sehat dan nilai kedewasaan dalam berorganisasi.   Pertama, kesetiaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) tidak diukur dari kehadiran pada satu kegiatan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Sambangi Warga Desa Bojongmurni, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 24 Juli 2025| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Bojongmurni Polsek Ciawi Polres Bogor, Bripka Eko Prasetya melaksanakan kegiatan sambang dan patroli dialogis ke wilayah binaannya. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Bojong RT 12/04 Desa Bojongmurni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, (23/7). Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari arahan […]

  • Personil Polsek Babakan Madang Berikan Sosialisasi Serta Penyuluhan Hukum di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda, jajaran Polsek Babakan Madang Polres Bogor melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang tertib berlalu lintas dan kenakalan remaja dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025 / 2026 di Sekolah SMP & SMA / sederajat wilayah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Selasa (15/07/2025). Kegiatan dimulai pukul 07.30 […]

  • Cegah Tawuran dan Kriminalitas, Rayonisasi Polsek Pebayuran Gelar Apel dan Patroli Akbar

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 21
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 1 Maret 2026| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Polsek Pebayuran bersama rayonisasi gabungan menggelar apel malam yang dilanjutkan patroli skala besar, Sabtu (28/2/2026) pukul 23.00 WIB, di Mako Polsek Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Kegiatan apel gabungan rayonisasi tersebut melibatkan personel dari Polsek Cikarang Utara, Polsek Cikarang Timur, […]

  • Kombespol Abdul Waras Ubah Mindset Polres Depok Jadi Polisi HERO

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok| Polres Depok di bawah kepemimpinan Kombespol Abdul Waras, mengajak jajarannya untuk merubah mindset Polisi Kota Depok dengan mengusung konsep; ‘Polisi HERO’. Adapun mindset tersebut, memiliki arti: – *H* Humanis: Menunjukkan sikap yang ramah, peduli, dan memahami kebutuhan masyarakat. – *E* Empati: Mampu memahami dan merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat, sehingga dapat memberikan pelayanan […]

expand_less