Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Gaji Dicicil dan BPJS Tak Diberikan, Ratusan Karyawan PT Dinamika Pan Asia Protes, LBH Peka Siap Gugat

Gaji Dicicil dan BPJS Tak Diberikan, Ratusan Karyawan PT Dinamika Pan Asia Protes, LBH Peka Siap Gugat

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
  • visibility 140

Tegarnews.co.id – Banten, 26 September 2025– Ratusan karyawan PT Dinamika Pan Asia di Jalan Raya Prof. Dr. Ir. Soetomi KM. 8 No. 57, Kampung Binong Lebak, turun ke jalan dan menghentikan aktivitas kerja pada Jumat (26/9). Mereka memprotes keras manajemen perusahaan yang diduga mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

 

Para karyawan menuduh perusahaan tidak membayar insentif secara penuh. Dalam dua bulan terakhir, perusahaan hanya membayar satu bulan insentif dan mencicil sisa gaji tanpa kejelasan waktu pelunasan. Selain itu, manajemen tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, padahal kewajiban itu sudah diatur dalam undang-undang.

 

Salah satu pekerja, Ria, mengatakan bahwa aksi protes ini merupakan bentuk kekecewaan yang sudah memuncak akibat ulah manajemen.

 

“Sejak awal kerja, perusahaan hanya membayar satu bulan gaji dari dua bulan kerja. Setelah itu, pembayaran hanya separuhnya. Kami sudah sangat kecewa,” tegasnya.

 

Ria juga mengungkapkan bahwa slip gaji tidak mencantumkan potongan atau pembayaran iuran BPJS. Ia menilai perusahaan sengaja mengabaikan kewajibannya sebagai pemberi kerja.

 

“Di slip gaji tidak ada keterangan pembayaran BPJS sama sekali,” ungkapnya.

 

Para pekerja menuntut pemerintah daerah dan provinsi segera turun tangan untuk memastikan hak mereka terpenuhi. Mereka juga meminta pemerintah menindak perusahaan yang menelantarkan kewajiban terhadap pekerja.

 

“Kami ingin keadilan. Kami tidak mau terus dipermainkan oleh perusahaan,” ujar Ria.

 

LBH Peka Siap Ambil Langkah Hukum

 

Ketua Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM Peduli Keadilan, Muhamad Andrean, S.H., menegaskan bahwa tindakan PT Dinamika Pan Asia melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

“Perusahaan wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo. Jika mereka menahan gaji atau mencicil tanpa alasan sah, itu jelas pelanggaran Pasal 93,” ujarnya.

 

Andrean juga menyoroti pelanggaran lebih berat terkait BPJS. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran tepat waktu.

 

“Jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dipidana hingga 8 tahun penjara atau didenda maksimal Rp1 miliar sesuai Pasal 55 UU BPJS,” tegasnya.

 

LBH Peka berkomitmen untuk mengadvokasi para pekerja dan membawa kasus ini ke ranah hukum. Andrean memastikan pihaknya akan melaporkan perusahaan ke kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

 

“Kami siap mendampingi para pekerja agar hak mereka dipenuhi. Kami juga mendorong aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan nakal,” pungkasnya.

  • Penulis: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Sumber: Rls/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 27 September 2025 (GMOCT)|  Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan […]

  • Elite Politik Kebal Hukum?’ GTI Tantang Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Demer

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta|Desakan publik agar aparat penegak hukum menetapkan Gede Sumarjaya Linggih atau yang dikenal dengan nama Demer sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 kembali mengemuka. Laporan resmi disampaikan oleh aktivis antikorupsi Gede Angastia (Anggas) dari Bali, ke DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lengkap dengan 3 (tiga) bukti yang […]

  • Apresiasi Mengalir Untuk Ketua IPAR: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Internet Gratis Kemendikbudristek

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Juli 2025| Langkah berani Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek internet gratis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), membuahkan hasil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan, resmi mulai melakukan penyelidikan awal terhadap kasus tersebut. Laporan yang […]

  • Munir Ketua LSM Wacana Dorong Kadispora dan Inspektorat Turun Langsung Cek Proyek Stadion Mini

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 15 September 2025| Proyek revitalisasi Stadion Mini Persikabo di Kompleks Pemkab Bogor menjadi sorotan tajam. Meski Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mengklaim progres pembangunan telah mencapai 36 persen, pengerjaan bernilai Rp5,23 miliar ini dinilai lamban dan jauh dari harapan publik. Ketua LSM Wawasan Citra Nusantara (WACANA), Munir, menilai klaim progres tersebut tidak sejalan dengan […]

  • Beri Apresiasi Pemenang Kreasi Polri Untuk Masyarakat, Kapolri: Terus Kembangkan Potensi Diri

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,23 Juli 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Awarding Day yang bertajuk ‘Polri untuk Masyarakat’ yang diselenggarakan di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/7) malam. Kegiatan Awarding Day itu merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat dan personel Polri yang berkontribusi aktif dalam berbagai kegiatan positif dan inspiratif dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Dalam […]

  • Geger! Dugaan Ilegal Tambang Galian C Di Dukuh Clapar, Pemalang, Tuai Protes Warga

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)-Pemanfaatan lahan aset Desa Karang Anyar, Kecamatan Bantar Bolang, Pemalang, untuk kegiatan penambangan galian C oleh PT. PJS menuai kontroversi. Aktivitas penambangan yang telah berlangsung hampir empat tahun ini diduga ilegal dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta meresahkan warga Dukuh Clapar. Informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media […]

expand_less