Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Gaji Dicicil dan BPJS Tak Diberikan, Ratusan Karyawan PT Dinamika Pan Asia Protes, LBH Peka Siap Gugat

Gaji Dicicil dan BPJS Tak Diberikan, Ratusan Karyawan PT Dinamika Pan Asia Protes, LBH Peka Siap Gugat

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
  • visibility 354
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Banten, 26 September 2025– Ratusan karyawan PT Dinamika Pan Asia di Jalan Raya Prof. Dr. Ir. Soetomi KM. 8 No. 57, Kampung Binong Lebak, turun ke jalan dan menghentikan aktivitas kerja pada Jumat (26/9). Mereka memprotes keras manajemen perusahaan yang diduga mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

 

Para karyawan menuduh perusahaan tidak membayar insentif secara penuh. Dalam dua bulan terakhir, perusahaan hanya membayar satu bulan insentif dan mencicil sisa gaji tanpa kejelasan waktu pelunasan. Selain itu, manajemen tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, padahal kewajiban itu sudah diatur dalam undang-undang.

 

Salah satu pekerja, Ria, mengatakan bahwa aksi protes ini merupakan bentuk kekecewaan yang sudah memuncak akibat ulah manajemen.

 

“Sejak awal kerja, perusahaan hanya membayar satu bulan gaji dari dua bulan kerja. Setelah itu, pembayaran hanya separuhnya. Kami sudah sangat kecewa,” tegasnya.

 

Ria juga mengungkapkan bahwa slip gaji tidak mencantumkan potongan atau pembayaran iuran BPJS. Ia menilai perusahaan sengaja mengabaikan kewajibannya sebagai pemberi kerja.

 

“Di slip gaji tidak ada keterangan pembayaran BPJS sama sekali,” ungkapnya.

 

Para pekerja menuntut pemerintah daerah dan provinsi segera turun tangan untuk memastikan hak mereka terpenuhi. Mereka juga meminta pemerintah menindak perusahaan yang menelantarkan kewajiban terhadap pekerja.

 

“Kami ingin keadilan. Kami tidak mau terus dipermainkan oleh perusahaan,” ujar Ria.

 

LBH Peka Siap Ambil Langkah Hukum

 

Ketua Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM Peduli Keadilan, Muhamad Andrean, S.H., menegaskan bahwa tindakan PT Dinamika Pan Asia melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

“Perusahaan wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo. Jika mereka menahan gaji atau mencicil tanpa alasan sah, itu jelas pelanggaran Pasal 93,” ujarnya.

 

Andrean juga menyoroti pelanggaran lebih berat terkait BPJS. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran tepat waktu.

 

“Jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dipidana hingga 8 tahun penjara atau didenda maksimal Rp1 miliar sesuai Pasal 55 UU BPJS,” tegasnya.

 

LBH Peka berkomitmen untuk mengadvokasi para pekerja dan membawa kasus ini ke ranah hukum. Andrean memastikan pihaknya akan melaporkan perusahaan ke kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

 

“Kami siap mendampingi para pekerja agar hak mereka dipenuhi. Kami juga mendorong aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan nakal,” pungkasnya.

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: Rls/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Kapolda Cup 2026, Kapolda Jabar Terima Audiensi Pengurus INKANAS Jawa Barat

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 402
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung| Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerima audiensi Pengurus Institut Karate Nasional (INKANAS) Jawa Barat bertempat di Ruang Courtesy Call Kapolda Jabar, Kamis (15/1/2026). Kegiatan audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Jawa Barat serta didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Jabar, antara lain Direktur Intelkam Polda Jabar, Dansat Brimob […]

  • Presiden Prabowo Meresmikan Kampus dan SMA Taruna Nusantara di Malang

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Malang, 15 Januari 2026| Presiden Prabowo Subianto meresmikan SMA Taruna Nusantara Terintegrasi Kampus Malang, Jawa Timur, Selasa (13/1/2026). Peresmian ini, menjadi agenda utama kunjungan kerja Presiden Prabowo ke Malang dalam rangka penguatan pendidikan nasional. Presiden Prabowo tiba di Malang menggunakan helikopter kepresidenan AgustaWestland 189 (AW189) berwarna putih. Usai mendarat di lapangan Kodam V/Brawijaya, Kepala Negara […]

  • Jurnalis Handal di Aceh Dikriminalisasi, Warga Desa Babah Lueng Kehilangan Pendamping, Berharap Ombudsman RI, Presiden dan Mualem Turun Tangan

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, 12 November 2025| Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Ridwanto, seorang jurnalis sekaligus Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, memasuki babak baru. Ironisnya, Ridwanto, yang seharusnya menjadi korban pembacokan oleh Muslem Bin Syamaun pada 18 Agustus 2025 lalu, kini justru mendekam di tahanan kejaksaan. Kasus ini bermula ketika Muslem […]

  • Terkait Kasus Perdata ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong, Penggugat Ajukan Saksi Palsu

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 135
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong, 3 September 2025| Persidangan kasus perdata yang diajukan oknum gerombolan mafia tanah, dengan modus ‘tipu-tipu Abunawas’ alias akal-akalan ala Abunawas, di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, hingga kini belum terlihat tanda-tanda akan berakhir. Namun, kasus sengketa lahan yang teregister dengan Perkara Nomor: 57/Pdt.G/2025/PN, yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, itu kini memasuki sidang […]

  • Tersangkut Kasus Judi Online, Budi Arie Dilaporkan ke KPK

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 277
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Agustus 2025| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer resmi melayangkan laporan dan permohonan tindak lanjut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam kasus judi online yang menyeret sejumlah aparatur kementerian. Dalam surat aduan bernomor 012/LBH-SL/SURAT/VIII/25 yang ditujukan kepada Ketua KPK, LBH Street […]

  • Pentingnya Kualitas Pupuk dan Benih Unggul Bagi Pendapatan Serta Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 181
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 November 2025| Kualitas pupuk dan benih unggul memegang peranan penting dalam menentukan produktivitas pertanian Indonesia. Di tengah tekanan kebutuhan pangan nasional dan fluktuasi iklim, akses petani terhadap input pertanian yang bermutu menjadi faktor penentu pendapatan sekaligus kesejahteraan mereka. Rendahnya kualitas pupuk dan benih terbukti bukan hanya menekan hasil panen, tetapi juga memicu efek […]

expand_less