Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

  • account_circle Dishub
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
  • visibility 87
  • comment 0 comment

 

Tegarnews.co.id – Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur layanan ojek online (ojol) guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra pengemudi serta konsumen. Regulasi ini dibahas dalam rapat lanjutan yang digelar secara hybrid pada Selasa 27 Mei 2025, dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut Dr. Agustinus Panjaitan.

Rapat tersebut adalah lanjutan, setelah sebelumnya pada 23 Mei 2025, bersama unsur OPD terkait, instansi vertikal Kemenhub dan Kominfo di Sumut, Direktorat Reserse Siber, Dir Intelkam dan Dirlantas Polda Sumut, Kanwil BPJS Sumut, guna mempersiapkan Draft SK Gubernur sebagai dasar pengaturan ojol di wilayah Sumut.

Rapat lanjutan hari ini melibatkan lintas sektor, termasuk di antaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Sumut, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumut, Disnaker Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, dan unsur aplikator Grab, Gojek, Maxim, InDrive, dan Shopee.

Perwakilan KPPU, Sofyan, menegaskan pentingnya regulasi yang adil dalam pola kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Ia menyebut, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008, tidak boleh ada penguasaan usaha kecil oleh pelaku usaha besar.

“Pola bagi hasil tidak cukup diatur dalam Keputusan Gubernur. Harus ada perjanjian kerja sama yang mengikat dan transparan. Jika ada pihak yang tidak menjalankan isi perjanjian, maka tugas kami untuk melaksanakan pengawasan,” tegasnya.

Senada dengan itu, LAPK menyoroti lemahnya perlindungan konsumen dalam layanan digital. Konsumen yang dirugikan kerap tidak tahu ke mana harus mengadu, dan aplikator justru melempar tanggung jawab ke mitra pengemudi.

“Potongan biaya 15–20 persen dari aplikator mestinya juga mencakup tanggung jawab ketika terjadi masalah. Jangan sampai konsumen disuruh menyelesaikan sendiri,” ujar perwakilan LAPK.

LAPK juga menegaskan pentingnya penguatan tanggung jawab aplikator terhadap pengaduan layanan, terutama ketika barang tidak sesuai atau tidak sampai ke tangan konsumen.

Sementara itu, beberapa aplikator seperti Grab dan Gojek menyatakan telah memberikan perlindungan berupa asuransi kecelakaan hingga Rp50 juta serta fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Dinas Ketenagakerjaan Sumut mengungkap adanya praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak transparan akibat rating rendah, serta belum jelasnya hak THR dan bonus bagi mitra.

Baik Kanwil BPJS Sumut maupun Disnaker menegaskan, semua mitra pengemudi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan sosial saat terjadi kecelakaan kerja. Sekalipun pihak aplikator telah menyiapkan asuransi namun bentuk jaminan yang diberikan dipastikan jauh lebih baik melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah satu kewajiban, sesuai amanah undang-undang.

Sementara itu, Dinas Kominfo Sumut menegaskan, seluruh perusahaan aplikator, termasuk layanan transportasi online, wajib mendaftarkan sistem elektronik mereka ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan pengawasan terhadap layanan digital yang mereka operasikan.

Selain itu, aplikator juga diwajibkan menyediakan akses digital dashboard, yaitu sistem pemantauan yang dapat digunakan untuk memantau aktivitas layanan secara transparan. Ini bertujuan agar pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan pengawasan lebih efektif.

Kominfo juga mengingatkan, setiap program atau layanan hemat yang diluncurkan aplikator sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu kepada pengguna dan mitra pengemudi. Dengan begitu, program tersebut dapat dipahami dengan baik dan diterima secara maksimal oleh semua pihak yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut, Draft SK Gubernur Tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi, selanjutnya akan dibahas bersama unsur mitra driver Ojol yang dijadwalkan pada minggu I bulan Juni 2025.

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan SK Gubernur tersebut, Pemprov Sumut akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (Prestise) yang menjadi salah program Prioritas Gubernur Sumatera Utara dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Dengan adanya regulasi ini nanti, diharapkan ekosistem OJOL di Sumut menjadi lebih aman, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi seluruh pihak terkait.

( Rls / Yy )

  • Author: Dishub
  • Editor: Darmayanti
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Soratan, Banjir Bali1000 Hektar Lahan Pertanian Per Tahun Hilang Menjadi Vila

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 276
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,14 September 2025| Banjir Dibali masih jadi sorotan dalam negeri maupun, dunia internasional hingga kini di tengah upaya penyelamatan dan perbaikan dampaknya hingga sekarag. Tercatat jumlah korban tewas dilaporkan mencapai 18 jiwa dengan dua orang masih dalam pencarian. Sebanyak 185 orang harus mengungsi, sehingga jumlah terdampak banjir mencapai 659 jiwa. Berbagai dugaan bermunculan terkait penyebab […]

  • Pengacara Timbul Malau SH Dampingi Direktur PT Mekarjaya Dalam Mediasi Kasus Dugaan Penipuan CPMI Di Cilacap

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap| Proses mediasi antara para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan pihak PT Mekarjaya Wanayasa Putra berlangsung di Kantor Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025). Mediasi ini terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan kepala cabang perusahaan tersebut. Dalam mediasi tersebut, Direktur PT Mekarjaya Wanayasa Putra, Iis Susanti, […]

  • PWI Pusat Gaungkan Kembali Spirit Adinegoro, Tradisi Apresiasi Pers Nasional Kian Berkelas

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Nopember 2025| PWI Pusat secara resmi meluncurkan empat ajang penghargaan bergengsi dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2026, yakni Anugerah Jurnalistik Adinegoro, SIWO Award, Press Card Number One (PCNO), dan Tribrata Award hari ini, Selasa (4/11/25) di Sekretariat PWI, Jakarta. Peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir didampingi […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Lakukan Cek Pos Kamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor, personel Bhabinkamtibmas terus menggiatkan kegiatan sambang warga dan pengecekan pos kamling di lingkungan masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cilember, Aiptu Dedi Koswara, yang melaksanakan patroli sambang pada Rabu malam (18/06/2025) […]

  • KABEL BERSERAKAN NYALAR! Kepala Desa Tegur Tegas Pemilik Tambak Vaname yang Abaikan Keselamatan Warga Nyamplungsari

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 23 Februari 2026| Informasi ini diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang merupakan anggota aktifnya. Pada Senin (23/2/2026) pukul 13.30 WIB, Kepala Desa Nyamplungsari, Abdul Wahid, bersama jajaran perangkat Desa, ketua RT 06 RW 01, dan ketua karang taruna, turun langsung ke lokasi tambak udang vaname milik […]

  • TNI-Polri Bersinergi Wujudkan Lingkungan Aman Di Desa Citeko

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id| Dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cisarua, Bhabinkamtibmas Desa Citeko Bripka Apep Alimudin bersama Babinsa Pelda Rudi Siswantoro melaksanakan sambang dialogis di Kampung Kebon Jae RT.04/02, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Rabu (4/6/2025). Kegiatan sambang ini dilaksanakan untuk mempererat hubungan antara aparat keamanan dan warga, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar […]

expand_less