Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

  • account_circle Dishub
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
  • visibility 100
  • comment 0 comment

 

Tegarnews.co.id – Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur layanan ojek online (ojol) guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra pengemudi serta konsumen. Regulasi ini dibahas dalam rapat lanjutan yang digelar secara hybrid pada Selasa 27 Mei 2025, dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut Dr. Agustinus Panjaitan.

Rapat tersebut adalah lanjutan, setelah sebelumnya pada 23 Mei 2025, bersama unsur OPD terkait, instansi vertikal Kemenhub dan Kominfo di Sumut, Direktorat Reserse Siber, Dir Intelkam dan Dirlantas Polda Sumut, Kanwil BPJS Sumut, guna mempersiapkan Draft SK Gubernur sebagai dasar pengaturan ojol di wilayah Sumut.

Rapat lanjutan hari ini melibatkan lintas sektor, termasuk di antaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Sumut, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumut, Disnaker Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, dan unsur aplikator Grab, Gojek, Maxim, InDrive, dan Shopee.

Perwakilan KPPU, Sofyan, menegaskan pentingnya regulasi yang adil dalam pola kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Ia menyebut, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008, tidak boleh ada penguasaan usaha kecil oleh pelaku usaha besar.

“Pola bagi hasil tidak cukup diatur dalam Keputusan Gubernur. Harus ada perjanjian kerja sama yang mengikat dan transparan. Jika ada pihak yang tidak menjalankan isi perjanjian, maka tugas kami untuk melaksanakan pengawasan,” tegasnya.

Senada dengan itu, LAPK menyoroti lemahnya perlindungan konsumen dalam layanan digital. Konsumen yang dirugikan kerap tidak tahu ke mana harus mengadu, dan aplikator justru melempar tanggung jawab ke mitra pengemudi.

“Potongan biaya 15–20 persen dari aplikator mestinya juga mencakup tanggung jawab ketika terjadi masalah. Jangan sampai konsumen disuruh menyelesaikan sendiri,” ujar perwakilan LAPK.

LAPK juga menegaskan pentingnya penguatan tanggung jawab aplikator terhadap pengaduan layanan, terutama ketika barang tidak sesuai atau tidak sampai ke tangan konsumen.

Sementara itu, beberapa aplikator seperti Grab dan Gojek menyatakan telah memberikan perlindungan berupa asuransi kecelakaan hingga Rp50 juta serta fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Dinas Ketenagakerjaan Sumut mengungkap adanya praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak transparan akibat rating rendah, serta belum jelasnya hak THR dan bonus bagi mitra.

Baik Kanwil BPJS Sumut maupun Disnaker menegaskan, semua mitra pengemudi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan sosial saat terjadi kecelakaan kerja. Sekalipun pihak aplikator telah menyiapkan asuransi namun bentuk jaminan yang diberikan dipastikan jauh lebih baik melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah satu kewajiban, sesuai amanah undang-undang.

Sementara itu, Dinas Kominfo Sumut menegaskan, seluruh perusahaan aplikator, termasuk layanan transportasi online, wajib mendaftarkan sistem elektronik mereka ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan pengawasan terhadap layanan digital yang mereka operasikan.

Selain itu, aplikator juga diwajibkan menyediakan akses digital dashboard, yaitu sistem pemantauan yang dapat digunakan untuk memantau aktivitas layanan secara transparan. Ini bertujuan agar pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan pengawasan lebih efektif.

Kominfo juga mengingatkan, setiap program atau layanan hemat yang diluncurkan aplikator sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu kepada pengguna dan mitra pengemudi. Dengan begitu, program tersebut dapat dipahami dengan baik dan diterima secara maksimal oleh semua pihak yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut, Draft SK Gubernur Tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi, selanjutnya akan dibahas bersama unsur mitra driver Ojol yang dijadwalkan pada minggu I bulan Juni 2025.

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan SK Gubernur tersebut, Pemprov Sumut akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (Prestise) yang menjadi salah program Prioritas Gubernur Sumatera Utara dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Dengan adanya regulasi ini nanti, diharapkan ekosistem OJOL di Sumut menjadi lebih aman, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi seluruh pihak terkait.

( Rls / Yy )

  • Author: Dishub
  • Editor: Darmayanti
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Pelindo Regional 1 Belawan Optimalkan Infrastruktur untuk Meningkatkan Efisiensi dan Kinerja

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 162
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Medan | 17 Mei 2025 PT Pelindo Regional 1 Belawan mengumumkan langkah-langkah strategis dalam optimalisasi infrastruktur guna meningkatkan efisiensi dan kinerja operasional pelabuhan. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat kualitas layanan, menekan biaya operasional, serta meningkatkan kepuasan pelanggan. Berbagai inisiatif telah dijalankan, seperti peningkatan kapasitas dermaga dan fasilitas penumpukan guna memperlancar proses bongkar […]

  • ASEAN Ingatkan Indonesia Bisa Bubar 2030 Jika Utang Tak Dikendalikan “Awas Seperti Sri Lanka!

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 515
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Agustus 2025| Peringatan tajam datang dari lingkup ASEAN terhadap prospek fiskal Indonesia. Dalam laporan tahunan terbaru ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), disebutkan bahwa rasio utang pemerintah Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berpotensi menembus 42 persen pada tahun 2029—sebuah lonceng peringatan yang tidak bisa diabaikan. Laporan bertajuk AMRO Annual Consultation Report: Indonesia 2025 […]

  • Kasus Proyek Irigasi Senilai Rp 97,8 Miliar di Mesuji Bandar Lampung, Hingga Kini Belum Jelas!

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Naryoto
    • visibility 428
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung, 15 November 2025|Lebih dari satu tahun berlalu sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Irigasi Bandar Anom, Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, senilai Rp 97,8 miliar. Namun hingga kini, publik belum juga ada titik terang, menduga bahwa Kasus ini sengaja di peti Es kan!. Pasalnya, perkara besar itu seolah […]

  • TNI-Polri Bersinergi Patroli Sambang Dengan Warga Masyarakat Desa Kembangkuning Sampaikan Himbauan Kamtibmas.

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas TNI – Polri Polsek Klapanunggal melalui Bhabinkamtibmas Aipda H.Denny Renggana, S.H bersama Personil TNI melaksanakan kegiatan sambang dengan warga masyarakat Desa Kembangkuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Selasa, (20/05/2025). Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan Patroli sambang dengan warga masyarakat Desa Kembangkuning untuk memberikan pesan kamtibmas serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan […]

  • Gus Yaqut Buka Puasa Terakhir Sebelum Jalani Hidup di Rutan KPK: Hanya Air Putih dan Teh

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 63
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Maret 2026 | Dinding dingin Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, menjadi saksi bisu transisi drastis kehidupan Yaqut Cholil Qoumas. (12/3) Sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjalani momen berbuka puasa terakhirnya sebagai orang bebas dengan sangat bersahaja. Usai menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka kasus dugaan korupsi […]

  • Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Rabat, 17 April 2026 | Republik Gabon kembali menegaskan dukungannya terhadap Marokkanitas Sahara, sekaligus menyambut baik adopsi bersejarah Resolusi 2797 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dukungan ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Gabon, Marie-Edith Tassyla-Ye-Doumbeneny, dalam kunjungan persahabatan dan kerja ke Rabat, di mana ia bertemu dengan Menteri […]

expand_less