Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Mengaku Lupa & Khilaf, Penanganan Tak Presisi: Janji Kapolsek Grabag Pertemukan Pihak Berujung Dilaporkan ke Propam

Mengaku Lupa & Khilaf, Penanganan Tak Presisi: Janji Kapolsek Grabag Pertemukan Pihak Berujung Dilaporkan ke Propam

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Magelang Jawa Tengah, 14 Mei 2026 | Sorotan tajam kembali mengarah ke Polsek Grabag, Polres Kota Magelang. Usai heboh pemberitaan di puluhan media online dan cetak ternama yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) terkait sikap aparat yang menghalangi akses pers dan ucapan merendahkan profesi jurnalis, kini muncul fakta baru yang semakin mempertegas ketidakberesan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini menimpa Umi Azizah, warga Kecamatan Grabag, yang sejak melapor merasa haknya diabaikan, laporannya terkatung-katung, dan hingga lama tak mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (LP) meski Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ditandatanganinya. Tim liputan khusus GMOCT yang digawangi Ketua DPD GMOCT Jateng M Bakara dan Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS, kembali mendatangi Mapolsek Grabag mendampingi kuasa hukum pelapor untuk menuntut kejelasan proses hukum yang berjalan berbelit-belit itu.

Pertemuan berlangsung panas di ruang aula kantor polisi, diterima langsung Kapolsek Grabag beserta Kanit Reskrim. Perdebatan sengit terjadi saat kuasa hukum menanyakan alasan kliennya tak diberikan bukti fisik LP maupun salinan BAP, padahal seluruh proses pemeriksaan sudah dilalui dan ditandatangani. Di momen itu, Kanit Reskrim justru mengakui kesalahan fatal: ia mengaku “lupa dan khilaf” menyerahkan dokumen administrasi yang menjadi hak mutlak pelapor, prosedur dasar yang seharusnya berjalan tertib dan presisi.

Pertanyaan tajam pun dilontarkan Asep NS kepada Kapolsek Grabag. Ia menuntut penegasan: apakah tindakan Kanit Reskrim bawahannya itu sudah sesuai prosedur penegakan hukum yang benar dan presisi? Jawaban Kapolsek justru semakin memicu tanda tanya besar. Ia menolak menjawab pertanyaan tersebut, bahkan tegas melarang proses wawancara atau perekaman pertemuan berlangsung.

Di ujung diskusi yang penuh ketegangan itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim akhirnya mengucap janji manis. Mereka berkomitmen dalam waktu satu minggu akan menyelesaikan persoalan administrasi sekaligus mempertemukan semua pihak — pelapor dan terlapor — untuk mencari jalan keluar. Pihak kepolisian bahkan berjanji menanggung kehadiran kuasa hukum pelapor kembali ke kantor polisi demi pertemuan tersebut.

Namun janji itu ternyata tinggal janji belaka. Hingga batas waktu yang disepakati lewat, tak ada satu pun langkah nyata yang dilakukan. Tak ada panggilan, tak ada pertemuan, dan kasus itu tetap menggantung begitu saja. Padahal sebelumnya, terduga pelaku bernama Haryanti justru terlihat sangat santai, bergerak bebas tanpa beban, bahkan beredar kabar ia memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota Polsek Grabag — menimbulkan dugaan kuat adanya perlakuan istimewa dan perlindungan.

Kekecewaan mendalam pun melanda pihak pelapor dan tim GMOCT. Penanganan yang dinilai tak berdasar prosedur, pengakuan kesalahan yang tak dibarengi perbaikan, hingga janji yang diingkari, akhirnya memuncak pada langkah tegas. Kapolsek Grabag beserta Kanit Reskrim-nya resmi dilaporkan ke Bagian Pengawasan dan Penyelidikan (Propam) Polda Jawa Tengah, atas dugaan pelanggaran kode etik, kelalaian tugas, serta penanganan kasus yang tidak presisi dan merugikan hak warga masyarakat.

Kasus ini kini menjadi bukti nyata bagaimana transparansi dan akuntabilitas di lembaga penegak hukum dipertaruhkan. Publik pun menanti, apakah Propam akan bertindak tegas menindaklanjuti laporan ini, ataukah ketidakberesan di Polsek Grabag akan terus dibiarkan berlarut-larut?.[]

#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajateng
#polrestamagelang
#polsekgrabag

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga Temukan Kain Kasa di Perut Jenazah, Dugaan Malapraktik di RS Hastin Menguat

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 465
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Kabupaten Bekasi, 11 Oktober 2025– Dugaan malapraktik kembali mencoreng dunia medis. Seorang ibu rumah tangga asal Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Mursiiti (62), meninggal dunia tiga hari setelah pulang dari RS Hastin Karawang. Keluarga menemukan banyak kejanggalan pada tubuh korban, mulai dari luka di perut hingga bekas operasi di dekat kemaluan.   Awalnya, Mursiiti hanya mengeluhkan […]

  • Omang Abdul Somad Waketum DPP PROPAS Dampingi Komite EKRAF Majalengka menghadap Ke Istana Negara: Harapan Dukungan Penuh presiden Untuk Perkembangan Daerah

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 231
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 13 Oktober 2025| Wakil Ketua Umum DPP ProPAS (Pro Prabowo Subianto), Omang Abdul Somad, secara resmi mendampingi Ketua Komite EKRAF Kabupaten Majalengka, Haji Baya, dalam kunjungan penting ke Istana Negara. Kunjungan ini dilakukan untuk menyampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, aspirasi dan harapan masyarakat Kabupaten Majalengka agar pemerintah pusat memberikan perhatian lebih […]

  • Seolah Kebal Hukum, Atau Hukum Yang Mandul? Peredaran Obat Dafatr G, Di Kawasan Laladon Semakin Menggila!

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Red
    • visibility 517
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 2 Juli 2025| Tentu sudah bukan rahasia umum lagi yang nama nya Terminal Laladon di wilayah hukum Mapolsek Ciomas, Kabupaten Bogor. Peredaran obat-obatan terlarang ( daftar G) di kawasan terminal Laladon kian hari kian bebas bertansaksi dan menggila, seolah kebal hukum. Atau hukum yang mandul? Hasil infestigasi awak media di lokasi terminal Laladon […]

  • Dugaan Pungli Psikotes Rp150 Ribu, SMAN 1 Cikarang Utara Jadi Sorotan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi,6 Februari 2026| Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) berupa pembayaran uang psikotes sebesar Rp150 ribu per siswa kelas X di SMAN 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dugaan pungutan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kewajiban pembayaran psikotes yang diarahkan […]

  • Kapolsek Dramaga Bersama Danramil Ciomas 2113 Hadiri Giat Munas BEM Se-Indonesia

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H Bersama Danramil 0621-13 Mayor Chb (K) Zurnalita menghadiri giat Munas BEM Se Indonesia sekaligus silahturahmi kegiatan cooling sistem Kunjungan Ke Kantor Rektorat IPB Dramaga yang di terima langsung oleh Rektor IPB University Prof. Dr. Arif Satria SP, M, Si, Selasa (24/06/2025) Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek Dramaga dan […]

  • Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle M. Ifsudar
    • visibility 214
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 Mai 2025| CV Rhido Plastik yang bergerak di bidang pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi ini di duga telah mencemari lingkungan dengan limbah dari pengelolaan sampah tersebut. Hal ini tentu melanggar UU Pasal NO.18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dimana pasal tersebut berbunyi mengatur tentang pengelolaan […]

expand_less