Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 58 minute ago
  • visibility 5
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Mojokerto, 25 Maret 2026 | Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat.

Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus narkoba, khususnya terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM.

Sementara itu, M. Amir Asnawi (yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV) menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi.

Meskipun cara yang dilakukan Amir sangat disayangkan karena tidak melalui jalur jurnalistik formal, rekan-rekan wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia tetap prihatin atas peristiwa ini.

Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukan produk jurnalistik resmi, melainkan ekspresi pribadi di media sosial.

Ironisnya, aparat kepolisian yang digaji negara melalui APBN tetap terseret dalam narasi “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi. Sementara pengacara sebagai pilar penegakan hukum justru ikut terseret dalam dugaan tersebut.

Mari kita bedah persoalan ini secara proporsional, berdasarkan pasal dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi

Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, bertindak bersama oknum polisi dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika.

Jika dugaan ini terbukti, maka dasar hukum yang relevan antara lain:

– Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat), dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
– Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila terdapat unsur memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (misalnya dugaan uang pelicin Rp 30 juta).
– Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti pungutan liar dalam kasus tersebut, dan WS juga telah membantah tuduhan yang ada.

Peran Amir Asnawi sebagai Kontrol Sosial melalui Media Sosial

Amir melakukan kontrol sosial dengan mempertanyakan kasus tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui pemberitaan resmi media.

Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Namun di sisi lain, sangat disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang etis dan akuntabel.

Regulasi yang terkait:

– Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban pemberitaan yang benar, akurat, dan berimbang). Karena ini bukan produk jurnalistik, maka bukan ranah Dewan Pers, melainkan ranah pidana umum.
– Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan (Amir ditetapkan tersangka setelah OTT dan menerima Rp 3 juta).
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika terdapat unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Rekan-rekan wartawan merasa prihatin karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan melalui platform pribadi.

Hak dan Kewajiban WS sebagai Advokat

Sebagai Advokat, WS memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang.

Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Reskrim, bukan memperkeruh situasi di ruang publik.

Dasar hukum:

– Pasal 16, 17, dan 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan profesi).
– Pasal 1 ayat (1) UU Advokat (Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan Hakim dan Jaksa).

WS memilih jalur hukum dengan melapor ke polisi, yang merupakan langkah sesuai prosedur.

Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial

Yayasan seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang membantu negara tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Namun, peran ini juga rentan terhadap konflik dan tuduhan jika tidak dijalankan secara transparan.

Rekomendasi: Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

– Digitalisasi proses rehabilitasi berbasis sistem nasional untuk mencegah praktik “uang pelicin”
– Penegasan batas kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar etika dan hukum.
– Perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak.
– Kolaborasi antara Polisi, Advokat, Media, dan Masyarakat.
– Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan.

Pemberian Uang Rp 3 Juta: Analisis Hukum

Pemberian uang sebesar Rp 3 juta oleh WS kepada Amir menjadi poin krusial.

Dalam hukum, korban pemerasan yang memberikan uang tidak selalu otomatis bebas dari tanggung jawab pidana. Perlu dilihat konteks, niat, dan unsur kesengajaan

Beberapa Pasal yang dapat dikaji:

– Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
– Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta.
– UU Tipikor terkait kemungkinan suap atau gratifikasi (jika terdapat hubungan dengan jabatan).

Jika terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena tekanan (pemerasan), maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, jika terdapat indikasi kesepakatan atau tujuan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana.

Penutup

Kasus Mojokerto menjadi cerminan penting bagi semua pihak. Dugaan pelanggaran oleh pengacara, tindakan oknum yang diduga melakukan pemerasan, serta kurangnya transparansi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan profesional.

Semua pihak—polisi, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mari menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di GMOCT

#noviralnojustice
#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI-POLRI Sambang Kamtibmas Ke Warga Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Dialogis di Kp. Dramaga Pasar Desa Dramaga.

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan wilayah Desa binaan, kepedulian Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Polres Bogor Aiptu Endang SM bersama Babinsa Koramil 2113 Ciomas Pelda E. Supena melaksanakan patroli sinergitas ke warganya untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas di Kp. Dramaga Pasar Rt.03/03 Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (21/07/2025). […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Sambang Dengan Guru Sekolah di Wilayah Desa Kembangkuning Menyampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Red
    • visibility 377
    • 0Comment

    Tegarnews.site-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar Aipda H.Denny Renggana, S.H. Melaksanakan sambang dengan guru sekolah Yayasan Pendidikan Amal Mulia Bpk. Bambang Suherman, SE di Desa Kembangkuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini akan menjadi deteksi dini dalam rangka pemeliharaan kamtibmas di wilkum Polsek Klapanunggal. Hari Selasa, (29/04/2024). Kegiatan patroli kamtibmas ini […]

  • Dulu Ratu Runway Dunia, Kini Paula Verhoeven Buktikan Bahwa Kekuatan Terbesarnya Ada pada Status “Ibu”

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Februari 2026| Dunia mengenal Paula Verhoeven sebagai sosok yang nyaris sempurna. Dengan tinggi badan yang menjulang dan tatapan mata yang tajam, ia adalah “Ratu Runway” yang pernah menaklukkan panggung mode internasional. Namun, setelah badai besar menerpa kehidupan pribadinya, publik baru menyadari bahwa kecantikan sejati Paula bukan terletak pada riasan wajah atau busana mewahnya, […]

  • Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik Pejabat Komisi Percepatan Reformasi

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 November 2025| Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025, kemarin. Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang […]

  • Kapolsek Citeureup Ikuti Kegiatan Ceremonial BBGRM ke-XXII Bersama Bupati Bogor

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Citeureup AKP Ari Nugroho, S.I.K., M.S.I., bersama Forkopimcam dan Forkopimda Kecamatan Citeureup, mengikuti kegiatan ceremonial Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-XXII tingkat Kecamatan Citeureup, Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Sumanto, S.S.I., yang didampingi Wakil Bupati Ade Jaro, serta dihadiri jajaran DPRD Kabupaten Bogor, Sekda, Camat, Kepala Desa, […]

  • Kemacetan Jakarta Kronis, Budi Mulyawan: Rencana Banyak, Eksekusi Lemah

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Nopember 2025| Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Komunitas Banteng Asli Nusantara (DPN Kombatan), Budi Mulyawan, menyoroti persoalan kemacetan di Jakarta yang kian parah dan belum teratasi secara menyeluruh. Ia mempertanyakan apakah ada calon pemimpin yang benar-benar mampu membebaskan Ibu Kota dari kemacetan yang sudah menjadi masalah menahun. “Jakarta sebagai kota global dan ibu […]

expand_less