Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » JANGKAR Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor

JANGKAR Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor

  • account_circle AG
  • calendar_month 0 minute ago
  • visibility 2
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 1 April 2026 | Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) Secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Laporan tersebut diterima dan ditanggapi langsung oleh Harius Prangganata selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Dalam keterangannya, JANGKAR menyoroti keberangkatan para pejabat Pemkot Bogor ke luar negeri di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang defisit. Tindakan tersebut dinilai tidak etis serta mencerminkan lemahnya sensitivitas sosial birokrasi terhadap kondisi masyarakat.

“Ketika keuangan daerah dalam kondisi defisit dan kebutuhan publik belum terpenuhi, justru muncul aktivitas perjalanan luar negeri yang tidak jelas urgensinya. Ini mencederai akal sehat dan rasa keadilan publik,” tegas Faiz, Presidium JANGKAR.

JANGKAR menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi belanja APBN dan APBD.

Selain itu, JANGKAR juga menyoroti ketidakkonsistenan pernyataan dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor terkait sumber pembiayaan perjalanan. Awalnya disebut berasal dari sponsor, namun kemudian berubah menjadi menggunakan dana APBD.

Perubahan ini dinilai menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi sumber anggaran yang sebenarnya.
“Pernyataan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan serius. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut penggunaan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Temuan lain yang disampaikan JANGKAR adalah penggunaan paspor hijau oleh para pejabat dalam perjalanan tersebut. Paspor hijau merupakan paspor untuk kepentingan pribadi (non-dinas), namun biaya perjalanan diduga tetap direimburse menggunakan APBD.

“Jika benar perjalanan dengan paspor pribadi dibiayai oleh APBD, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keuangan negara dan berpotensi masuk ranah pidana,” tegas juru bicara JANGKAR.

JANGKAR juga mengungkap adanya keterlibatan sejumlah pejabat penting, termasuk kepala dinas terkait, Kepala Bapperida, hingga Direktur Utama PDAM Kota Bogor. Bahkan, ditemukan dugaan perubahan tujuan perjalanan yang tidak sesuai agenda resmi, yang semakin menguatkan indikasi penyimpangan prosedur.

Lebih jauh, JANGKAR menduga adanya indikasi gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah dalam kegiatan luar negeri tersebut. Dugaan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui Harius Prangganata menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kejaksaan membuka ruang untuk melakukan telaah dan pendalaman atas dugaan yang disampaikan.
JANGKAR mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan kepolisian, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

TUNTUTAN JANGKAR:

1. Meminta Kejaksaan Negeri Kota Bogor segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap seluruh pejabat yang terlibat.

2. Mendesak transparansi penuh terkait sumber anggaran perjalanan luar negeri tersebut.

3. Menuntut ditunjukkannya dokumen resmi perjalanan, termasuk paspor yang digunakan saat keberangkatan.

4. Meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan APBD yang diduga disalahgunakan.

5. Menegaskan bahwa jika terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa tebang pilih.

“Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal integritas dan kepercayaan publik. Jika terbukti, kami meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi,” tutup pernyataan JANGKAR.[]

  • Author: AG
  • Editor: Redaksi
  • Source: AG

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iwakum Terima Penghargaan Pada Peringatan Hari Pers Nasional 2026

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Februari 2026| Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Iwakum dalam penguatan jurnalisme hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Penghargaan PWI Awards itu diterima langsung oleh Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam […]

  • Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 28 Mei 2025| (GMOCT)-Aji Setiawan Andika, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian di Banjarnegara, memenuhi panggilan klarifikasi Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada Selasa (27/5). Ia didampingi pengacaranya dari DPC Ikadin Banjarnegara. Aji membantah tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Sugeng, seorang relawan dari Wanayasa pada 14 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut mengacu pada […]

  • STOP Press..!!!

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor,Kamis 26 Juni 2025|Pemberitahuan bahwa nama di bawah ini : Nama : KAHFI Jabata: Kabiro Kota BandarLampung Wilayah: Bandar Lampung Domisilih: Lampung Redaksi media online tegarnews.co.id, Menyatakan bahwa saudara KAHFI terhitung tanggal 26 Juni 2025 bukan lagi sebagai Anggota/ Wartawan tegarnews.co.id, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri tanpa alasan. Kepada Instansi Pemerintah TNI/Polri dan Masyarakat […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Aktifkan Pos Kamling dan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar terus mengintensifkan kegiatan sambang dan kontrol pos kamling di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat. Salah satunya dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara, Bripka Edy Syahputra, yang melakukan patroli sambang dan kontrol siskamling bersama […]

  • Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 328
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 25 September 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 25 September 2025 terkait pengadaan dua unit kapal tunda kontrak tahun 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). “Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi […]

  • Dengan Penuh Wibawa dan Integritas, Pra Kongres PWI 2025 di Bekasi Tegaskan Komitmen Bersih dan Bermartabat

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/M.Imron/M.Ifsudar
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 30 Agustus 2025| Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Komdigi, Cikarang, Bekasi (29/8), menjadi saksi sejarah lahirnya komitmen besar keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pra-Kongres PWI 2025 yang digelar dengan suasana khidmat dan penuh kekeluargaan itu tidak hanya menjadi ajang pemanasan menuju kongres puncak, melainkan juga penegasan tekad bulat insan […]

expand_less