Lawan Mafia Aset, MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Lahan!
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 3 hour ago
- visibility 3
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Serang, 13 April 2026 | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memenangkan Pemerintah Provinsi Banten dalam sengketa lahan bernilai fantastis, Rp1 triliun, melawan PT Modern Industrial Estat. Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya penyelamatan aset negara yang selama ini dikuasai pihak swasta.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA nomor 6 K/TUN/2026, Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., secara tegas mengabulkan permohonan kasasi Gubernur Banten dan Kepala BPKAD Banten.
Dalam putusan tertanggal 11 Maret 2026 tersebut, MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan menyatakan gugatan PT Modern Industrial Estate tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Desakan Pengosongan Lahan
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa kemenangan hukum ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan. Ia menilai putusan kasasi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) secara operasional yang wajib dipatuhi oleh semua pihak.
”Secara hukum administrasi negara, amar ‘Gugatan Tidak Diterima’ ini telah mengunci pintu bagi korporasi untuk mengklaim lahan Situ Ranca Gede. Kami mendesak PT Modern Industrial Estate untuk segera menunjukkan sikap patuh hukum dengan mengosongkan lahan dan menyerahkannya kembali kepada BPKAD Banten tanpa syarat apa pun, proses peralihan dari awalpun sudah ada permasalahan hukum secara pidana itu” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya, Sabtu (12/4/2026).

Mukhsin juga menekankan bahwa korporasi tidak lagi memiliki alas hak yang sah untuk beraktivitas di atas lahan tersebut. “Sikap bersikukuh hanya akan memperburuk citra perusahaan. Ini saatnya mereka menunjukkan integritas sebagai good corporate citizenship dengan tunduk pada putusan peradilan tertinggi,” tambahnya.
Sekjen MataHukum Melanjutkan bahwa meminta Pemerintah Provinsi Banten tidak bersikap pasif. Menurutnya, Pemprov harus segera melakukan langkah pengamanan aset baik secara fisik maupun administratif guna menghindari upaya sabotase atau pemanfaatan lahan secara ilegal pasca-putusan.
”Ini adalah momentum krusial bagi Pemprov Banten. Segera pasang plang pemberitahuan bahwa lahan ini adalah Aset Milik Pemprov Banten berdasarkan Putusan MA No. 6 K/TUN/2026. Jangan memberi ruang tunggu, Hukum melindungi pemegang putusan Kasasi, ini sudah jadi kawasan industri sudah banyak pabrik bila ada yang dirugikan oleh PT. Modern yang silahkan tempuh jalur hukumnya” tegas Mukhsin Nasir.
Kemenangan Melawan Praktik Gelap
Penyelamatan aset seluas ratusan hektar ini dipandang sebagai kemenangan moral masyarakat Banten atas dugaan praktik gelap tata kelola lahan yang merugikan negara selama bertahun- tahun.
Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi strategis antara Pemprov Banten dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten.
Dengan kembalinya lahan Situ Ranca Gede ke tangan negara, masyarakat kini menanti langkah transparan pemerintah dalam mengelola aset tersebut demi kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan publik, bukan kembali jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: MataHukum






At the moment there is no comment