Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Mediasi Sengketa Pertanahan: Jalan Damai Atau Penundaan Kepastian Hukum?

Mediasi Sengketa Pertanahan: Jalan Damai Atau Penundaan Kepastian Hukum?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
  • visibility 308
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Juni 2025| Dalam dinamika penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia, mediasi kerap menjadi pilihan awal yang ditawarkan Negara guna mendorong penyelesaian secara damai dan musyawarah. Sebagai bagian dari mekanisme non-litigasi, mediasi dinilai mampu meredam eskalasi konflik serta memberikan ruang dialog antar pihak dalam semangat keadilan restoratif.

Namun demikian, sebagian kalangan mulai mengangkat pertanyaan mendasar terkait efektivitas dan netralitas pelaksanaan mediasi, terutama apabila akar persoalan justru bersumber dari internal lembaga yang memfasilitasi proses tersebut.

Salah satu pandangan disampaikan oleh IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, seorang praktisi Hukum dan mahasiswa doktoral kebijakan Publik, yang dalam kiprahnya pernah menjabat sebagai Analis Senior Hukum di OJK serta Direktur Kebijakan di Bakamla. Dalam refleksi yang disampaikan secara hati-hati dan penuh hormat.

Agung menyampaikan bahwa mediasi akan bermakna dan efektif apabila dilaksanakan secara adil, transparan, dan berpijak pada prinsip netralitas ASN dan kelembagaan. “Mediasi merupakan sarana yang luhur jika dijalankan dalam koridor yang tepat. Namun dalam situasi tertentu, justru muncul kekhawatiran bahwa mediasi digunakan bukan untuk menyelesaikan, melainkan menunda atau mengaburkan akar permasalahan Hukum,” ujar Agung, kepada Awak media di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Ia mencontohkan situasi yang pernah dialami masyarakat, di mana terdapat dua pihak yang mengklaim lahan yang sama. Salah satu pihak telah mengajukan permohonan, namun tidak memperoleh kepastian dalam waktu yang lama. Di sisi lain, pihak lain memperoleh sertifikat dalam tempo singkat, meski kemudian belakangan terindikasi menggunakan dokumen yang tidak sah dan telah diketahui oleh pejabatnya.

Ketika informasi ini disampaikan kepada pejabat terkait, bukan tindakan korektif yang dilakukan, melainkan penawaran untuk melakukan mediasi.

“Jika pejabat telah mengetahui adanya indikasi cacat administratif, maka akan lebih bijaksana bila tindakan korektif diambil daripada mediasi dipilih sebagai jalan keluar,” imbuh Agung dengan nada bijak.

Mengacu pada ketentuan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 Pasal 29 ayat (1) dan UU No. 30 Tahun 2014,tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 64, ditegaskan bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban Hukum untuk membatalkan produk keputusan yang dari hasil penelitian terbukti cacat secara administratif.

Dalam konteks ini, menurut Agung, mediasi tidak seharusnya dijadikan langkah pertama apabila telah diketahui adanya pelanggaran Hukum substantif.

Namun demikian, Agung juga menekankan bahwa mediasi tetap relevan dan bermanfaat dalam situasi-situasi tertentu. Misalnya, dalam konflik batas tanah antar dua pemilik sertifikat yang sah, atau dalam perkara waris di mana para ahli waris belum mencapai kesepakatan. Dalam kondisi tersebut, mediasi berperan penting sebagai jembatan untuk mencapai mufakat.

“Ketika mediasi dilaksanakan dalam situasi netral, tanpa beban pelanggaran administratif, dan tidak terdapat unsur pemalsuan dokumen, maka ia menjadi cerminan pelayanan publik yang bijaksana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penguatan sistem pengawasan melekat (waskat) di lingkungan lembaga pelayanan pertanahan. Menurutnya, pengawasan sebaiknya tidak hanya bersifat administratif- formal, namun juga harus mampu menelisik potensi penyimpangan substantif di balik keteraturan prosedural.

“Sering kali pelanggaran tersembunyi di balik kelengkapan dokumen. Maka, kecermatan dan kepekaan moral menjadi bagian penting dari pengawasan yang bermakna,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat tidak hanya tumbuh dari hasil akhir pelayanan Publik, tetapi juga dari proses dan niat baik yang tampak nyata dalam setiap tindakan aparatur. Dalam pandangannya, keberanian untuk membatalkan keputusan yang tidak sah lebih mencerminkan martabat dan integritas pejabat, ketimbang bersembunyi di balik mekanisme formal.

“Masyarakat kini semakin cerdas. Mereka menilai bukan hanya dari output, tetapi juga dari sikap dan komitmen pejabat dalam menjunjung tinggi kejujuran, keadilan dan kebenaran,” kata Agung.

Sebagai penutup, Agung menyampaikan harapan agar seluruh pejabat Publik, khususnya di bidang pertanahan, terus menjaga amanah jabatan yang diemban. Ia mengajak agar setiap kebijakan dan keputusan didasarkan pada integritas, kompetensi, dan keteladanan.
“Jika melayani adalah bagian dari nilai luhur kebangsaan, maka jagalah kemurniannya dengan hati yang bersih dan niat yang tulus. Hukum tidak akan bermakna jika tidak ditegakkan dengan kejujuran,” pungkasnya.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jawa Barat Melayat Ke Rumah Duka Aipda Anumerta Cecep

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 204
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat 20 Juli 2025| Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H melayat ke rumah duka Alm. Aipda Anumerta Cecep Saeful Bahri di Perum Guntur Residen No. 24, Garut.Turut hadir mendampingi Ketua Bhayangkari Daerah Jabar, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Dokkes, serta Dirintelkam Polda Jabar. Kapolda Jabar mengucapkan turut berbela sungkawa […]

  • Ikatan Pemulung Indonesia Komcat IPI Penjaringan Bersama Yayasan suRCI Mengajukan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-‎Jakarta, 4 Oktober 2025| Rawa Bebek Penjaringan Ikatan Pemulung Indonesia dan Yayasan suRCI Mengajukan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk para pemulung yang berdomisili di wilayah penjaringan bertempat di lapak pemulung Enok Yuni RT.04/RW.010 Penjaringan jakarta utara 03 Oktober 2025. ‎ Ketua Ikatan Pemulung Indonesia Komcat IPI Penjaringan Hamzah mengatakan, bahwa program ini adalah untuk membantu para […]

  • Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 398
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 September 2025| Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah tampil di hadapan awak media dalam konferensi Pers di Aula Balai Wartawan, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, (5/9). Kehadirannya sekaligus untuk meluruskan kabar miring yang menyebut prajurit TNI menjadi provokator di balik sejumlah aksi unjuk rasa. Salah satu narasi hoaks yang sempat viral ialah […]

  • HAB ke-80, Kementerian Agama Kota Bogor Sukses Jaga Kerukunan Umat, Abdul Rachmat Saleh Beri Apresiasi Tinggi

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 60
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 2 Januari 2026| Memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-80 yang mengusung semangat “Umat Rukun & Sinergi, Indonesia Damai & Maju”, menjadi momentum istimewa untuk mengapresiasi peran besar Kementerian Agama Kota Bogor dalam menjaga harmoni kehidupan beragama. Direktur Lembaga Analisis Kajian Publik Lanskip, Abdul Rachmat Saleh, menilai Kementerian Agama Kota Bogor berhasil […]

  • Dugaan Korupsi Rp2,4 Miliar Di Disdikbud Kuningan: Pendidikan Bukan Ladang Kejahatan!

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 298
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Kehebohan melanda Kabupaten Kuningan menyusul terungkapnya dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Anggaran fantastis yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga dikorupsi oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi pelindung masa depan anak bangsa. Dana sebesar Rp2,4 miliar, bagian dari total Rp4,5 miliar yang dicairkan […]

  • Iran Bergejolak! Ratusan Ribu Warga Turun ke Jalan Usai Kematia Khamenei, Seruan Balas Dendam Menggema

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Maret 2026| Ratusan ribu warga memadati jalanan di berbagai kota besar Iran menyusul pengumuman resmi wafatnya Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran yang memegang kekuasaan sejak 1989. Gelombang massa terlihat memenuhi pusat-pusat kota seperti Teheran, Qom, dan Mashhad dalam suasana duka yang mendalam. Kerumunan pro-pemerintah mengibarkan bendera nasional, membawa foto-foto Khamenei, […]

expand_less