Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
  • visibility 35
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kutai Kartanegara, 19 April 2026 | Konflik antara masyarakat Desa Perdana dengan PT REA Kaltim Plantations memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI) secara resmi memberikan ultimatum keras selama 14 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.

Ultimatum ini disampaikan sebagai jawaban tegas atas somasi perusahaan, yang justru dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang selama ini menuntut haknya. Kuasa hukum masyarakat, Dr. Arifudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kesabaran masyarakat telah mencapai batas.

“Kami beri waktu 14 hari, bukan untuk bernegosiasi kosong, tapi untuk tindakan nyata. Jika tidak ada realisasi, maka konsekuensi hukum akan kami jalankan tanpa kompromi,” tegas Dr. Arifudin.

Somasi Dibalas Ultimatum

Alih-alih tunduk pada somasi, masyarakat Desa Perdana justru menaikkan eskalasi perjuangan dengan memberikan tenggat waktu yang jelas kepada perusahaan. Menurut LBH SI, somasi dari PT REA Kaltim adalah upaya mengalihkan isu utama, yaitu kewajiban plasma yang tidak pernah dipenuhi secara adil selama puluhan tahun. “Perusahaan mencoba membungkam masyarakat dengan somasi. Tapi kami balikkan: ini bukan soal ancaman, ini soal tanggung jawab hukum yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

454 Warga Belum Terima Plasma: Bukti Nyata Ketidakadilan data hasil pendataan menunjukkan sekitar ±454 warga Desa Perdana belum pernah menerima manfaat plasma.

Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap klaim perusahaan yang menyebut kewajiban telah dipenuhi.
“Angka ini bukan opini, ini fakta lapangan. Jika perusahaan masih menyangkal, maka itu adalah bentuk penyangkalan terhadap realitas,” kata Dr. Arifudin.

Perpanjangan HGU 2023: Tidak Ada Alasan Menghindar

LBH SI menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2023 adalah titik hukum yang tidak bisa diperdebatkan. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan terbaru, termasuk kewajiban plasma minimal 20%.

“Dalih izin lama sudah tidak relevan. HGU diperpanjang, maka kewajiban hukum juga diperbarui. Ini prinsip dasar hukum yang tidak bisa dipelintir,” tegasnya.

Indikasi Pelanggaran Serius

LBH SI menyebut adanya indikasi kuat:
-Wanprestasi berkelanjutan;
-Ketimpangan distribusi
plasma;
-Dugaan ketidaksesuaian data
lahan dan administrasi;
-Pola kemitraan yang merugikan       masyarakat.

“Jika ini terus diabaikan, maka ini bukan lagi sekadar sengketa, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum serius,” ungkap Dr. Arifudin.

14 Hari Penentuan: Patuh atau Hadapi Konsekuensi
Dalam ultimatum tersebut, PT REA Kaltim diwajibkan dalam waktu 14 hari untuk:
1. Menyampaikan rencana konkret realisasi plasma 20%;
2. Membuka data secara transparan.

Jika tidak dipenuhi, LBH SI menegaskan langkah tegas akan diambil:

-Pelaporan pidana ke aparat
penegak hukum;
-Permohonan pembatalan
HGU;
-Mobilisasi aksi hukum dan sosial secara   luas.

“Ini Bukan Ancaman, Ini Garis Akhir Kesabaran”. LBH SI menegaskan bahwa ultimatum 14 hari adalah batas akhir itikad baik.

“Kami tidak akan lagi terjebak dalam janji-janji. Ini garis akhir kesabaran masyarakat. Setelah ini, yang berbicara adalah hukum dan fakta di lapangan,” tutup Dr. Arifudin.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tlm/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hiram Akan Memperingati Hari Penanaman Pohon Sedunia

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Oktober 2025| Sebuah aktivis pecinta lingkungan hidup Himpunan Rakyat Mandiri (Hiram) akan melaksanakan kegiatan penanaman pohon. Momen tersebut bertepatan pada Hari penanaman pohon sedunia yang jatuh pada tanggal 21 November 2025. Penamaan pohon tersebut akan di adakan di Jalan Pluit permai, Kelurahan Pluit, kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,tepat di bawah kolong tol Pluit. Ketua […]

  • Polri Buka Posko Pondok Cabe, Bantuan Mengalir Deras untuk Aceh, Sumut & Sumbar

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 Desember 2025| Polri menggelorakan semangat gotong royong kembali menjadi kekuatan utama dalam penanganan bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Pada Sabtu, 6 Desember 2025. Polri kembali memberangkatkan bantuan kemanusiaan dalam jumlah besar menuju sejumlah titik terdampak, terutama wilayah Sumatera Barat seperti Padang Pariaman, Agam, dan Pesisir Selatan yang hingga kini masih […]

  • PETI Kab 50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas!

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Lima Puluh Kota, 29 Maret 2026 | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kapur IX Kenagarian Galugua Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga saat ini, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut masih terus berlangsung di aliran sungai tanpa hambatan berarti. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) […]

  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79 Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dan Beri Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Di Desa Cogreg

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Bhabinkamtibmas Polsek Parung, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan pengajian dan bakti sosial di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada hari Senin (23/06/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam menjaga kedekatan dengan masyarakat sekaligus memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah desa binaan. Pada kesempatan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Tenjo Ajak Warga Cilaku Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Cilaku Polsek Tenjo, Aiptu Nanang Suhendar, melaksanakan kegiatan sambang warga pada Kamis (22/5/2025) di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan implementasi arahan langsung dari Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tenjo IPTU A.M. Zalukhu, S.H., […]

  • Lapor Bapak Presiden Prabowo!!! Diduga Anggota Kapolri Polda Sumut Berdiri Di Belakang Mafia 303 Aseng Kayu di Sumut 

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 149
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 17 Desember 2025| Lapor Bapak Presiden Prabowo!!, masyarakat Sumut sudah sangat resah untuk segera mengambil sikap menindak – Mafia judi Aseng Kayu alias AK, selaku bandar judi penguasa di Sumut yang tidak asing lagi khususnya di beberapa tempat termasuk Medan yang kini seperti jamur tumbuh di musim hujan. Disaat keluhan masyarakat yang kini kian […]

expand_less