Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 12 hour ago
  • visibility 2
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kutai Kartanegara, 19 April 2026 | Konflik antara masyarakat Desa Perdana dengan PT REA Kaltim Plantations memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI) secara resmi memberikan ultimatum keras selama 14 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.

Ultimatum ini disampaikan sebagai jawaban tegas atas somasi perusahaan, yang justru dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang selama ini menuntut haknya. Kuasa hukum masyarakat, Dr. Arifudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kesabaran masyarakat telah mencapai batas.

“Kami beri waktu 14 hari, bukan untuk bernegosiasi kosong, tapi untuk tindakan nyata. Jika tidak ada realisasi, maka konsekuensi hukum akan kami jalankan tanpa kompromi,” tegas Dr. Arifudin.

Somasi Dibalas Ultimatum

Alih-alih tunduk pada somasi, masyarakat Desa Perdana justru menaikkan eskalasi perjuangan dengan memberikan tenggat waktu yang jelas kepada perusahaan. Menurut LBH SI, somasi dari PT REA Kaltim adalah upaya mengalihkan isu utama, yaitu kewajiban plasma yang tidak pernah dipenuhi secara adil selama puluhan tahun. “Perusahaan mencoba membungkam masyarakat dengan somasi. Tapi kami balikkan: ini bukan soal ancaman, ini soal tanggung jawab hukum yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

454 Warga Belum Terima Plasma: Bukti Nyata Ketidakadilan data hasil pendataan menunjukkan sekitar ±454 warga Desa Perdana belum pernah menerima manfaat plasma.

Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap klaim perusahaan yang menyebut kewajiban telah dipenuhi.
“Angka ini bukan opini, ini fakta lapangan. Jika perusahaan masih menyangkal, maka itu adalah bentuk penyangkalan terhadap realitas,” kata Dr. Arifudin.

Perpanjangan HGU 2023: Tidak Ada Alasan Menghindar

LBH SI menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2023 adalah titik hukum yang tidak bisa diperdebatkan. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan terbaru, termasuk kewajiban plasma minimal 20%.

“Dalih izin lama sudah tidak relevan. HGU diperpanjang, maka kewajiban hukum juga diperbarui. Ini prinsip dasar hukum yang tidak bisa dipelintir,” tegasnya.

Indikasi Pelanggaran Serius

LBH SI menyebut adanya indikasi kuat:
-Wanprestasi berkelanjutan;
-Ketimpangan distribusi
plasma;
-Dugaan ketidaksesuaian data
lahan dan administrasi;
-Pola kemitraan yang merugikan       masyarakat.

“Jika ini terus diabaikan, maka ini bukan lagi sekadar sengketa, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum serius,” ungkap Dr. Arifudin.

14 Hari Penentuan: Patuh atau Hadapi Konsekuensi
Dalam ultimatum tersebut, PT REA Kaltim diwajibkan dalam waktu 14 hari untuk:
1. Menyampaikan rencana konkret realisasi plasma 20%;
2. Membuka data secara transparan.

Jika tidak dipenuhi, LBH SI menegaskan langkah tegas akan diambil:

-Pelaporan pidana ke aparat
penegak hukum;
-Permohonan pembatalan
HGU;
-Mobilisasi aksi hukum dan sosial secara   luas.

“Ini Bukan Ancaman, Ini Garis Akhir Kesabaran”. LBH SI menegaskan bahwa ultimatum 14 hari adalah batas akhir itikad baik.

“Kami tidak akan lagi terjebak dalam janji-janji. Ini garis akhir kesabaran masyarakat. Setelah ini, yang berbicara adalah hukum dan fakta di lapangan,” tutup Dr. Arifudin.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tlm/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Warga Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Di Desa Jagabaya

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Jagabaya Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Brigadir Indra Muhamad Zaelani, melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (07/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan desa binaan. Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Parungpanjang, Kompol D.R. Suharto, S.H., M.H., Brigadir Indra […]

  • PWGI Desak Pemerintah Cabut Pasal Diskriminatif PBM 2006: Lindungi Kebebasan Beragama, Cegah Intoleransi

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 Agustus 2025| (GMOCT)- Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) menggelar konferensi pers di Media Center PWGI, Jakarta Pusat, hari ini, menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya intoleransi dan pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. PWGI mendesak pencabutan Pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, […]

  • DLH Garut Dorong Masyarakat Atasi Sampah dari Rumah Sendiri

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 146
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Garut Jawa Barat, 5 Nopember 2025| Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga. Ajakan ini disampaikan Kepala DLH Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, dalam lokakarya bertajuk “Bersama Anak & Kaum Muda: Menanggulangi Sampah Menuju Garut Bersih dan Berkelanjutan” yang digelar Nexus3 Foundation di Ballroom Fave Hotel […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Kembali Membuka Pelataran (Pelayatan Pertanahan Akhir Pekan)

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 9 November 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan kembali membuka Pelataran (Pelayatan Pertanahan Akhir Pekan) pada Sabtu, 09 November 2025. Pelataran ini merupakan salah satu upaya Kantor Pertanahan Kota Medan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan adanya Pelataran, masyarakat dapat melakukan berbagai kegiatan seperti mengurus dokumen pertanahan, […]

  • KRT. Ardhi Solehudin Terima Mandat PPWI, Para Pentolan GMOCT Beri Apresiasi

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, 14 Agustus 2025| KRT. Ardhi Solehudin secara resmi menerima mandat dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) untuk memimpin konsolidasi pewarta warga di wilayah Jawa Tengah. Penunjukan ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), organisasi tempat Ardhi Solehudin pernah aktif. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., […]

  • “Penasihat Hukum Pertanyakan Etika Penanganan Surat oleh Pidsus Kejari Majalengka”

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 158
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 19 Oktober 2025| Dr. (C) Nofal Habibi, S.H., M.H.,M.P., selaku penasihat hukum Direktur Utama PT SMU, menyampaikan keberatan serius terhadap tindakan pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka yang diduga dua kali menyerahkan surat langsung kepada kliennya. Padahal, kuasa hukum telah resmi menerima mandat melalui surat kuasa yang sah dan diakui secara hukum. Langkah […]

expand_less