Jumat, Juli 31, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

14 Tahun Mengabdi Sia-sia, Pendeta Andreas Kini Terlunta – lunta Mencari Keadilan

Chairul Husen by Chairul Husen
19 April 2026
in Hukum
0
14 Tahun Mengabdi Sia-sia, Pendeta Andreas Kini Terlunta – lunta Mencari Keadilan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 April 2026 | Kasus yang menimpa Andreas Ginting sejak tahun 2018 kini menjadi sorotan publik. Apa yang awalnya tampak sebagai konflik internal organisasi, kini mencuat sebagai dugaan pola sistematis kriminalisasi, pelanggaran hak ketenagakerjaan, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pimpinan organisasi keagamaan tempatnya mengabdi.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa rangkaian peristiwa yang dialami Andreas bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan bentuk penindasan yang terencana.

You might also like

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

“Sejak 2018, Andreas mengalami tekanan internal melalui tuduhan sepihak dan pengucilan. Puncaknya pada Juli 2023, ia diberhentikan secara sepihak dengan konstruksi seolah-olah mengundurkan diri. Padahal, rekomendasi dari Disnaker hingga Kemenkumham untuk pemulihan hak-haknya justru diabaikan oleh pihak organisasi,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Indikasi ‘Jebakan’ Hukum dan Pengabaian Hak

Mukhsin memaparkan adanya kejanggalan saat proses kasasi di Mahkamah Agung berjalan. Pihak pimpinan pusat menawarkan perdamaian dengan syarat Andreas mencabut kasasi dan melepaskan hak pesangon agar bisa kembali bekerja sebagai pendeta.

“Andreas memenuhi syarat itu dengan itikad baik. Namun, setelah hak hukumnya dilepaskan, pihak pimpinan justru ingkar janji. Gaji tidak dibayar, dan masa kerja 14 tahun dianggap hangus. Ini adalah indikasi kuat bahwa kesepakatan tersebut hanya alat untuk melumpuhkan posisi hukum Andreas,” tegas Mukhsin.

Tak berhenti di situ, upaya kriminalisasi berlanjut dengan laporan pidana penganiayaan terhadap Andreas pada Januari 2025. Namun, laporan tersebut akhirnya dihentikan oleh penyidik (SP3) pada 29 September 2025 karena tidak terbukti. Sebagai reaksi, Andreas kini telah melakukan pelaporan balik atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 dan 438 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

“Prinsip audi et alteram partem atau hak untuk didengar telah diabaikan. Keputusan pemecatan per 31 Desember 2025 bahkan didasarkan pada dokumen yang tidak pernah diterima oleh Andreas. Ini adalah cacat prosedur yang serius,” tambah Mukhsin.

Jeritan Hati Andreas Ginting: “Keadilan Harus Menang Atas Nama Kasih”

Setelah lama bungkam, Andreas Ginting akhirnya angkat bicara dengan nada emosional. Baginya, perjuangan ini bukan lagi soal materi, melainkan soal martabat manusia yang diinjak-injak di dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan kebenaran.

“Selama ini saya memilih diam karena saya masih berharap pada kasih. Namun, diam saat ini berarti membiarkan ketidakadilan dan pelecehan terhadap kemanusiaan terus terjadi. Apa yang saya alami bukan sekadar kehilangan pekerjaan, tapi penghancuran nama baik dan martabat yang berdampak langsung pada keluarga saya,” ungkap Andreas dengan penuh haru.

“Ini adalah organisasi agama yang seharusnya menjadi saksi atas keadilan dan cinta kasih Tuhan Yesus Kristus. Kita diajarkan untuk mengampuni, tetapi kita juga dipanggil untuk berdiri tegak bagi kebenaran. Saya tidak menyerang siapa pun, saya hanya ingin menyampaikan bahwa ketidakadilan ini nyata dan tidak boleh dianggap biasa,” tuturnya.

Andreas menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat luas memberikan dukungan moral dan doa bagi perjuangannya. “Saya tetap percaya, Tuhan tidak pernah menutup mata. Pada waktunya, kebenaran akan dinyatakan.”

Menanti Ketegasan Hukum

Matahukum melalui Mukhsin Nasir mendesak agar kasus ini menjadi perhatian otoritas hukum yang lebih tinggi. “Perkara ini mengajukan pertanyaan mendasar bagi kita semua: apakah hukum akan berdiri melindungi yang lemah, atau justru menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang menyimpang?” pungkas Mukhsin.[]

Tags: Andreas GintingKasusMatahukum
Previous Post

LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

Next Post

PT Pertamina (Persero) Umumkan Kenaikan Harga BBM Non Subsidi

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026
Next Post
PT Pertamina (Persero) Umumkan Kenaikan Harga BBM Non Subsidi

PT Pertamina (Persero) Umumkan Kenaikan Harga BBM Non Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sinergitas Polri Dengan Warga Wilayah Desa Cikarawang Giat Sambang Warga

Sinergitas Polri Dengan Warga Wilayah Desa Cikarawang Giat Sambang Warga

18 Juli 2025
KITA Banten Seret Skandal KDMP Pandeglang Rp4,9 Miliar ke Kejagung RI!

KITA Banten Seret Skandal KDMP Pandeglang Rp4,9 Miliar ke Kejagung RI!

17 Mei 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

31 Juli 2026
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!
Info Korupsi

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

30 Juli 2026
Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara
Peristiwa

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

30 Juli 2026
Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE
Info Publik

Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

30 Juli 2026
Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum
Info Publik

Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum

30 Juli 2026
The Final  Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”
Olah Raga

The Final Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

30 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News