Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 3 hour ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 21 April 2026 | Suasana di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa mencekam sehari sebelum putusan dibacakan dalam perkara gugatan terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Perkara yang mempertemukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dengan nilai sengketa mencapai Rp119 triliun ini memicu berbagai spekulasi serius, bahkan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan ketat.

Pengamanan diperketat, pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk ke gedung pengadilan dilakukan dengan lebih teliti dari biasanya. Hal ini terjadi menyusul beredarnya kabar bahwa KPK telah melakukan pengawasan dan operasi senyap sejak pekan lalu, mencium adanya indikasi dugaan penyuapan bernilai puluhan juta dolar yang ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini. Apabila gugatan CMNP dikabulkan, negara berhak mendapatkan pendapatan pajak sebesar AS$23 juta.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dikhawatirkan akan memutuskan gugatan dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut rencananya akan dibacakan pada Rabu, 22 April 2026 melalui sistem pengadilan elektronik (E-Court).

Menyikapi kasak-kusuk tersebut, Direktur Utama CMNP, Ir. Arief Budhy Hardono, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung. Ia meminta dilakukan pengawasan ketat terhadap majelis hakim guna mencegah terjadinya praktik penyuapan yang dikhawatirkan merusak keadilan.

“Apabila benar putusan tersebut dijatuhkan, maka jelas hal itu akan sangat menguntungkan pihak Hary Tanoe dan MNC. Hal ini sekaligus membenarkan apa yang telah disampaikan kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, yang berkali-kali menyatakan di persidangan bahwa gugatan ini pasti akan dinyatakan tidak dapat diterima. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan yang kuat, seolah-olah pihak tergugat sudah mengetahui isi putusan jauh sebelum dibacakan,” tegas Arief dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Hingga berita ini disampaikan, majelis hakim yang menangani perkara memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, termasuk kepada anggota majelis hakim Eryusman SH melalui telepon dan pesan singkat, tidak mendapatkan tanggapan.

Berdasarkan Fakta Persidangan, Gugatan CMNP Telah Terbukti Beralasan

Dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung, CMNP menegaskan bahwa seluruh dalil gugatannya telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan, serta telah mematahkan seluruh bantahan yang diajukan oleh pihak lawan. Berikut adalah rincian pembuktian yang berhasil disampaikan:

Gugatan Tidak Kurang Pihak

Pihak Hary Tanoe dan MNC berdalih bahwa gugatan tidak lengkap karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank Tbk (BBKU). Namun dalih ini telah terbukti tidak berdasar.


CMNP membuktikan bahwa ia tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun dengan Drosophila Enterprise yang berkedudukan di Singapura. Seluruh transaksi dilakukan langsung dengan Hary Tanoe melalui MNC. Lebih lanjut, perusahaan tersebut hanya berupa perusahaan cangkang yang dimiliki oleh Hary Tanoe dan istrinya, sehingga keterlibatannya tidak diperlukan dalam proses hukum ini.

Sementara itu, PT Bank Unibank Tbk juga tidak perlu digugat karena dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2008, bank tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kewajiban mencairkan Surat Berharga Pasar Uang dalam bentuk Negotiable Certificate of Deposit (NCD) karena penerbitannya melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, CMNP juga tidak pernah memiliki hubungan langsung dengan bank tersebut, sebab seluruh proses penerbitan NCD dilakukan oleh Hary Tanoe melalui MNC.

Gugatan Tidak Salah Pihak

CMNP juga membantah dalih bahwa gugatan keliru menentukan pihak tergugat. Dalam gugatan ini, Hary Tanoe digugat secara pribadi karena perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Berdasarkan bukti yang disampaikan, pada saat transaksi berlangsung, Hary Tanoe menjabat sebagai Direktur Utama MNC dan seharusnya mengetahui bahwa NCD yang diserahkan kepada CMNP merupakan surat berharga yang tidak sah karena penerbitannya melanggar Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tahun 1988. Selain itu, terbukti pula bahwa Hary Tanoe adalah pemilik manfaat sekaligus pihak yang mengendalikan seluruh kebijakan MNC, sehingga ia dan perusahaannya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama.

Gugatan Bukan Nebis in Idem

Dalih yang menyatakan bahwa gugatan ini sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya juga terbukti tidak benar. Gugatan yang diajukan CMNP pada tahun 2004 lalu menuntut agar NCD dinyatakan sah dan dapat dicairkan, dengan melibatkan pihak-pihak yang berbeda seperti PT Bank Unibank Tbk, BPPN, dan instansi pemerintah.

Sementara itu, gugatan saat ini diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita, dengan pihak tergugat yang juga berbeda. Dengan demikian, subjek, objek, dan tujuan hukum kedua perkara tersebut jelas berbeda satu sama lain.

Gugatan Tidak Daluarsa

Terakhir, CMNP juga membuktikan bahwa gugatan yang diajukan pada 28 Februari 2025 ini masih dalam batas waktu yang diizinkan undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa untuk tuntutan perdata adalah 30 tahun. Sementara itu, kerugian hukum baru dapat diketahui secara pasti setelah adanya putusan Mahkamah Agung pada Desember 2008 yang menyatakan NCD tersebut tidak sah. Sehingga secara hukum, gugatan ini diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Berdasarkan seluruh pembuktian tersebut, CMNP menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Di Lobby Kemenkes, Forum Jamsos Tetap Tegas Tolak KRIS Dan Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Perpres 59 Tahun 2024

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle FC-Goest
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id.Jakarta| Koordinator Forum Jamsos Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja dan Buruh, HM.Jusuf Rizal, SH meski di lobby pihak Kementerian Kesehatan tetap tegas menolak kebijakan KRIS (Kamar Ruang Inap Standar) sesuai Perpres 59 Tahun 2024 yang akan diberlakukan, 1 Juli 2025. “Forum Jamsos dengan tegas menolak segala kebijakan pemerintah terkait kebijakan Layanan BPJS Kesehatan, sepanjang […]

  • Wujud Kepedulian Siswa SIP Angkatan 55 tahun 2026 Melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial, Dari Pengiriman Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 23
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jawa Barat, 16 Maret 2026 | Kegiatan bhakti sosial dari siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 dari pengiriman Polda Metro Jaya. Adapun kegiatan bhakti sosial ini sebagai wujud kepedulian dan bentuk perhatian kepada sesama warga di Kota Sukabumi kepada pihak yang membutuhkan. Pada pelaksanaan bhakti sosial ini siswa SIP mendatangi Panti Asuhan Muslimin […]

  • KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Jadi Tersangka Dalam Kasus Gratifikasi Pengadaan

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Ma’ruf Cahyono, Eks Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. “Pada kasus ini, KPK menetapkan satu orang tersangka berinisial MC, yang menjabat Sekjen MPR RI pada periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat di kantor Merah […]

  • Mengenal Gde Sumarjaya Linggih, Mengawal Bali Dari Senayan

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 204
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Januari 2026| Di kancah perpolitikan nasional, nama Gde Sumarjaya Linggih, atau yang akrab disapa Demer, bukanlah sosok baru. Politikus senior Partai Golkar asal Bali ini telah menjadi figur sentral di DPR RI selama dua dekade terakhir. Memasuki periode kelimanya di Parlemen, Demer terus membuktikan bahwa konsistensi dan kedekatan dengan konstituen adalah kunci keberhasilan […]

  • Gelar Ruang Komunikasi Terbuka: Kapolda Jabar Silaturahmi dan Dialog Kamtibmas Besama Konfederasi Buruh

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 30 November 2025| Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menggelar kegiatan Silaturahmi dan Dialog Kamtibmas dengan Konfederasi Buruh pada Jumat, 28 November 2025, bertempat di Hotel Horison Bandung. Acara yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban, dihadiri para pimpinan konfederasi buruh dari berbagai federasi dan serikat pekerja di Jawa Barat. […]

  • PKS, Partai Penentu yang Bisa Ubah Peta Politik Pilkada

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Januari 2026| Perdebatan mengenai usulan pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kian mengerucut. Di tengah mayoritas partai parlemen yang telah menentukan sikap, perhatian publik kini tertuju pada satu partai yang belum menyatakan posisi secara tegas: Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sejumlah partai seperti Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, NasDem, dan PAN secara terbuka mendukung […]

expand_less