Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Pembajakan Hukum di Polda Metro Jaya: Skandal Kriminalisasi Faisal dan Matinya Nurani Polisi

Pembajakan Hukum di Polda Metro Jaya: Skandal Kriminalisasi Faisal dan Matinya Nurani Polisi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
  • visibility 18
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 22 April 2026 | Aroma busuk ketidakadilan kembali menyengat dari balik dinding ruang penyidikan Kepolisian RI. Kasus yang menimpa Faisal, seorang anggota masyarakat yang kini menjadi korban kriminalisasi, membuka tabir gelap bagaimana institusi penegak hukum diduga telah dibajak oleh kepentingan gelap. Melalui laporan kuasa hukumnya, R. Liston Marpaung, S.H., M.H., terungkap bahwa proses penyidikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2033/III/2025/POLDA METRO JAYA terkait tuduhan kekerasan seksual kini telah melenceng jauh dari koridor hukum yang berlaku.

Faisal dijerat dengan Pasal 6.a dan 6.b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebuah drama yang disusun dengan rapi untuk menjatuhkan harkat dan martabat seseorang tanpa bukti yang sah.

Kronologi yang disampaikan kuasa hukum Faisal menunjukkan adanya pengabaian total terhadap prinsip due process of law. Pada 16 April 2026, Faisal diperiksa sebagai saksi. Dengan penuh kejujuran, ia membantah seluruh tuduhan pelapor, Yosita Theresia Manangka. Bantahan tersebut bukan sekadar kata-kata; Faisal mengajukan tujuh orang saksi kunci yang melihat keberadaannya secara langsung di lokasi kejadian.

Peristiwa yang dituduhkan berlangsung di tengah perayaan ulang tahun sang koruptor Al-Quran Fadh Elfouz Arafiq, sebuah acara yang dihadiri banyak orang dengan pencahayaan yang sangat terang-benderang. Faisal bahkan menyerahkan dokumen foto yang menunjukkan posisi duduknya secara jelas di meja yang ia tempati. Foto-foto tersebut membuktikan bahwa di ruangan tersebut tidak mungkin terjadi tindakan asusila tanpa terlihat oleh orang lain.

Namun, hanya berselang empat hari, tepatnya pada 20 April 2026, penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka. Polisi mengabaikan keterangan tujuh saksi yang diajukan Faisal dan menutup mata terhadap bukti foto yang disodorkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah laporan ini murni penegakan hukum, atau pesanan dari pihak ketiga yang memiliki agenda tersembunyi?

Kecaman Keras Wilson Lalengke: “Polisi Telah Membajak Hukum!”

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, mengutuk keras tindakan semena-mena oknum penyidik di Polda Metro Jaya. Tokoh pers nasional yang menjabat sebagai Ketum PPWI ini menilai institusi kepolisian telah menjadi alat pemuas dendam bagi mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.

“Saya mengutuk keras perilaku oknum polisi yang telah membajak hukum demi kepentingan mafia, si koruptor Al-Quran Fadh Arafiq. Penetapan tersangka terhadap Faisal tanpa memeriksa saksi-saksi yang meringankan adalah bentuk pelacuran keadilan! Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi eksekutor bagi laporan-laporan fitnah yang dikarang oleh para begundal. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap seragam dan sumpah jabatan mereka!” tegas Wilson Lalengke menaggapi kasus kriminalisasi terahadap anggotanya tersebut, Selasa, 21 April 2026.

Wilson menambahkan bahwa tindakan ini telah merobek rasa keadilan masyarakat. “Jika proses hukum dijalankan seperti ini, maka tidak ada lagi tempat bagi rakyat kecil untuk mencari kebenaran. Polisi telah mengencingi hak asasi manusia dan membuang prinsip equality before the law ke tempat sampah!” lanjutnya.

Perspektif Filosofis dan Penghianatan terhadap Pancasila

Tindakan penyidik yang mengabaikan prinsip fair trial merupakan bentuk nyata dari runtuhnya etika publik yang diperingatkan oleh filsuf Immanuel Kant. Dalam konsep Categorical Imperative, Kant menekankan bahwa manusia harus bertindak berdasarkan prinsip moral yang bisa dijadikan hukum universal. Jika perilaku penyidik yang menetapkan tersangka tanpa dasar bukti yang imbang ini dijadikan hukum universal, maka tatanan sosial akan hancur karena semua orang bisa dipenjara hanya berdasarkan telunjuk kekuasaan.

Filsuf John Locke juga mengingatkan bahwa pemerintah (termasuk aparatnya) memegang kekuasaan atas dasar kepercayaan (trust). Ketika kepercayaan itu dikhianati dengan mengabaikan bukti demi melindungi kepentingan pihak tertentu, maka aparat tersebut telah kehilangan legitimasinya secara moral. Mereka bukan lagi penegak hukum, melainkan “Leviathan” predator sebagaimana digambarkan oleh Thomas Hobbes.

Secara nasional, skandal ini adalah pengkhianatan terhadap Pancasila. Terutama Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Bagaimana mungkin sebuah proses hukum disebut beradab jika hak tersangka untuk dibela oleh saksi-saksinya dirampas secara paksa? Begitu pula dengan Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang mengamanatkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Darurat Integritas di Polda Metro Jaya

Penetapan tersangka Faisal adalah lonceng kematian bagi objektivitas hukum di Jakarta. Publik kini menanti keberanian pimpinan Polri untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus ini. Jika polisi tetap memaksakan laporan yang diduga karangan belaka ini, maka mereka sedang menggali liang kubur bagi kredibilitas institusi mereka sendiri.

Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membenahi sistem hukum yang telah rusak. “Presiden harus segera bertindak. Jangan biarkan hukum dijalankan oleh tangan-tangan kotor yang memperjualbelikan keadilan. Ini bukan sekadar kasus Faisal, tapi pertaruhan moral bangsa,” tambah Petisioner HAM PBB 2025 ini sambil menambahkan bahwa keadilan untuk Faisal bukan hanya urusan individu, melainkan urusan setiap warga negara yang menginginkan hukum tegak di atas kebenaran, bukan di atas pesanan para mafia.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tembus 26 Juta Pelangan, Pegadaian Terus Perkuat Layanan Lewat Program “Badai Emas”

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co id-Jakarta, 22 Januari 2026| PT Pegadaian terus memperkuat transformasi layanan dengan menghadirkan kemudahan transaksi bagi masyarakat. Upaya tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan jumlah nasabah yang kini mencapai sekitar 26 juta orang di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat bertransaksi dan berinvestasi emas secara praktis Salah satu bentuk kemudahan yang ditawarkan Pegadaian adalah melalui program Badai […]

  • Wujudkan Kamseltibcarlantas, Personel Polsek Ciampea Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), jajaran Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kepadatan di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Selasa pagi (22/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan prima Polri kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam sibuk saat warga memulai […]

  • Terkenang Omongan Kwik Kian Gie, Indonesia Sengaja Dibuat Terpuruk Dan Tidak Maju Oleh OLIGARK!

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 410
    • 0Comment

    Tegarnews.co.od-Jakarta, 2 Agustus 2025| Indonesia “MERDEKA” dan lepas dari cengkraman,Tangan ‘OLIGARKI’. Apabila Presiden Prabowo bisa menata ulang Strategi Manajemen penanggulangan masalah korupsi yang semakin tambah “KACO BALO! Kasus di Kejaksaan dapat Abolisi. Kasus di KPK dapat Amnesti. KPK dan Kejaksaan telah menjadi dua Gerhana Matahari Kembar. Bahwa sesungguhnya Pemerintah tidak PAHAM korupsi maka korupsi tidak […]

  • GSN di Sibolangit Bandar Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 365
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Medan, 10 Agustus 2025|Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek satu sarang narkoba, yang berada di kawasan Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Jum’at (8/8/2025). Dalam penggerebekan ini, seorang bandar berhasil diringkus. Penggerebekan dilakukan, untuk merespon keluhan warga yang resah dengan praktek jual beli narkoba di Jalan Jamin Ginting, kawasan Bingkawan, Kec.Sibolangit. Seorang bandar, RG (33) berhasil ditangkap dalam […]

  • Monitoring dan Evaluasi Kementerian ATR/BPN Kota Medan

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 14 November 2025 | Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan memastikan pelaksanaan program pertanahan berjalan sesuai standar, Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Kantor Pertanahan Kota Medan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom, sehingga memungkinkan proses evaluasi dilakukan secara efisien tanpa mengurangi kedalaman analisis terhadap capaian kinerja, tata […]

  • Maraknya Peredaran Toko Obat Terlarang di Bekasi, Pengawasan Hukum Dipertanyakan?

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 487
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 24 November 2025| Maraknya penjual obat ilegal seperti kebal hukum kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya diperkirakan akan ditutup secara permanen, beberapa toko justru kembali beroperasi dengan penjaga yang berbeda. Salah satu lokasi yang ditemukan berada di Jl.Cama Raya No 24 Jatibening Kecamatan Pondok Gede. Saat tim media dan warga mencoba datang mengunjungi tempat tersebut […]

expand_less