Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 0 minute ago
  • visibility 1
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Cianjur, 24 April 2026 | Kuasa Hukum CV.Presma Esta Utama menyampaikan kritik keras terhadap sikap tidak kooperatif seorang oknum guru SMP berinisial SP, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, yang hingga saat ini tidak memberikan respons atas somasi resmi yang telah dilayangkan.

Tidak hanya itu, upaya penyelesaian secara persuasif melalui permohonan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur baik kepada Bupati maupun Kepala Disdikpora Kab.Cianjur terkait permasalahan ini, tetapi belum menunjukan hasil yang jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ada ketidakseriusan, atau justru ada yang sedang dilindungi?

CV.Presma Esta Utama diduga telah dirugikan melalui modus kerja sama penjualan buku untuk kebutuhan siswa sejak tahun 2019. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut justru disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya merugikan secara materiil maupun immateriil.

Tindakan tersebut secara tegas bertentangan dengan prinsip dasar aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 UU Nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa seorang ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Serta ASN wajib bertindak jujur, bertanggung jawab, dan ASN dilarang menyalahgunakan kewenangan jabatan. Serta perbuatan sebagaimana dimaksud berindikasi mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Perlu ditegaskan bahwa jangan sampai saudara SP berlindung di balik institusi Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur untuk menghindari tanggung jawab hukum dan moral. Aparatur Negara tidak boleh menjadikan jabatannya sebagai tameng atas dugaan perbuatan yang merugikan pihak lain.

Sikap diam yang berkepanjangan serta lambannya respon dari pihak terkait berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah terdapat pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap oknum tertentu. Hal ini jelas mencederai kredibilitas institusi Pendidikan dan pemerintahan daerah.

Sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Disdikpora Kabupaten Cianjur mengambil langkah tegas untuk segera memfasilitasi pertemuan antara para pihak, melakukan pemeriksaan internal secara transparan dan akuntabel, menjatuhkan sanksi tegas terhadap Saudara SP.

Kasus ini bukan sekedar persoalan antar pihak, melainkan menyangkut integritas aparatur negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika tidak ditangani secara serius, maka dampaknya akan meluas dan merusak kepercayaan publik secara sistemik.

Apabila hingga waktu yang patut tidak terdapat itikad baik dari saudara SP untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bertanggung jawab, maka langkah lanjutan yang akan segera ditempuh yaitu melalui pelaporan kepada Gubernur Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Badan Kepegawaian Negara, maupun instansi-instansi terkait lainnya. Selain itu, upaya hukum juga akan ditempuh secara tegas melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI- POLRI melalui Bhabinkamtibmas Dan Bhabinsa Polsek Ciampea Polres Bogor Kontrol Petugas Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 166
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor|  Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, melaksanakan kontrol kepada petugas ronda malam di Pos Ronda Kp.Pabuaran RT.002/005 Desa Cihideung Udik Kec. Ciampea Kab. Bogor Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik Aiptu Ateng Komara bersama Babinsa Serda Nanang Fahroji, pada hari Senin […]

  • Kejati Kepri Dorong Optimalisasi Pemulihan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 253
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tanjungpinang, 8 Oktober 2025| Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan komitmennya dalam memperkuat strategi asset recovery atau pemulihan aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Irene Putrie, saat menjadi narasumber dalam program dialog “Tanjungpinang Pagi”, yang disiarkan langsung oleh RRI Pro […]

  • Wilson Lalengke: Mediasi Ala ‘Bayar Kucing Dalam Karung’ Di PN Sorong

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Wilson Lalengke
    • visibility 343
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong| Di jaman Orde Baru, istilah ‘beli kucing dalam karung’ cukup populer, terutama di dunia politik. Istilah ini merujuk kepada sistem pemilihan anggota DPR RI yang hanya melalui pencoblosan lambang partai politik tanpa disebutkan (apalagi ditampilkan foto) calon anggota legislatif yang dipilih. Sistem pemilihan semacam ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pemilih karena ternyata hampir semua […]

  • Prabowo Canangkan ‘Gentengisasi’ Nasional: Atap Seng Berkarat Diganti Genteng demi Estetika dan Kenyamanan

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 3 Februari 2026| Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memperkenalkan gagasan proyek nasional bertajuk “Gentengisasi” dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Program ini menargetkan penggantian atap rumah warga yang berbahan seng menjadi genteng tanah liat atau material […]

  • Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) Cabang Bandung Diakreditasi Kementerian Sosial RI

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 145
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung,Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025| Lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung hari ini menerima kunjungan visitasi akreditasi dari Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Kunjungan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian layanan rehabilitasi sosial yang diberikan Ultra Bandung dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal […]

  • Polsek Ciampea Polres Bogor Gelar Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Wujudkan Kamseltibcarlantas

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Unit Lalu Lintas Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan arus kendaraan di sejumlah titik rawan kemacetan di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Selasa sore (20/05/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya pada jam-jam […]

expand_less