Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Penangkapan Wartawan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Amir Asnawi Sebut “Cacat Hukum Total”

Penangkapan Wartawan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Amir Asnawi Sebut “Cacat Hukum Total”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
  • visibility 19
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Mojokerto, 25 April 2026 | Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim pada Jum’at pagi di Ruang Sidang Tirta. 24 April 2026. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kuasa Hukum Amir Rikha menyampaikan, dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar Hukum, dan batal demi Hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.” Awal penangkapan Tanpa Dasar: Laporan Polisi Belum Ada.Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius.
Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026; Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.”paparnya.

Lanjut Rikha sebagai Kuasa Hukum termohon.”Kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa Dasar Hukum yang (SAH), Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

Tambahnya.” Melanggar Prinsip Dasar Hukum Pidana menurut Kuasa Hukum. Tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait: Keharusan adanya Bukti permulaan yang Cukup; Asas Legalitas;dan Prinsip Due Process of Law. Akibatnya, Seluruh Rangkaian tindakan termasuk Penahanan dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers diabaikan. Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui Pemberitaan terkait dugaan penyimpangan (Rehabilitasi Narkoba).Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan Pendekatan pidana.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers;
termasuk melalui (Dewan Pers)
dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama., ini berpotensi menjadi bentuk Kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,”ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan:
Penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak Sah dan Batal demi Hukum,perkara yang melibatkan Wartawan harus Tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers,dugaan rekayasa perkara menguat
selain cacat Prosedur.

Kuasa Hukum pemohon selalu disapa Rikha,dirinya menegaskan adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa (OTT) terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap Profesionalitas dan Objektivitas proses Penegakan Hukum dalam perkara ini.”ujarnya

(Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir)

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;

2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;

3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;

4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir. (Ini Ujian Penegakan Hukum di Indonesia)

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan, bahwa perkara ini bukan hanya soal satu orang Wartawan, melainkan menyangkut Prinsip Besar Penegakan Hukum.

Kami sudah berjuang maksimal, Profesional, dan Berintegritas membuka Fakta hukum seterang terangnya.

Sekarang ini menjadi ujian bagi Peradilan kita apakah Hukum benar-benar di Tegakkan, atau justru dilanggar oleh Penegaknya sendiri.

Ia juga menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

Saya berharap Majelis Hakim melihat Fakta Persidangan secara jernih dan memberikan Putusan yang Adil. Kita sama-sama berdoa agar keadilan benar-benar di tegakkan dan wartawan Amir dapat segera dibebaskan. Kasus ini, kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, perlindungan profesi wartawan. Penyalahgunaan kewenangan aparat, serta jaminan Due Process of Law dalam sistem Peradilan Pidana. Putusan praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia.” pungkasnya,[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Indra KIP

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sikap Arogan Kepala Keamanan Proyek Di Jalan Kamal, Bawa Nama Camat Cengkareng?

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 149
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Pemerintah Provinsi DKI, melalui Dinas Bina Marga melaksanakan perbaikan jalan di Jalan Kamal Raya pengerjaan yang kurang lebih 1,8 KM dengan lebar jalan 8 meter mulai di kerjakan pada Selasa malam (8/72025). Dari pantauan Media pada pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak adanya pelang/papan proyek,agar masyarakat luas mengetahui, karena menggunakan Uang Negara. Sementara saat Media melakukan […]

  • Jaga Stabilitas Pangan Jelang HBKN, Pemerintah Kerahkan Satgas Saber Awasi Harga, Keamanan dan Mutu Pangan

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 63
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Februari 2026| Pemerintah mengerahkan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. Langkah ini ditempuh untuk memastikan ketersediaan pangan tetap aman, cukup, dan harga terkendali, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan permainan harga. Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H, Ajak Perkuat Integritas dan Pelayanan Prima

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 19 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menyampaikan ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat Muslim, khususnya di Kota Medan. Ucapan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian institusi terhadap momen keagamaan yang penuh makna bagi umat Islam. Ucapan tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai, mitra kerja, serta masyarakat pengguna layanan […]

  • Produksi Melejit! PHI Sukses Lampaui Target Lifting Migas 2025, Energi Nasional Aman

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Nopember 2025| PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menorehkan kinerja positif di sektor hulu migas nasional, hingga triwulan III tahun 2025, perusahaan mencatatkan rata-rata lifting minyak sebesar 57,6 ribu barel per hari dan gas mencapai 534,8 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD), melampaui target internal yang telah ditetapkan. Capaian gemilang ini diungkapkan […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Bantu Warga Pembuatan SKCK Di Polsek Megamendung

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung, Polres Bogor Polda Jabar.  Aiptu M. Kholik, membantu warga dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah hukum Polsek Megamendung. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Cipayung RT 02 RW 04, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, (3/6). […]

  • Denny Charter: Langgar Putusan MK, Kapolri Layak Dicopot

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 184
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 Desember 2025| Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai berjalan mundur dan terancam inkonstitusional. Polemik ini mencuat pasca terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Direktur Eksekutif Index Politica Indonesia, Denny Charter, menegaskan bahwa Perpol […]

expand_less