Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Penangkapan Wartawan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Amir Asnawi Sebut “Cacat Hukum Total”

Penangkapan Wartawan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Amir Asnawi Sebut “Cacat Hukum Total”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 16 hour ago
  • visibility 7
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Mojokerto, 25 April 2026 | Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim pada Jum’at pagi di Ruang Sidang Tirta. 24 April 2026. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kuasa Hukum Amir Rikha menyampaikan, dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar Hukum, dan batal demi Hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.” Awal penangkapan Tanpa Dasar: Laporan Polisi Belum Ada.Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius.
Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026; Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.”paparnya.

Lanjut Rikha sebagai Kuasa Hukum termohon.”Kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa Dasar Hukum yang (SAH), Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

Tambahnya.” Melanggar Prinsip Dasar Hukum Pidana menurut Kuasa Hukum. Tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait: Keharusan adanya Bukti permulaan yang Cukup; Asas Legalitas;dan Prinsip Due Process of Law. Akibatnya, Seluruh Rangkaian tindakan termasuk Penahanan dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers diabaikan. Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui Pemberitaan terkait dugaan penyimpangan (Rehabilitasi Narkoba).Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan Pendekatan pidana.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers;
termasuk melalui (Dewan Pers)
dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama., ini berpotensi menjadi bentuk Kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,”ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan:
Penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak Sah dan Batal demi Hukum,perkara yang melibatkan Wartawan harus Tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers,dugaan rekayasa perkara menguat
selain cacat Prosedur.

Kuasa Hukum pemohon selalu disapa Rikha,dirinya menegaskan adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa (OTT) terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap Profesionalitas dan Objektivitas proses Penegakan Hukum dalam perkara ini.”ujarnya

(Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir)

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;

2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;

3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;

4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir. (Ini Ujian Penegakan Hukum di Indonesia)

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan, bahwa perkara ini bukan hanya soal satu orang Wartawan, melainkan menyangkut Prinsip Besar Penegakan Hukum.

Kami sudah berjuang maksimal, Profesional, dan Berintegritas membuka Fakta hukum seterang terangnya.

Sekarang ini menjadi ujian bagi Peradilan kita apakah Hukum benar-benar di Tegakkan, atau justru dilanggar oleh Penegaknya sendiri.

Ia juga menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

Saya berharap Majelis Hakim melihat Fakta Persidangan secara jernih dan memberikan Putusan yang Adil. Kita sama-sama berdoa agar keadilan benar-benar di tegakkan dan wartawan Amir dapat segera dibebaskan. Kasus ini, kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, perlindungan profesi wartawan. Penyalahgunaan kewenangan aparat, serta jaminan Due Process of Law dalam sistem Peradilan Pidana. Putusan praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia.” pungkasnya,[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Indra KIP

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Proyek Pertamina di Pebayuran Tanpa AMDAL, Warga Karangharja Jadi Korban Debu dan Jalan Licin

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 225
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 22 September 2025– Warga Kampung Tambun RT 014/005, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini harus menanggung dampak serius dari aktivitas dam truk pengangkut tanah untuk proyek Pertamina. Debu pekat beterbangan masuk ke rumah, suara bising kendaraan besar mengganggu istirahat, hingga jalan desa yang menjadi licin dan rawan kecelakaan. Senin. (22/09/2025). […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Gelar “Jum’at Curhat” Bersama Masyarakat Dan Personel Polres Bogor

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan “Jumat Curhat” pada Jumat, 11 Juli 2025 bertempat di Ruang Mediasi Polres Bogor. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.15 WIB dan turut dihadiri jajaran pejabat utama Polres Bogor, seperti KBO Sat Binmas […]

  • Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 145
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keberatan keras atas langkah hukum yang diambil Partai Demokrat terhadap sejumlah pemilik akun media sosial, khususnya di TikTok dan YouTube, yang mengangkat isu dugaan keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mendukung Roy Suryo dan kawan-kawan mempersoalkan keabsahan ijazah […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin dan Babinsa Sambangi Warga Desa Mekarsari

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Sinergitas antara TNI dan Polri terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan, salah satunya melalui sambang warga yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin, Aiptu Ateng Nasuta, bersama Babinsa Koramil Rumpin, Sertu Sugeng Riyadi, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (06/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Ateng Nasuta dan Sertu Sugeng Riyadi didampingi Kepala Desa Mekarsari, Bapak […]

  • Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 555
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi| Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media menimbulkan keresahan di kalangan insan pers. Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “gubernur konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan depan mahasiswa mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 […]

  • Warga Duren Sawit Laksanakan Kegiatan Lomba, Rayakan Hari Kemerdekaan RI ke-80

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 17 Agustus 2025| Warga Duren Sawit Jakarta Timur melaksanakan kegiatan lomba dalam rangka merayakan serta memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada Minggu, (17/08/2025). Warga RT 001 RW 005 Kelurahan Duren Sawit salah satunya turut melaksakan berbagai kegiatan lomba yang dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.   […]

expand_less