Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Tindakan Tegas! Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar Dari Skandal Tambang Bauksit

Tindakan Tegas! Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar Dari Skandal Tambang Bauksit

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 2
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Pontianak, 1 Mei 2026 | Bertempat di Aula Baharuddin Lopa lt. 4, pada Rabu 29 April 2026. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali meneguhkan posisinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga restitutif dengan mengelar Press Release Penyelamatan Keuangan Negara Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2017 sampai dengan 2023, sebesar kurang lebih Rp.55 Miliar.

Capaian ini, bukan sekadar angka. Sebelumnya, dalam konstruksi perkara yang sama, Kejati Kalbar telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp.115 Miliar. Dengan demikian, total nilai penyelamatan keuangan negara yang berhasil dipulihkan telah mencapai kurang lebih Rp.170 Miliar—sebuah angka yang mencerminkan keseriusan negara dalam merebut kembali haknya yang dirampas melalui praktik melawan hukum.

Langkah ini merupakan manifestasi konkret dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, sebagai roh dari penanganan tindak pidana korupsi modern yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga penyelamatan sekaligus pemulihan kerugian negara secara optimal.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, SH.MH dalam Press Release menyampaikan, proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023.

Dipaparkan selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, diantara beberapa Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 s.d 2022. Tetapi pada saat itu, belum merealisasikan kewajibannya tersebut.

Namun sejak Penangan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit itu dilakukan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan Uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik / Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah) yang nantinya akan disetorkan ke Kas Negara.

Bahwa, titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) tersebut, merupakan upaya Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka Penyelamatan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat.

Aspidsus juga menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang sah menurut hukum, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan pengamanan aset.

Sejalan dengan itu, hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud. Hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bentuk kehati-hatian (prudential principle) dalam proses penegakan hukum, sebagaimana di amanatkan dalam hukum acara pidana, khususnya dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menuntut adanya kecukupan alat bukti sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan bahwa seluruh konstruksi yuridis telah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang sah, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah memasuki ranah perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa.

Kedepan Kejati Kalbar memastikan, bahwa; penegakan hukum di sektor sumber daya alam akan terus diperkuat. Baik itu dalam aspek penindakan, maupun pencegahan, guna mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dibalik angka Rp.170 miliar yang berhasil diselamatkan, terdapat satu pesan yang tidak terbantahkan: negara hadir, bekerja, dan tidak akan berhenti hingga setiap rupiah yang dirampas dari kepentingan publik dikembalikan.

Kejati Kalbar menegaskan, bahwa; proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan. Selain itu, Kejati Kalbar juga menegaskan, bahwa perkembangan penanganan perkara ini akan terus di sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ziarah Makam Hingga Groundbreaking Museum Marsinah, Kapolri: Mengenang Pahlawan Nasional Buruh

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Timur, 27 Desember 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berziarah ke makam Pahlawan Nasional Marsinah di Kecamatan Sukamoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Ia juga melihat rumah masa kecil dari tokoh buruh tersebut. “Pertama terima kasih beberapa waktu lalu Ibu Marsini (Kakak kandung Marsinah) mengundang saya untuk hadir ke Nganjuk. Alhamdulillah hari ini kami […]

  • Kurang Dari 6 Jam Setelah Kejadian Polsek Ciomas Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 627
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 9 Agustus 2025| Unit Reskrim Polsek Ciomas, Polres Bogor, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Nuansa Asri, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Jumat (8/8/2025) kemarin. Penangkapan dilakukan kurang dari enam jam setelah kejadian dilaporkan. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB saat anak korban baru pulang sekolah dan memarkirkan […]

  • FSPP Dan Suta Nusantara Teken MOU Pekerja Migran Profesional di Banten

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 283
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Serang Banten — Suasana khidmat dan penuh semangat kolaborasi menyelimuti Rapat Koordinasi Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten yang digelar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Banten, Kota Serang. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Forkopimda Provinsi Banten, Wakil Gubernur Banten, serta para pengurus FSPP tingkat provinsi, kota, dan kabupaten se-Banten. […]

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Giro

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 58
    • 0Comment

    Tegarnews.co.od-Medan, 12 Januari 2026 |Satuan Reserse narkoba Pelabuhan Belawan pada Jum’at 9 Januari 2026 berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Jalan Giro Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Tersangka yang berinisial Zulfan (45 ) tahun bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Petugas mengamankan 3 pelastik klif berisi sabu, 4 pelastik […]

  • Komdigi Investigasi Isu Kebocoran Data Instagram, Meta Beri Penjelasan Resmi

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 210
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Januari 2026| Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna dan informasi yang beredar mengenai proses reset kata sandi. Pertemuan klarifikasi telah dilakukan pada 14 Januari 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Meta […]

  • Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 336
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 25 September 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 25 September 2025 terkait pengadaan dua unit kapal tunda kontrak tahun 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). “Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi […]

expand_less