Breaking News
light_mode
Home » Nasional » 1,8 Juta Keluarga Tak Lagi Dapat Bansos, Begini Penjelasan Mentri Sosial

1,8 Juta Keluarga Tak Lagi Dapat Bansos, Begini Penjelasan Mentri Sosial

  • account_circle Muhamad Dekra / Tim
  • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
  • visibility 97
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id–Jakarta| Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut ada sekitar 1,8 juta orang yang dipastikan tidak akan mendapat bantuan sosial (bansos) pada triwulan kedua tahun ini. Keputusan itu diambil setelah dilakukan verifikasi ulang pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Rabu, (28/05/2025)

“Ada sekitar 1.800.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang selama ini menerima bantuan, karena hasil verifikasi menunjukkan bahwa mereka termasuk bagian daripada inclusion error,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

“Maka pada triwulan kedua ini mereka tidak mendapatkan lagi bantuan,” lanjutnya.

Gus Ipul menjelaskan, dalam penyusunan DTSEN terdapat data warga yang inclusion error atau mereka yang semestinya tidak mendapatkan bantuan. Namun ada pula exclusion error atau warga yang seharusnya mendapat bantuan tetapi belum menerimanya.

“Jadi ada yang mendatangi rumahnya satu persatu melihat keadaannya, melihat situasinya. Memang sebelum ini mereka itu tentu menerima bantuan,” jelas Gus Ipul.

“Tapi setelah dilakukan ground check dengan kriteria-kriteria tertentu oleh petugas atau pendamping BKH dan juga personil dari BPS daerah. Mereka dinyatakan sudah tidak layaklah untuk menerima bantuan,” lanjut dia.

Dia menerangkan bahwa 1,8 juta mantan penerima bansos itu dicoret dan akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih berhak menerima. Sebab sebagian dari mereka ada yang sudah graduasi atau naik kelas taraf ekonominya.

“Jadi kalau yang graduasi itu adalah mereka penerima manfaat, mungkin masuk program keluarga harapan. Lalu dengan bantuan kita, pendampingan, mereka jadi graduasi,” terang Gus Ipul.

“Mereka sudah lebih mandiri lah. Yang juga perlu diberikan perlindungan itu memang kelompok rentan ini, yang masih di dalam tadi itu ya (dalam kategori miskin ekstrem dan miskin),” imbuhnya.

Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan kedua kepada 16,5 juta penerima hari ini. Penyaluran bantuan itu menggunakan data terbaru yang telah diverifikasi dan dimutakhirkan.

“Insyaallah per hari ini ada sekitar 16.500.000 KPM (keluarga penerima manfaat) untuk program keluarga harapan dan bansos atau bantuan pangan non-tunai yang disalurkan lewat (bank) Himbara dan juga lewat PT. Pos Indonesia,” kata Gus Ipul

“Sudah langsung disalurkan sebanyak16.500.000 itu, nah setelah itu nilainya kira-kira sekitar Rp10 triliun,” pungkasnya.

  • Author: Muhamad Dekra / Tim
  • Editor: Syarif Hidayatullah
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi di Kandang Ayam Krandon: Pemilik Tuduh Mobil Media Gelap, Oknum Diduga TNI Coba Sensor Berita

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, 16 Februari 2026|Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), memperoleh informasi ekslusif dari Patroli86.com terkait dugaan penggunaan gas LPG subsidi untuk operasional kandang ayam potong di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Padahal, gas subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah-bukan untuk keperluan bisnis komersial. TIM […]

  • “PETISI” Waspada!!! Tipu-tipu Abunawas di Sorong: Dugaan Manipulasi Hukum untuk Kuasai Tanah Adat

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 154
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong, Papua Barat Daya 3 September 2025| Masyarakat perlu membuka mata terhadap praktik-praktik licik yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong. Dalam perkara perdata No. 57/Pdt.G/2025/PN Sorong, sebuah perusahaan milik warga negara asing diduga mencoba menguasai tanah adat melalui gugatan yang cacat hukum dan saksi palsu. Saksi yang dihadirkan hanyalah buruh proyek temporer, tidak memiliki […]

  • Terminal Penumpang Bandar Deli Siap Layani Arus Mudik Natal

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 17 Desember 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan memastikan bahwa Terminal Penumpang Bandar Deli telah sepenuhnya siap menghadapi arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Seluruh fasilitas dan layanan telah ditingkatkan untuk menjamin kelancaran mobilitas penumpang selama periode puncak perjalanan. Arus mudik resmi dimulai dengan kedatangan kapal tanggal 15 Desember 2025 […]

  • Asep NS: GMOCT Resmi Bermitra dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) untuk Perangi Narkoba, Ultra Teknis Rehabilitasi yang Komprehensif dan Terupdate

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 227
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Mei 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) resmi menjalin kemitraan dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center), sebuah yayasan yang bergerak di bidang rehabilitasi penyalahguna narkoba. Penandatanganan kerjasama simbolis ini berlangsung di Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004 RW.004, Kel. RT.4/RW.4, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan. Acara dihadiri […]

  • Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 168
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Sidang pengucapan Ketetapan tersebut digelar di Gedung Mahkamah […]

  • Barisan Muda Bekasi Dan LSM Titah Rakyat, Desak Kejari Usut Tuntas Siapapun Yang Terlibat Kasus Dispora Kota Bekasi

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 370
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi| Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dituntut dapat memeriksa Walikota Bekasi Tri Adhianto yang diduga kuat turut terlibat dalam pusaran Korupsi Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Hal itu kembali dikemukakan para demonstran yang melakukan aksi unjukrasa didepan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jum’at,(4/06/2025) “Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi punya […]

expand_less