Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Detik-detik Kapolsek Grabag Mengaku Lupa Serahkan Bukti Laporan, Bungkam Saat Ditanya Hak Pelapor Secara Presisi

Detik-detik Kapolsek Grabag Mengaku Lupa Serahkan Bukti Laporan, Bungkam Saat Ditanya Hak Pelapor Secara Presisi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 2
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Magelang, Jawa Tengah 16 Mei 2026 |Detik-detik pengakuan mengejutkan kembali terekam jelas di Mapolsek Grabag, Polres Kota Magelang. AKP Suhartoyo selaku Kapolsek Grabag mengaku “lupa” dan “khilaf” tidak menyerahkan bukti fisik laporan kepada pelapor, hal yang seharusnya menjadi hak mutlak warga yang melapor ke kepolisian. Fakta ini terungkap saat pertemuan panas antara pihak kepolisian dengan tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) serta kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., yang mendampingi korban penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah, Umi Azizah pada 30 April 2026 di ruangan aula Mapolsek Grabag.

Dalam pertemuan yang penuh ketegangan itu, tim GMOCT menyoroti ketidakprofesionalan penanganan kasus yang berjalan. Meski Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ditandatangani korban, bukti fisik berupa Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tak kunjung diberikan. Padahal, dokumen tersebut adalah syarat utama agar pelapor memiliki pegangan hukum bahwa kasusnya sudah resmi masuk ke institusi kepolisian.

Pihak GMOCT dan kuasa hukum pelapor menegaskan, hak untuk mendapatkan bukti fisik pelaporan bukanlah pemberian atau kebijakan aparat, melainkan ketentuan hukum yang jelas dan tegas. Dasar hukumnya tertuang dalam:

– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama yang mengatur mekanisme penerimaan laporan oleh penyidik.
– Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, yang secara rinci mengatur hak-hak pelapor dalam proses administrasi.

Secara spesifik, setiap pelapor berhak mendapatkan STTLP sebagai bukti fisik sah tepat setelah laporan dicatat oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). STTLP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda mutlak bahwa laporan telah diterima dan dicatat dalam administrasi kepolisian.

Saat tim liputan khusus GMOCT menanyakan secara presisi dan tajam: “Apakah seorang aparat kepolisian boleh ‘lupa’ dan beralasan ‘khilaf’ tidak memberikan hak tersebut kepada warga?”, AKP Suhartoyo justru tidak mampu menjawab. Ia terlihat diam, membisu, dan secara tegas menolak pernyataannya dipublikasikan. Sikap ini semakin menguatkan dugaan bahwa pihak kepolisian sadar telah melanggar prosedur namun berusaha menghindari tanggung jawab.

Kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., menyatakan kekecewaan mendalam. “Sangat menyedihkan. Hak dasar klien kami diabaikan begitu saja dengan alasan yang tidak bisa diterima akal sehat. Ini bukti nyata ketidakprofesionalan kinerja di Polsek Grabag,” ujarnya dengan nada geram.

Padahal sebelumnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim sempat berjanji akan menyelesaikan masalah ini dan mempertemukan pihak terkait dalam waktu satu minggu. Namun janji itu pun diingkari begitu saja. Akibat rangkaian kelalaian, penanganan yang tidak presisi, hingga sikap yang menutup-nutupi, Kapolsek Grabag beserta jajarannya kini resmi dilaporkan ke Bagian Pengawasan dan Penyelidikan (Propam) Polda Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi cermin bagaimana hak warga negara sering kali terabaikan di tingkat pelayanan dasar kepolisian. Masyarakat pun bertanya: untuk apa melapor jika hak administrasi saja tidak dipenuhi?[]

#percumalaporpolisipolsekgrabag
#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajateng
#polrestamagelang
#polsekgrabag

Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pekalongan, 18 April 2026 | Turnamen sepak bola Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Jum’at, 17 April 2026 di Lapangan HW Sport Center Pekajangan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kondusivitas. Antusiasme masyarakat tampak tinggi, mencerminkan semangat kebersamaan serta kecintaan terhadap olahraga sepak bola. Pada partai final yang berlangsung kompetitif, PSPM […]

  • Sadis! Bapak Hajat di Purwakarta Meregang Nyawa, Saat Pesta Berlangsung, Gegara Menolak Bayar Jatah Preman

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Purwakarta, 6 April 2026 | Sebuah pesta pernikahan di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta berakhir tragis. Tuan rumah acara, Dadang (58), tewas mengenaskan setelah menjadi korban pengeroyokan di hajatan anaknya oleh sekelompok pria yang diduga preman setempat, Sabtu (4/4). Insiden hajatan berdarah di Purwakarta ini dipicu oleh penolakan korban saat […]

  • Kritik Keras IndexPolitica: Diplomasi RI di BoP Mandul, Gaza Terus Dibombardir

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Jakarta, 2 Februari 2026| Gaza terus dibombardir. Serangan terbaru Israel yang diduga melanggar kesepakatan gencatan senjata kembali menambah daftar korban jiwa serta kehancuran infrastruktur sipil. Eskalasi kekerasan ini tidak hanya memperburuk krisis kemanusiaan, tetapi juga kembali mempertanyakan efektivitas diplomasi internasional yang selama ini diklaim sebagai penjaga perdamaian global. Lembaga kajian politik IndexPolitica menilai situasi […]

  • Modus! Tuduh Korban Aniaya Adiknya, Seorang Pria Nyaris Motornya Dirampas Pelaku

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 6 Maret 2026 | Seorang pria berinisial Sabrar (17) nyaris menjadi sasaran percobaan perampasan kendaraan dengan modus menuduh calon korbannya (Sabrar-red) telah menganiaya adik pelaku. Korban kemudian di intimidasi dan digiring untuk berkeliling mencari lokasi yang sepi di wilayah Kecamatan Jagakarsa, tepatnya di sekitar TPU Kelurahan Jagakarsa, Kebagusan-Jakarta Selatan pada Kamis 5 […]

  • Sinergitas (TNI-POLRI) Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Silaturahmi Warga

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Sandri Heri N, bersama Babinsa Parungpanjang Serka Ryan Octarianto melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Kamtibmas di Perumnas II RT 001/006 Desa Lumpang Kec. Parungpanjang Kabupaten Bogor (28/05/2025). Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,. S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H.,.yang […]

  • Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 13 Oktober 2025| Pengelolaan lahan Desa oleh PT Indocement di wilayah Kabupaten Cirebon menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), pada Senin, 13 Oktober 2025, menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan yang berlokasi di Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Menurutnya, lahan yang dikelola perusahaan tersebut merupakan […]

expand_less