Jumat, Juli 3, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Info Daerah

Detik-detik Kapolsek Grabag Mengaku Lupa Serahkan Bukti Laporan, Bungkam Saat Ditanya Hak Pelapor Secara Presisi

Chairul Husen by Chairul Husen
16 Mei 2026
in Info Daerah
0
Detik-detik Kapolsek Grabag Mengaku Lupa Serahkan Bukti Laporan, Bungkam Saat Ditanya Hak Pelapor Secara Presisi
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Magelang, Jawa Tengah 16 Mei 2026 |Detik-detik pengakuan mengejutkan kembali terekam jelas di Mapolsek Grabag, Polres Kota Magelang. AKP Suhartoyo selaku Kapolsek Grabag mengaku “lupa” dan “khilaf” tidak menyerahkan bukti fisik laporan kepada pelapor, hal yang seharusnya menjadi hak mutlak warga yang melapor ke kepolisian. Fakta ini terungkap saat pertemuan panas antara pihak kepolisian dengan tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) serta kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., yang mendampingi korban penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah, Umi Azizah pada 30 April 2026 di ruangan aula Mapolsek Grabag.

Dalam pertemuan yang penuh ketegangan itu, tim GMOCT menyoroti ketidakprofesionalan penanganan kasus yang berjalan. Meski Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ditandatangani korban, bukti fisik berupa Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tak kunjung diberikan. Padahal, dokumen tersebut adalah syarat utama agar pelapor memiliki pegangan hukum bahwa kasusnya sudah resmi masuk ke institusi kepolisian.

You might also like

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Pihak GMOCT dan kuasa hukum pelapor menegaskan, hak untuk mendapatkan bukti fisik pelaporan bukanlah pemberian atau kebijakan aparat, melainkan ketentuan hukum yang jelas dan tegas. Dasar hukumnya tertuang dalam:

– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama yang mengatur mekanisme penerimaan laporan oleh penyidik.
– Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, yang secara rinci mengatur hak-hak pelapor dalam proses administrasi.

Secara spesifik, setiap pelapor berhak mendapatkan STTLP sebagai bukti fisik sah tepat setelah laporan dicatat oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). STTLP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda mutlak bahwa laporan telah diterima dan dicatat dalam administrasi kepolisian.

Saat tim liputan khusus GMOCT menanyakan secara presisi dan tajam: “Apakah seorang aparat kepolisian boleh ‘lupa’ dan beralasan ‘khilaf’ tidak memberikan hak tersebut kepada warga?”, AKP Suhartoyo justru tidak mampu menjawab. Ia terlihat diam, membisu, dan secara tegas menolak pernyataannya dipublikasikan. Sikap ini semakin menguatkan dugaan bahwa pihak kepolisian sadar telah melanggar prosedur namun berusaha menghindari tanggung jawab.

Kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., menyatakan kekecewaan mendalam. “Sangat menyedihkan. Hak dasar klien kami diabaikan begitu saja dengan alasan yang tidak bisa diterima akal sehat. Ini bukti nyata ketidakprofesionalan kinerja di Polsek Grabag,” ujarnya dengan nada geram.

Padahal sebelumnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim sempat berjanji akan menyelesaikan masalah ini dan mempertemukan pihak terkait dalam waktu satu minggu. Namun janji itu pun diingkari begitu saja. Akibat rangkaian kelalaian, penanganan yang tidak presisi, hingga sikap yang menutup-nutupi, Kapolsek Grabag beserta jajarannya kini resmi dilaporkan ke Bagian Pengawasan dan Penyelidikan (Propam) Polda Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi cermin bagaimana hak warga negara sering kali terabaikan di tingkat pelayanan dasar kepolisian. Masyarakat pun bertanya: untuk apa melapor jika hak administrasi saja tidak dipenuhi?[]

#percumalaporpolisipolsekgrabag
#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajateng
#polrestamagelang
#polsekgrabag

Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: GrabagKapolsekKotaMagelangPolres
Previous Post

Mobil Wartawan Disebar ke Mafia Obat, Oknum Kanit Reskrim Tarogong Kidul Diduga Tak Waras Demi Uang Koordinasi

Next Post

Sapi Liar Merajalela di Indralaya, Anggaran Penertiban Puluhan Juta Dipertanyakan: Satpol PP Dinilai Hanya Lakukan Pencitraan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat
Info Daerah

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Sungai Cipunegara Indramayu Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan “Tindak Tegas Para Pelaku
Info Daerah

Sungai Cipunegara Indramayu Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan “Tindak Tegas Para Pelaku

by Heriyanto Server
2 Juli 2026
BCW Soroti Proyek RSUD Kartini Rangkasbitung di Sempadan Sungai
Info Daerah

BCW Soroti Proyek RSUD Kartini Rangkasbitung di Sempadan Sungai

by Heriyanto Server
29 Juni 2026
Next Post
Sapi Liar Merajalela di Indralaya, Anggaran Penertiban Puluhan Juta Dipertanyakan: Satpol PP Dinilai Hanya Lakukan Pencitraan

Sapi Liar Merajalela di Indralaya, Anggaran Penertiban Puluhan Juta Dipertanyakan: Satpol PP Dinilai Hanya Lakukan Pencitraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pengacara Timbul Malau SH Dampingi Direktur PT Mekarjaya Dalam Mediasi Kasus Dugaan Penipuan CPMI Di Cilacap

Pengacara Timbul Malau SH Dampingi Direktur PT Mekarjaya Dalam Mediasi Kasus Dugaan Penipuan CPMI Di Cilacap

4 Juli 2025
Sejumlah Faktor Yang Membuat Tingkat Kemacetan Di Kota Jakarta Menurun

Sejumlah Faktor Yang Membuat Tingkat Kemacetan Di Kota Jakarta Menurun

4 Juli 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat
Info Daerah

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat

3 Juli 2026
Tarisa Adelia S, Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”
Seni dan Kreasi

Tarisa Adelia S, Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

3 Juli 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

3 Juli 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ
Hukum

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ

3 Juli 2026
DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!
Pemerintahan

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!

3 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News