Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminal » Tak Ada Tempat Aman! DPO Kasus Kekerasan Seksual Dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel

Tak Ada Tempat Aman! DPO Kasus Kekerasan Seksual Dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 4
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Palembang, 24 Mei 2026 | Upaya pelarian, seorang buronan kasus tindak pidana kekerasan seksual, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, berhasil mengamankan terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Fahrul Rozi di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan, Jumat (22/5-2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Informasi penangkapan tersebut, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Vanny, Fahrul Rozi alias Balung telah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026 dan ia merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam perkara tersebut, Fahrul Rozi terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

Proses penangkapan DPO itu sendiri, berlangsung setelah Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut di wilayah Kota Sekayu.

Tim kemudian melakukan pemetaan serta pemantauan intensif, terhadap aktivitas terpidana yang diketahui setiap hari berada di area kebun sejak waktu subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari pelacakan aparat.

Setelah memastikan pola aktivitas target, petugas akhirnya bergerak melakukan penangkapan saat Fahrul Rozi berada di rumah salah seorang tetangga di kawasan Jalan Laut LK I. Operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa menuju Kantor Kejari Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejati Sumsel juga kembali mengingatkan, seluruh buronan lain yang masih masuk dalam daftar pencarian agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO yang mencoba melarikan diri dari proses hukum. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran,” tegas Vanny.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengerjaan Hotmix Jaling di Desa Neglasari Terkesan Asal Jadi?

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 25 November 2025| Pemerintahan Desa Neglasari Kecamatan Drmaga Kabupeten Bogor Jaw-Barat. Dalam pelaksanan paket program kegiatan infrastruktur pengerjaan hotmix jalan lingkungan di Desa Neglasari menuai terkesan asal asalan dan menuai sorotan. Kegiatan hotmix dan tembok penahan tanah (TPT), dengan volume P. 110 m x 3 m x 0,03 m & P 33 m […]

  • Polisi Tangkap R (31) Pelaku Curat di Amankan Dari Amukan Masa, Berikut Ulasannya 

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 554
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – SUMSEL, 20 Sept 2025| Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Sumber Agung, kecamatan Buay Madang yang di lakukan oleh warga Dusun Karetan Desa Kurungan Nyawa, Buay Madang inisial R (31), untung ada polisi pelaku berhasil di amankan dan di selamatkan dari amukan masa.   Di ketahui aksi gila R (31) […]

  • Dosen UBL: Sekda Lampung Barat Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus Dugaan Penipuan 46 Kepala Sekolah, GMOCT: “Jika Bersih Kenapa Harus Risih “

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 240
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung Barat 15 November 2025| Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam kasus dugaan penipuan berkedok program revitalisasi sekolah yang menjerat puluhan kepala sekolah di Lampung Barat. Menurutnya, Sekda yang memfasilitasi pertemuan tanpa verifikasi dapat dikategorikan lalai secara jabatan. Dr. Benny menjelaskan bahwa […]

  • Cigudeg Dijarah Mafia Tambang Emas Ilegal, Korwil III PP-GMKI Desak Pemkab Bogor dan APH Hentikan Bancakan Gurandil Bogor

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 27 Januari 2026| Aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi (PETI), yang lebih di kenal dengan nama “Gurandil” di wilayah Kabupaten Bogor telah mencapai titik nadir dan sangat menghawatirkan. Para penambangan emas ilegal seolah menjadi lingkaran setan yang tak kunjung putus. Aktivitas ilegal ini selalu kembali menggeliat tak lama setelah petugas meninggalkan lokasi. Penjarahan […]

  • Sumpah Pemuda ke-97, Walikota Ajak Pemuda Jakarta Timur Kerja Keras dan Kontribusi Nyata

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 222
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 28 Oktober 2025| Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, mengajak para pemuda untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa dengan kerja keras dan kontribusi nyata di lingkungan masing-masing. Hal tersebut disampaikannya usai Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke -97 tahun 2025, yang digelar dengan khidmat di halaman Kantor Walikota, Selasa (28/10/2025). “Alhamdulillah telah selesai kita melaksanakan […]

  • Tanggapan Atas Pemberitaan Terkait Tarif Biaya Paspor  Pada Kantor  Imigrasi  Kelas II TPI Belawan

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 17 Desember 2025| Menanggapi pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan terkait informasi tarif biaya paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, dengan ini kami menanggapi berita tersebut guna meluruskan adanya misinformasi yang beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis […]

expand_less