Minggu, Juli 12, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

PT Azka City Luv Beroperasi Diduga Tanpa IUP & OP, GNI Desak Gakkum ESDM Bertindak

Tegar News by Tegar News
12 Juli 2026
in Info Daerah
0
PT Azka City Luv Beroperasi Diduga Tanpa IUP & OP, GNI Desak Gakkum ESDM Bertindak
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Lebak, 12 Juli 2026 | Praktik pertambangan pasir ayak yang diduga ilegal oleh PT Azka City Luv di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nasional Indonesia (GNI) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM RI, mendesak penghentian operasional tambang yang dianggap telah merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin lengkap.

Ketua Umum DPP LSM GNI, Ohim Risdianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan, perusahaan tersebut diduga hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, namun nekat melakukan kegiatan operasi produksi serta penjualan material pasir.

You might also like

Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

Harimau Sumatera Bersatu Gelar Deklarasi Akbar, DPC HSB Muba Resmi Dilantik

“Kami menemukan fakta lapangan bahwa PT Azka City Luv beroperasi melampaui izin yang dimiliki. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas dari instansi berwenang di tingkat daerah,” ujar Ohim Risdianto saat diwawancarai, Minggu (12/7/2026).

Ancaman Lingkungan dan Kerugian Negara

Lebih jauh, Ohim menekankan bahwa dampak pertambangan ini tidak bisa dianggap remeh. Lokasi tambang yang berdekatan dengan Situ Palayangan menyebabkan pendangkalan parah, yang berpotensi memicu krisis air bagi lahan pertanian masyarakat sekitar.

“Ada ironi besar di sini. Pemerintah menghabiskan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, hingga miliaran rupiah untuk pengerukan dan normalisasi situ, namun di sisi lain, aktivitas tambang ilegal ini justru terus menambah sedimentasi akibat pengerukan pasir yang serampangan,” tegasnya.

Dugaan Beking Oknum Aparat
Narasi kritis yang dibangun LSM GNI tidak hanya tertuju pada perusahaan, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya proteksi dari oknum pejabat dan aparat penegak hukum. Dalam laporannya, GNI menduga adanya pembiaran oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi Banten serta keterlibatan oknum aparat TNI/Polri dalam melindungi operasional tambang ilegal tersebut.

“Kami meminta Dirjen Gakkum ESDM untuk tidak tutup mata. Kami menuntut penutupan lokasi tambang, penindakan terhadap pihak-pihak penampung hasil tambang, serta pemeriksaan terhadap oknum pejabat dan aparat yang diduga memberikan ‘payung hukum’ bagi pelaku ilegal ini, ini sudah terang benderang kok dibiarkan” tambah Ohim.

Desakan Penegakan Hukum
Dalam surat laporan tertanggal 30 Juni 2026 tersebut, GNI juga mendorong koordinasi lintas instansi, termasuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang tersebut.

Langkah ini diambil merujuk pada UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana Pasal 160 Ayat (2) menegaskan ancaman pidana bagi pemegang IUP Eksplorasi yang melakukan operasi produksi.

“Kami masih menunggu langkah nyata dari Gakkum ESDM, surat Lapdu sudah dikirim bulan lalu Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang merusak ekosistem dan mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya usut tuntas,” pungkas Ohim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Azka City Luv belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan operasional tambang ilegal tersebut.(Tim/Red)

Tags: AzkaBantenCityLebakLuvPT
Previous Post

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!
Info Daerah

Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

by Tegar News
11 Juli 2026
Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya
Info Daerah

Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

by Tegar News
9 Juli 2026
Harimau Sumatera Bersatu Gelar Deklarasi Akbar, DPC HSB Muba Resmi Dilantik
Info Daerah

Harimau Sumatera Bersatu Gelar Deklarasi Akbar, DPC HSB Muba Resmi Dilantik

by Chairul Husen
9 Juli 2026
Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar Selesaikan Penanganan Amunisi Pasca Ledakan, Lokasi Dinyatakan Aman
Info Daerah

Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar Selesaikan Penanganan Amunisi Pasca Ledakan, Lokasi Dinyatakan Aman

by Tegar News
9 Juli 2026
Beda Jauh Fakta & Pernyataan, GMOCT Soroti Ketua PKS Kutim: Jangan Abaikan Jeritan 232 Warga Muara Pantun
Info Daerah

Beda Jauh Fakta & Pernyataan, GMOCT Soroti Ketua PKS Kutim: Jangan Abaikan Jeritan 232 Warga Muara Pantun

by Tegar News
9 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Desakan Tegas! Kepada Bupati dan Dinas PUPR Kab Pemalang, Tindak Tambak Udang Ilegal “Vaname” di Desa Nyamplungsari

Desakan Tegas! Kepada Bupati dan Dinas PUPR Kab Pemalang, Tindak Tambak Udang Ilegal “Vaname” di Desa Nyamplungsari

23 April 2026
Polri Resmi Menerbitkan Red Notice Terhadap Pengusaha Minyak, Riza Chalid

OPINI: Urgensi Etika Publik di Tengah Polemik Rangkap Jabatan dan Gaji Fantastis

1 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

PT Azka City Luv Beroperasi Diduga Tanpa IUP & OP, GNI Desak Gakkum ESDM Bertindak
Info Daerah

PT Azka City Luv Beroperasi Diduga Tanpa IUP & OP, GNI Desak Gakkum ESDM Bertindak

12 Juli 2026
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Kriminal

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

12 Juli 2026
Resmi Sudah Jampidsus Febrie Adriansyah Menyandang Status Tersangka, Dugaan Kasus TPPU
Info Korupsi

Resmi Sudah Jampidsus Febrie Adriansyah Menyandang Status Tersangka, Dugaan Kasus TPPU

12 Juli 2026
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Opini

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

12 Juli 2026
Adik Ipar Suami Dasco Masuk Bursa Calon Jampidsus, Kejagung Belum Umumkan Pengganti Resmi
Info Publik

Adik Ipar Suami Dasco Masuk Bursa Calon Jampidsus, Kejagung Belum Umumkan Pengganti Resmi

12 Juli 2026
Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Hasil Gelar Perkara Khusus, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan
Hukum

Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Hasil Gelar Perkara Khusus, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

12 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News