Tegarnews.co.id – Lebak, 12 Juli 2026 | Praktik pertambangan pasir ayak yang diduga ilegal oleh PT Azka City Luv di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nasional Indonesia (GNI) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM RI, mendesak penghentian operasional tambang yang dianggap telah merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin lengkap.
Ketua Umum DPP LSM GNI, Ohim Risdianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan, perusahaan tersebut diduga hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, namun nekat melakukan kegiatan operasi produksi serta penjualan material pasir.
“Kami menemukan fakta lapangan bahwa PT Azka City Luv beroperasi melampaui izin yang dimiliki. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas dari instansi berwenang di tingkat daerah,” ujar Ohim Risdianto saat diwawancarai, Minggu (12/7/2026).
Ancaman Lingkungan dan Kerugian Negara
Lebih jauh, Ohim menekankan bahwa dampak pertambangan ini tidak bisa dianggap remeh. Lokasi tambang yang berdekatan dengan Situ Palayangan menyebabkan pendangkalan parah, yang berpotensi memicu krisis air bagi lahan pertanian masyarakat sekitar.
“Ada ironi besar di sini. Pemerintah menghabiskan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, hingga miliaran rupiah untuk pengerukan dan normalisasi situ, namun di sisi lain, aktivitas tambang ilegal ini justru terus menambah sedimentasi akibat pengerukan pasir yang serampangan,” tegasnya.
Dugaan Beking Oknum Aparat
Narasi kritis yang dibangun LSM GNI tidak hanya tertuju pada perusahaan, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya proteksi dari oknum pejabat dan aparat penegak hukum. Dalam laporannya, GNI menduga adanya pembiaran oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi Banten serta keterlibatan oknum aparat TNI/Polri dalam melindungi operasional tambang ilegal tersebut.
“Kami meminta Dirjen Gakkum ESDM untuk tidak tutup mata. Kami menuntut penutupan lokasi tambang, penindakan terhadap pihak-pihak penampung hasil tambang, serta pemeriksaan terhadap oknum pejabat dan aparat yang diduga memberikan ‘payung hukum’ bagi pelaku ilegal ini, ini sudah terang benderang kok dibiarkan” tambah Ohim.
Desakan Penegakan Hukum
Dalam surat laporan tertanggal 30 Juni 2026 tersebut, GNI juga mendorong koordinasi lintas instansi, termasuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang tersebut.
Langkah ini diambil merujuk pada UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana Pasal 160 Ayat (2) menegaskan ancaman pidana bagi pemegang IUP Eksplorasi yang melakukan operasi produksi.
“Kami masih menunggu langkah nyata dari Gakkum ESDM, surat Lapdu sudah dikirim bulan lalu Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang merusak ekosistem dan mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya usut tuntas,” pungkas Ohim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Azka City Luv belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan operasional tambang ilegal tersebut.(Tim/Red)













