Kamis, Juli 16, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Korupsi

Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tegar News by Tegar News
16 Juli 2026
in Info Korupsi
0
Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 16 Juli 2026 | Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi yang dilimpahkan dari Polri. Ketiganya meliputi perkara Krakatau (Sprindik nomor 43), dugaan korupsi batu bara di PLN (nomor 44), dan kasus Asabri (nomor 45).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga Sprindik tersebut masih bersifat umum.

You might also like

Resmi Sudah Jampidsus Febrie Adriansyah Menyandang Status Tersangka, Dugaan Kasus TPPU

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

KPK Bongkar Duit yang Diduga Mengalir ke Menhut Raja Juli Ternyata Hasil Potong Gaji Ratusan Petani!

“Nah ini kan kita menunggu tentunya kan ini Sprindik, kita sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (Polri) ya. Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” ucap Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).

Anang mengatakan, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Barang bukti dan berkas perkara juga mulai dilimpahkan secara bertahap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia menambahkan, status tersangka yang telah ditetapkan Polri tetap menjadi rujukan dalam penanganan perkara tersebut. Namun, dalam Sprindik umum yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.

“Ya (statusnya masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara. Kita penyidik untuk saat ini sambil menunggu kita mempelajari,” tutur Anang.

Anang mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih dapat diperpanjang. Sebab, permohonan pencegahan yang diajukan Polri ke Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini hanya berlaku selama 20 hari.

Di sisi lain, pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung juga tetap berjalan. Pendalaman dugaan pelanggaran etik terhadap Febrie dilakukan secara profesional dan terpisah dari proses pidana.(Rls/Red)

Sumber: Ayu M

 

Tags: AgungKejaksaanSprindik
Previous Post

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

Next Post

Warning: Serangan Geng SOP ke Prabowo! Sapu Bersih atau Disapu

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Resmi Sudah Jampidsus Febrie Adriansyah Menyandang Status Tersangka, Dugaan Kasus TPPU
Info Korupsi

Resmi Sudah Jampidsus Febrie Adriansyah Menyandang Status Tersangka, Dugaan Kasus TPPU

by Tegar News
12 Juli 2026
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
Info Korupsi

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

by Tegar News
11 Juli 2026
KPK Bongkar Duit yang Diduga Mengalir ke Menhut Raja Juli Ternyata Hasil Potong Gaji Ratusan Petani!
Info Korupsi

KPK Bongkar Duit yang Diduga Mengalir ke Menhut Raja Juli Ternyata Hasil Potong Gaji Ratusan Petani!

by Tegar News
11 Juli 2026
Sorotan! Rumah Jampidsus Dapat Pengawalan Ketat Prajurit Berseragam Mirip TNI Pasca Penggeledahan di Kafe De’Clan
Info Korupsi

Sorotan! Rumah Jampidsus Dapat Pengawalan Ketat Prajurit Berseragam Mirip TNI Pasca Penggeledahan di Kafe De’Clan

by Tegar News
9 Juli 2026
Diduga Nikmati Rp958 Miliar dari Skandal Impor BBM, GSBK Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors dan Pamapersada
Info Korupsi

Diduga Nikmati Rp958 Miliar dari Skandal Impor BBM, GSBK Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors dan Pamapersada

by Tegar News
8 Juli 2026
Next Post
Warning: Serangan Geng SOP ke Prabowo! Sapu Bersih atau Disapu

Warning: Serangan Geng SOP ke Prabowo! Sapu Bersih atau Disapu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

27 Januari 2026
Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

15 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Iran Serang Israel Tampil Lebih Agresif, Rudal Kembali Meluncur
Mancanegara

Iran Serang Israel Tampil Lebih Agresif, Rudal Kembali Meluncur

16 Juli 2026
Bandara Sana’a Yaman Hancur di Bom Arab Saudi ” Milisi Haouthi Balas Serangan Kirim Rudal ke Abha
Internasional

Bandara Sana’a Yaman Hancur di Bom Arab Saudi ” Milisi Haouthi Balas Serangan Kirim Rudal ke Abha

16 Juli 2026
Prabowo Siapkan Bintang Kehormatan Untuk Pejabat Dibalik Kesuksesan B50
Nasional

Prabowo Siapkan Bintang Kehormatan Untuk Pejabat Dibalik Kesuksesan B50

16 Juli 2026
Warning: Serangan Geng SOP ke Prabowo! Sapu Bersih atau Disapu
Opini

Warning: Serangan Geng SOP ke Prabowo! Sapu Bersih atau Disapu

16 Juli 2026
Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Info Korupsi

Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

16 Juli 2026
Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri
Hukum

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

15 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News