Tegarnews.co.id – Bekasi, 16 Juli 2026] Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, menjadi perhatian publik setelah rekaman video terkait peristiwa tersebut beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp warga. Kamis (16/7/2026)
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 9 tahun berinisial QM, warga Perum Wahana Blok Q10 No. 6, RT 014/RW 05, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa diduga terjadi saat korban hendak membeli bakso dari seorang pedagang bakso keliling yang menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian diduga mengajak korban menuju sebuah pos ronda sebelum diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban telah melaporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi Kota agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan dan beredarnya video di media sosial, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatisari, Aiptu Anton Suharsono, S.H., melakukan pengecekan ke lokasi kejadian serta mengunjungi rumah korban untuk memastikan informasi yang beredar.
“Kami meminta seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Kita harus selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Apabila melihat atau mengetahui adanya hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Aiptu Anton Suharsono.
Sementara itu, Plt. Lurah Jatisari, Muhidin Asegap, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peristiwa tersebut dan mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak.
“Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama, sejalan dengan komitmen Kota Bekasi sebagai Kota Layak Anak,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian belum menyampaikan identitas maupun status hukum terduga pelaku. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.













