Tegarnews.co.id – Lebak, 23 Juli 2026 | Rumah Sakit (RS) Kartini menegaskan bahwa seluruh prosedur pelayanan dan administrasi yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, persoalan tersebut berkembang menjadi pembahasan mengenai perlunya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kurang mampu yang terkendala membayar denda pelayanan BPJS Kesehatan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam forum tersebut, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menegaskan bahwa pokok persoalan bukanlah mempertentangkan aturan, melainkan mencari solusi bagi masyarakat miskin yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat beban denda pelayanan BPJS.
Menurut pihak RS Kartini, penerapan denda pelayanan BPJS dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan sistem administrasi yang berlaku secara nasional.
Sementara itu, King Naga menilai diperlukan kebijakan atau diskresi dari pemerintah maupun pemangku kepentingan agar masyarakat tidak mampu tetap memperoleh hak atas pelayanan kesehatan.
“Persoalan ini bukan soal melawan peraturan. Rumah sakit menjalankan aturan yang ada. Namun, yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah menghadirkan kebijakan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar denda pelayanan BPJS,” tegas King Naga dalam RDP.
Ia menyampaikan bahwa banyak warga kurang mampu mengalami kesulitan melunasi denda pelayanan sehingga berpotensi menghambat akses mereka terhadap layanan kesehatan. Karena itu, diperlukan solusi yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Melalui RDP tersebut, muncul dorongan agar pemerintah daerah bersama instansi terkait segera merumuskan regulasi atau mekanisme pendukung, seperti pembebasan maupun subsidi denda pelayanan bagi pasien yang terbukti berasal dari keluarga tidak mampu.
Usulan tersebut diharapkan menjadi jalan tengah antara kepatuhan terhadap regulasi dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.(Rls/Red)














