Tegarnews.co.id – Jakarta, 23 Juli 2026 | Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Nanik S Deyang dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Pernyataan ini muncul setelah Nanik mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional karena masalah kesehatan jantung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Nanik belum dijadwalkan pada pekan ini. Namun, pemanggilan tetap dapat dilakukan apabila keterangannya dibutuhkan untuk proses pembuktian.
“Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan, namun kedepan tidak menutup kemungkinan sepanjanga penyidik memandang perlu untuk pembuktian,” ucap Anang, Rabu (22/7/2026).
Saat ini, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai memiliki bukti kuat dan relevan dengan perkara tersebut.
“Saat ini penyidik msh fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempumyai nilai pembuktian kuat,” ujar Anang.
Dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG tahun 2025 sampai 2026, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sanjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Kejagung juga menetapkan LMI, anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal, sebagai tersangka. LMI pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).
LMI diduga meminta dua saksi mendirikan perusahaan untuk menjual alat makan atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan harga yang telah ditentukan.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran setiap pihak dalam perkara tersebut.(Rls/Red)













