Tegarnews.co.id – Serang, 23 Juli 2026 | Keberadaan kompleks industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sentra pabrik yang dikendalikan oleh pengusaha berinisial JS tersebut menaungi sejumlah entitas badan hukum, yakni CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, serta PT Gunung Sentral Indonesia.
Kompleks industri skala ini diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan perizinan dasar, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan hidup, hingga pelanggaran alih fungsi zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mengancam ketahanan pangan nasional.
Sikap Tegas DPRD Kabupaten Serang
Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan adannya keterlibatan legislatif dalam pengurusan izin kawasan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, memberikan klarifikasi tegas dan membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa pihak dewan ikut mengurus perizinan di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai isu yang beredar, Bahrul Ulum menegaskan bahwa hal tersebut sangat jauh dari kewenangan lembaga legislatif.
“Dewan siapa yang ngurus? Itu bukan tupoksinya, apalagi sampai melanggar ketentuan yang ada,” ujar Bahrul Ulum saat dihubungi, menegaskan bahwa dirinya bahkan baru mendengar nama-nama perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Bahrul Ulum memastikan bahwa DPRD Kabupaten Serang telah mengambil langkah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama instansi teknis terkait untuk memperketat pengawasan tata ruang.
“Dalam RDPU sudah kita tegaskan terhadap PTSP, PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak memproses perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini bukan hanya untuk wilayah Kecamatan Jawilan saja, tapi untuk seluruh wilayah di Kabupaten Serang,” tegasnya.
Ia menambahkan, prinsip perlindungan LSD tidak boleh ditawar dan seluruh aktivitas industri wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Pihaknya juga memastikan Komisi terkait akan menindaklanjuti fungsi pengawasan secara ketat.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Desakan Pemanggilan Korporasi
Menyikapi persoalan ini, pengamat hukum dan kebijakan publik, Maruli Rajagukguk, S.H., melayangkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan birokrasi di Kabupaten Serang. Menurutnya, beroperasinya korporasi raksasa tanpa izin di kawasan lindung merupakan pelecehan nyata terhadap supremasi hukum dan mencederai kebijakan strategis ketahanan pangan nasional.
“Suruh panggil itu pengusahanya untuk RDPU! Untuk klarifikasi secara transparan, benar atau tidak dia mendirikan perusahaan tanpa izin serta melanggar peruntukan lahannya,” tegas Maruli.
Maruli menilai, momentum ini harus dimanfaatkan oleh DPRD dan pemerintah daerah sebagai titik masuk untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas badan usaha di wilayah Kabupaten Serang.
“Mungkin saja ada juga perusahaan-perusahaan lain yang berdiri tanpa izin di Serang. Ini adalah titik masuk yang sangat krusial untuk membongkar praktik korporasi yang tidak berizin, menertibkannya, dan memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengusaha JS dan korporasi di bawah kendalinya tidak boleh kebal hukum,” sambungnya.
Ia memaparkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menabrak instrumen hukum nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (jo. UU Cipta Kerja): Ancaman pidana penjara dan denda maksimal bagi pengubah fungsi tata ruang dan LSD.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH (jo. UU Cipta Kerja): Pasal 109 mengenai kegiatan usaha tanpa izin yang memicu kerusakan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung & KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Penjeratan langsung terhadap korporasi serta beneficial owner atas kelalaian kepatuhan perizinan.
Maruli mendesak Satpol PP Kabupaten Serang bersama Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan sidak terpadu, penyegelan, dan penghentian total aktivitas fisik di lokasi. Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan mengusut tuntas unsur pelanggaran hukum yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen pengusaha berinisial JS serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait.(Rls/Red)














