Tegarnews.co.id – Jakarta, 25 Juli 2026 | Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, sebagai kuasa hukumnya.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari tim hukum Febrie dengan alasan kesehatan.
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam.
Febri menjelaskan, kliennya menerima sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” katanya.
Menurut Febri, Febrie berkomitmen memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya. Sikap tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” katanya.(Rls/Red)













