Tegarnews.co.id – Bekasi, 29 Juli 2026 | Isu tak sedap berembus dari lingkungan Pemerintahan Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna. Seorang pemuda yang diduga kuat merupakan putra dari Lurah berinisial AGS dilaporkan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika atau (narkoba).
Berdasarkan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, terduga pelaku sempat dilarikan atau dibawa ke Rumah Sakit KO untuk mendapatkan penanganan medis pasca-insiden yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Informasi ini diperkuat oleh pengakuan seorang tokoh pemuda setempat berinisial Yen. Dalam keterangannya, Yen menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya kasus yang mencoreng nama baik wilayah Jatiraden tersebut.
“Ini sungguh contoh yang sangat tidak pantas. Seorang anak pejabat publik dalam hal ini lurah yang seharusnya memberikan teladan bagi pemuda desa, justru diduga terlibat kasus narkoba,” tegas Yen saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sorotan publik terhadap fungsi pengawasan orang tua dan kepemimpinan. Merebaknya kabar ini langsung memicu reaksi keras dan kritik menohok dari publik. Warga mempertanyakan kepemimpinan serta fungsi pengawasan Lurah AGS dalam membina keluarga intinya.
Muncul keraguan besar di masyarakat: bagaimana seorang pemelihara ketertiban publik dan pengayom warga mampu memimpin wilayahnya secara efektif, jika pengawasan di tingkat keluarga sendiri dinilai lalai hingga melenceng jauh dari jalur hukum dan moral?
Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar urusan domestik keluarga, melainkan sudah menyentuh ranah moralitas dan kewibawaan seorang pejabat publik di mata warganya.
Desakan Transparansi dan Pengusutan Tuntas
Masyarakat memohon agar pihak-pihak terkait, baik instansi kepolisian maupun jajaran pemerintah daerah setempat, segera memberikan klarifikasi secara transparan dan mengusut tuntas isu yang beredar agar tidak menimbulkan prasangka liar di publik.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Lurah berinisial AGS maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai kebenaran informasi serta status hukum dari terduga pelaku.(M.Ifsudar)














