Tegarnews.co.id – Bekasi, 1 Agustus 2026 | Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) CSR Indo Sejahtera resmi melayangkan somasi dan peringatan hukum kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, terkait carut-marut implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di wilayah tersebut.
Surat somasi bernomor 07/S/CSR/VII/2026 yang dikirimkan pada 23 Juli 2026 tersebut menuntut klarifikasi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas kelalaian mereka menjalankan aturan daerah yang telah dibuatnya sendiri.
Tiga Poin Utama yang Disoal:
Vakumnya Lembaga Pengelola: Meski Perda No. 6/2015 (yang diubah lewat Perda No. 12/2019) telah berlaku selama bertahun-tahun, Pemkot Bekasi hingga kini belum juga membentuk Lembaga Pengelola TJSL.
Transparansi Pertanyakan Aliran Dana: CSR Indo Sejahtera mempertanyakan ke mana dan bagaimana mekanisme penghimpunan serta penyaluran dana CSR perusahaan di Bekasi selama ini tanpa adanya lembaga resmi.
Dampak Sering Tidak Tepat Sasaran: Tidak hadirnya wadah resmi pengelola dinilai merugikan masyarakat penerima manfaat dan membuka celah penyalahgunaan anggaran.
“Melalui surat ini, kami menyampaikan SOMASI Terkait PERMINTAAN KLARIFIKASI dan PERINGATAN HUKUM,” tegas Pimpinan CSR Indo Sejahtera dalam surat resminya.
Langkah hukum ini berlandaskan payung hukum kuat, mulai dari UUD 1945, UU Perseroan Terbatas, UU Pemerintahan Daerah, PP No. 47/2012, hingga Perda Kota Bekasi itu sendiri.
Dugaan ketidaktransparan pengelolaan dana CSR di Kota Bekasi bukanlah hal baru. Isu ini sempat memanas belakangan ini, salah satunya terkait indikasi penyimpangan alokasi dana CSR pada proyek pembangunan Wisata Air Kalimalang. CSR Indo Sejahtera mendesak Wali Kota Bekasi memberikan jawaban terbuka kepada publik sebelum langkah hukum lanjutan ditempuh.(M.ifsudar)
Sumber: Angga














