Minggu, Agustus 9, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Daerah

Tiang WiFi Berdiri di Lahan Warga Tanpa Izin, GWSBB Desak Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Warunggunung

Tegar News by Tegar News
9 Agustus 2026
in Info Daerah
0
Tiang WiFi Berdiri di Lahan Warga Tanpa Izin, GWSBB Desak Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Warunggunung
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Lebak, 9 Agustus 2026 | Polemik pemasangan tiang jaringan internet/WiFi di Kampung Gunung, RT 04/RW 02, Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru. Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum setelah muncul dugaan pemasangan tiang di atas lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik tanah.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah dalam forum audiensi disebutkan bahwa pihak vendor mengaku telah menyerahkan sejumlah uang koordinasi kepada Kepala Desa Warunggunung untuk kepentingan pemasangan tiang.
Sementara itu, pemilik lahan yang terdampak mengaku tidak pernah memberikan izin maupun menerima kompensasi atas penggunaan tanahnya.

You might also like

Kantor Imigrasi Polonia Temukan Investor Asing Fiktif, ITAP WN China Terancam Dicabut

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

Ketua Umum GWSBB, Adam Surya Muhamad Khadafi, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari masyarakat Kampung Gunung RT 04/RW 02 untuk memperjuangkan hak warga, termasuk meminta kejelasan mengenai dasar izin pemasangan serta kompensasi atas penggunaan lahan.

“Warga merasa dirugikan karena pemasangan tiang dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik lahan. Kalau benar tanah tersebut merupakan hak milik warga dan memiliki sertifikat, maka tidak boleh ada pihak yang secara sepihak menggunakan tanah tersebut tanpa persetujuan pemiliknya,” tegas Adam kepada awak media, Minggu (9/8/2026).

Menurut Adam, persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke meja audiensi bersama Kepala Desa Warunggunung, pihak vendor, dan masyarakat yang lahannya terdampak.

Dalam audiensi tersebut, kata Adam,
pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah uang koordinasi kepada Kepala Desa. Namun, warga yang tanahnya digunakan untuk pemasangan tiang justru mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun menerima kompensasi.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Kalau benar ada uang yang diserahkan perusahaan kepada Kepala Desa, atas dasar apa uang tersebut diterima dan untuk siapa? Kalau objek yang digunakan adalah tanah milik warga, tentu pemilik tanah harus dilibatkan dan memberikan persetujuan,” ujarnya.

Adam menilai Kepala Desa tidak dapat menggunakan kewenangan pemerintahan desa untuk memberikan persetujuan atas penggunaan tanah pribadi warga secara sepihak.

“Lahan itu milik masyarakat, bukan aset desa. Kepala Desa tidak bisa bertindak seolah-olah mempunyai kewenangan atas tanah pribadi warga. Harus ada persetujuan pemilik dan kejelasan hubungan hukumnya,” tegasnya.

JANJI KOMPENSASI DIPERTANYAKAN

 

Adam juga mengungkapkan bahwa pada audiensi 29 Juli 2026 telah dibuat surat permohonan dan kesepakatan yang pada pokoknya membahas kejelasan penggunaan lahan serta kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Menurutnya, setelah audiensi tersebut, Kepala Desa kemudian berkomunikasi dan menjanjikan pemberian kompensasi kepada masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kompensasi yang disebutkan tersebut belum diterima masyarakat.

“Kami sudah menempuh jalan musyawarah. Kami tidak langsung melakukan tindakan di lapangan. Tetapi ketika sudah ada pertemuan, ada surat, ada pembicaraan mengenai kompensasi, kemudian janji tersebut tidak direalisasikan, tentu masyarakat mempertanyakan keseriusan Kepala Desa,”kata Adam.

GWSBB pun menyatakan tidak akan berhenti pada persoalan kompensasi. Organisasi tersebut berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan penggunaan lahan tanpa izin kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan meminta polisi mengusut secara objektif apakah ada penyalahgunaan kewenangan, penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan, serta apakah pemasangan tiang tersebut dilakukan tanpa hak di atas tanah milik warga,” tegasnya.

Adam menambahkan, pihaknya tidak ingin mengambil tindakan sepihak terhadap tiang yang telah terpasang sebelum persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum.

“Kami tidak ingin masyarakat bertindak sendiri. Sebelum ada tindakan apa pun terhadap tiang yang terpasang, kami akan laporkan terlebih dahulu kepada aparat penegak hukum. Biar hukum yang menentukan apakah pemasangan tersebut sah atau tidak,” ujarnya.

KEPALA DESA AKUI TERIMA UANG DARI PERUSAHAAN

Dalam audiensi sebelumnya, Kepala Desa Warunggunung, Diding, disebut membenarkan bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan terkait pemasangan tiang.

Namun, Diding menyatakan bahwa dirinya memahami pemberian tersebut hanya berkaitan dengan sejumlah titik pemasangan, bukan seluruh wilayah sebagaimana dipersoalkan masyarakat.
“Betul pihak perusahaan memberikan uang kepada saya terkait pemasangan tiang tersebut, saya kira di lima titik saja, bukan di lima RT,”ujar Diding dalam audiensi.

Diding juga menyatakan uang tersebut nantinya akan disalurkan sebagai kompensasi kepada masyarakat Kampung Gunung RT 04.
Namun, menurut keterangan GWSBB dan masyarakat, hingga waktu yang sebelumnya dijanjikan, kompensasi tersebut belum diterima.

VENDOR: MENGAKU SUDAH MEMINTA IZIN KEPALA DESA

Sementara itu, perwakilan perusahaan, Herman, menjelaskan bahwa sebelum pemasangan dilakukan dirinya telah mendatangi Kepala Desa untuk meminta arahan mengenai mekanisme perizinan di lapangan.

Herman mengaku saat itu dirinya menanyakan apakah harus berkoordinasi langsung dengan RT/RW atau cukup melalui Kepala Desa.

Menurut Herman, Kepala Desa mengarahkan agar koordinasi dilakukan melalui struktur di bawahnya. Pihak perusahaan kemudian menyerahkan uang yang disebut sebagai donasi/koordinasi kepada Kepala Desa dan meminta agar dana tersebut dikoordinasikan dengan wilayah yang terdampak.

Herman juga mengatakan dirinya kemudian diarahkan kepada seseorang bernama Sueb yang turut mengawal proses pemasangan.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat persoalan dengan pemilik lahan di RT 04/RW 02.

GWSBB : POLISI DIMINTA PERIKSA ALIRAN UANG DAN DASAR IZIN

GWSBB menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan pembicaraan mengenai kompensasi. Menurut Adam, aparat penegak hukum perlu memeriksa secara menyeluruh siapa yang memberikan uang, kepada siapa uang diberikan, untuk kepentingan apa, dasar kewenangan penerima, serta apakah penggunaan tanah warga telah mendapatkan persetujuan pemilik yang sah.

“Kami meminta polisi jangan hanya melihat tiangnya. Periksa juga dokumen, aliran uang, komunikasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah desa, siapa yang memberikan izin, siapa yang menerima uang, dan apakah pemilik tanah pernah memberikan persetujuan,” kata Adam.

POTENSI SANKSI HUKUM

Secara hukum administrasi pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki larangan untuk merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme atau menerima uang/barang/jasa yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakannya. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Desa.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri/orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, ketentuan pidana korupsi dalam Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa penyidik. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori II sampai kategori VI.

Namun, penerapan Pasal 604 tidak otomatis berlaku hanya karena ada dugaan penerimaan uang. Unsur menguntungkan diri sendiri/orang lain melalui penyalahgunaan kewenangan serta unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tetap harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Sementara terkait dugaan penggunaan atau penguasaan tanah tanpa hak, Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa apabila fakta perbuatannya memenuhi unsur pasal tersebut.

Pasal tersebut mengatur antara lain perbuatan menjual, menukar, membebani, menggadaikan atau menyewakan hak atas tanah dalam kondisi tertentu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Selain itu, apabila fakta di lapangan memenuhi unsur masuk secara melawan hukum ke pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain, Pasal 257 KUHP baru juga dapat menjadi relevan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II, dan dapat meningkat apabila disertai ancaman atau dilakukan secara bersama-sama.

Dengan demikian, istilah “penyerobotan lahan” dalam pemberitaan perlu tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai aparat penegak hukum membuktikan unsur pidananya.

GWSBB : JANGAN ADA HUKUM YANG TAJAM KE BAWAH

Adam menegaskan pihaknya akan membawa bukti-bukti berupa dokumen kepemilikan tanah, dokumentasi pemasangan tiang, surat hasil audiensi, komunikasi terkait kompensasi, serta keterangan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang mencari keributan. Kami sedang memperjuangkan hak warga. Kalau memang pemasangan tiang tersebut sudah sesuai prosedur dan ada izin dari pemilik tanah, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ternyata tidak ada izin pemilik dan ada penyalahgunaan kewenangan, kami meminta aparat bertindak tegas,”katanya.

Ia berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah desa maupun perusahaan untuk menghormati hak kepemilikan masyarakat.

“Jangan karena masyarakat kecil kemudian haknya bisa diabaikan. Tanah bersertifikat memiliki pemilik yang harus dihormati. Kami akan kawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum,” pungkas Adam.(Rls/Red)

Tags: BantendiDipasangiLebakPersetujuantanahTanpaTiangWargawifi
Previous Post

Puji Kapolda Metro Jaya, Ketum BaraNusa: Sosok Pemimpin Cakap yang Bangun Kolaborasi

Next Post

Kantor Imigrasi Polonia Temukan Investor Asing Fiktif, ITAP WN China Terancam Dicabut

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Kantor Imigrasi Polonia Temukan Investor Asing Fiktif, ITAP WN China Terancam Dicabut
Info Daerah

Kantor Imigrasi Polonia Temukan Investor Asing Fiktif, ITAP WN China Terancam Dicabut

by Tegar News
9 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

by Tegar News
8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

by Tegar News
8 Agustus 2026
15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

by Tegar News
7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

by Tegar News
7 Agustus 2026
Next Post
Kantor Imigrasi Polonia Temukan Investor Asing Fiktif, ITAP WN China Terancam Dicabut

Kantor Imigrasi Polonia Temukan Investor Asing Fiktif, ITAP WN China Terancam Dicabut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Laksanakan PAM Jalur Antisipasi Libur Panjang

Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Laksanakan PAM Jalur Antisipasi Libur Panjang

25 Mei 2025
Meneguhkan Desain KONSTITUSIONAL POLRI, Dr Bachtiar-Ketua APHTN-HAN Wilayah Banten-Dosen FH UNPAM

Meneguhkan Desain KONSTITUSIONAL POLRI, Dr Bachtiar-Ketua APHTN-HAN Wilayah Banten-Dosen FH UNPAM

12 Oktober 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Pencuri Ketiduran Usai Acak-Acak  Rumah, Saat Bagun Sudah Dikepung Warga Berakhir Apes!
Kriminal

Pencuri Ketiduran Usai Acak-Acak Rumah, Saat Bagun Sudah Dikepung Warga Berakhir Apes!

9 Agustus 2026
Kantor Imigrasi Polonia Temukan Investor Asing Fiktif, ITAP WN China Terancam Dicabut
Info Daerah

Kantor Imigrasi Polonia Temukan Investor Asing Fiktif, ITAP WN China Terancam Dicabut

9 Agustus 2026
Tiang WiFi Berdiri di Lahan Warga Tanpa Izin, GWSBB Desak Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Warunggunung
Info Daerah

Tiang WiFi Berdiri di Lahan Warga Tanpa Izin, GWSBB Desak Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Warunggunung

9 Agustus 2026
Puji Kapolda Metro Jaya, Ketum BaraNusa: Sosok Pemimpin Cakap yang Bangun Kolaborasi
Info Publik

Puji Kapolda Metro Jaya, Ketum BaraNusa: Sosok Pemimpin Cakap yang Bangun Kolaborasi

9 Agustus 2026
28 Pegiat Medsos Ditangkap Karena Sebar Hoaks, 10 Jadi Tersangka
POLRI

28 Pegiat Medsos Ditangkap Karena Sebar Hoaks, 10 Jadi Tersangka

9 Agustus 2026
Kisah Adriano Padama di Hadapan Menteri Pertanian Bukan Sekadar Momen Viral Biasa
Nasional

Kisah Adriano Padama di Hadapan Menteri Pertanian Bukan Sekadar Momen Viral Biasa

9 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News