Tegarnews.co.id – Bogor, 24 Agustus 2026 | Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor menggelar aksi di Balai Kota Bogor, Senin (24/8/2026). Dipimpin Koordinator Lapangan Arba, massa mendesak Pemerintah Kota Bogor serius mengusut dugaan tindakan amoral dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
HMI MPO mempertanyakan kejelasan dasar hukum jabatan, kewenangan, penugasan serta penggunaan atribut kedinasan yang menjadi sorotan dalam aksi. Massa juga meminta Pemkot Bogor membuka dasar administrasi penggunaan nomenklatur “Sekretaris Bagian Hukum dan HAM” yang disebut tidak tercantum dalam struktur organisasi Bagian Hukum dan HAM.
Aksi sempat diwarnai pembakaran ban dan desakan massa untuk masuk ke lingkungan Balai Kota. Setelah melalui komunikasi, massa kemudian diterima dalam audiensi oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama sejumlah pejabat Pemkot Bogor.
Dalam audiensi, Jenal menyampaikan Pemkot telah melakukan penelusuran. Sosok berinisial IR disebut bukan ASN, bukan pejabat struktural dan tidak menerima pembiayaan dari APBD Kota Bogor. Pemkot juga masih menelusuri persoalan penggunaan ID card serta menunggu hasil pemeriksaan.
Analis Hukum Pemkot Bogor Yulia Kangita Indriani menyatakan nomenklatur “Sekretaris Bagian Hukum” tidak terdapat dalam struktur organisasi. Ia juga menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan Kepala Bagian Hukum telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan proses pemeriksaan masih berlangsung.
HMI MPO menilai jawaban pemerintah belum mengakhiri persoalan. Arba menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dan meminta pemerintah tidak bermain aman ketika menyangkut dugaan pelanggaran.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan dilindungi. Hukum harus berdiri di atas siapa pun, termasuk pejabat pemerintah,” tegas Arba.
Menurut Arba, publik tidak membutuhkan alasan, tetapi membutuhkan kepastian. HMI MPO memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada hasil pemeriksaan yang jelas dan pertanggungjawaban dari pihak yang dinilai melanggar.(Rls/Opik)
Surya SP














