Tegarnews.co.id – Jakarta, 25 Agustus 2026 | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026.
Menurut Habiburokhman, tahapan pembahasan masih akan dilanjutkan mulai dari penyerapan aspirasi melalui RDPU, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan tingkat kedua melalui rapat paripurna.
Ia menyebut, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU tersebut diperkirakan hanya memiliki waktu sekitar 8 minggu efektif.
Sejauh ini, Komisi III DPR RI telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman mengatakan masyarakat masih dapat menyampaikan pandangan mengenai konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis. Menurutnya, mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU tersebut, namun juga menginginkan agar aturan disusun secara cermat sehingga tidak membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberantasan korupsi.(Rls/Red)













