Minggu, Agustus 30, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

PKS Sudah Berakhir Pengiriman Masih Berjalan, Siapa Dibalik Dugaan Getah Pinus Ilegal ke PT EMB?

Tegar News by Tegar News
30 Agustus 2026
in Bisnis
0
PKS Sudah Berakhir Pengiriman Masih Berjalan, Siapa Dibalik Dugaan Getah Pinus Ilegal ke PT EMB?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Pekalongan, 30 Agustus 2026 | Dugaan persoalan legalitas dalam rantai pasok getah pinus yang masuk ke PT EMB, yang berkantor di Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Temuan awal Tim Media KabarSBIcom melalui wawancara langsung dengan sopir pengangkut getah pinus serta pemeriksaan terhadap surat jalan yang diperlihatkan kepada tim memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai legalitas sumber, dokumen pengangkutan, dan pihak yang menerima komoditas tersebut.

Dalam wawancara langsung tersebut, sopir yang membawa getah pinus menuju PT EMB memperlihatkan surat jalan pengiriman. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokumen yang ditunjukkan, surat jalan tersebut menggunakan nama PT Rimba Sarana Digdaya (PT RSD). Namun, persoalan yang kemudian mengemuka adalah tidak terlihatnya dokumen legalitas yang masih berlaku yang secara jelas dapat menjelaskan asal-usul getah pinus tersebut.

You might also like

Indonesia Mulai Realisasikan Impor Minyak dari Rusia Untuk Pertama Kalinya

Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter

Freeport Setuju Lepas 12% Kepemilikan Saham Indonesia Bakal Jadi 63%

Yang menjadi sorotan paling tajam adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disebut telah berakhir pada 2019, tetapi diduga masih digunakan sebagai dasar dalam aktivitas pengiriman. Jika fakta tersebut benar dan tidak terdapat perpanjangan, adendum, atau perjanjian pengganti yang sah, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa pengiriman getah pinus tersebut masih berlangsung?

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBIcom), Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara terang. Menurutnya, keberadaan surat jalan bukan otomatis membuktikan legalitas asal-usul komoditas. “Tim kami melakukan wawancara langsung dengan sopir dan melihat surat jalan yang digunakan. Kalau benar PKS yang menjadi dasar sudah berakhir sejak 2019 tetapi masih dipakai, maka itu harus dijelaskan. Siapa yang menerbitkan, siapa yang menggunakan, dari mana getah tersebut berasal, dan siapa yang menerima harus diperiksa,” tegas Agung.

Agung yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta APH, Kejaksaan, serta aparat penegakan hukum bidang kehutanan dan lingkungan hidup tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen permukaan. Penelusuran harus dilakukan terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari sumber getah, pihak pemungut, pemasok, dokumen asal-usul, pengangkut, penerbit surat jalan, hingga perusahaan penerima. Jika ditemukan adanya hasil hutan yang berasal dari kegiatan tidak sah serta terdapat pihak yang memenuhi unsur pidana karena mengetahui atau patut menduga asal-usul ilegal tersebut, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari perspektif hukum kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan terkait pemungutan hasil hutan tanpa hak atau izin serta penguasaan atau penyimpanan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari sumber yang tidak sah. Ketentuan tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau dugaan awal.

KabarSBIcom menegaskan bahwa informasi ini merupakan hasil temuan awal jurnalistik dan bukan vonis terhadap PT EMB, PT RSD maupun pihak lainnya. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitas yang sah. Namun, apabila benar PKS telah berakhir sejak 2019 dan tidak terdapat dokumen pengganti yang sah, sementara aktivitas pengiriman tetap berlangsung, maka pertanyaan publik menjadi sangat relevan: siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang berada di balik dugaan rantai getah pinus ilegal tersebut? Agung Sulistio mendesak aparat membongkar seluruh mata rantai secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti agar apabila ditemukan pelanggaran, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum serta memberikan efek jera.(Rls/Red)

 

Tags: EMBPekalonganPT
Previous Post

Jhon Sitorus Curiga Puan Maharani Sengaja Tak Dimasukan Dalam Komitmen RUU Perampasan Aset

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Indonesia Mulai Realisasikan Impor Minyak dari Rusia Untuk Pertama Kalinya
Bisnis

Indonesia Mulai Realisasikan Impor Minyak dari Rusia Untuk Pertama Kalinya

by Tegar News
14 Juli 2026
Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter
Bisnis

Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter

by Tegar News
7 Juli 2026
Freeport Setuju Lepas 12% Kepemilikan Saham Indonesia Bakal Jadi 63%
Bisnis

Freeport Setuju Lepas 12% Kepemilikan Saham Indonesia Bakal Jadi 63%

by Tegar News
21 Juni 2026
Sawit Indonesia Mulai Guncang  Pasar Energi Dunia, Impor Solar Resmi Akan Dihentikan
Bisnis

Sawit Indonesia Mulai Guncang Pasar Energi Dunia, Impor Solar Resmi Akan Dihentikan

by Tegar News
11 Juni 2026
Modus LS Ganda, MataHukum Desak KPK Periksa Direksi Sucofindo
Bisnis

Modus LS Ganda, MataHukum Desak KPK Periksa Direksi Sucofindo

by Tegar News
19 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Geger! Media Iran Laporkan Kematian PM Israel Benjamin Netanyahu “Korban Serangan Rudal”

Geger! Media Iran Laporkan Kematian PM Israel Benjamin Netanyahu “Korban Serangan Rudal”

11 Maret 2026
Kapolsek Dramaga Pimpin Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Pastikan Wilayah Hukum Kecamatan Dramaga Aman Kondusif

Kapolsek Dramaga Pimpin Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Pastikan Wilayah Hukum Kecamatan Dramaga Aman Kondusif

23 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

PKS Sudah Berakhir Pengiriman Masih Berjalan, Siapa Dibalik Dugaan Getah Pinus Ilegal ke PT EMB?
Bisnis

PKS Sudah Berakhir Pengiriman Masih Berjalan, Siapa Dibalik Dugaan Getah Pinus Ilegal ke PT EMB?

30 Agustus 2026
Jhon Sitorus Curiga Puan Maharani Sengaja Tak Dimasukan Dalam Komitmen RUU  Perampasan Aset
Nasional

Jhon Sitorus Curiga Puan Maharani Sengaja Tak Dimasukan Dalam Komitmen RUU Perampasan Aset

29 Agustus 2026
Pengamat Hukum Soroti Kasus PT Genesis Mangkrak, Desak Jamwas Turun Tangan
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Kasus PT Genesis Mangkrak, Desak Jamwas Turun Tangan

29 Agustus 2026
Gugatan Febrie Adriansyah Kandas! Hakim Nyatakan Tindakan Penyidik Sah
Hukum

Gugatan Febrie Adriansyah Kandas! Hakim Nyatakan Tindakan Penyidik Sah

29 Agustus 2026
Tim Hukum Prabowo Minta Publik Cerdas Soal RUU Perampasan Aset: Jangan Amnesia Sejarah
Info Publik

Tim Hukum Prabowo Minta Publik Cerdas Soal RUU Perampasan Aset: Jangan Amnesia Sejarah

29 Agustus 2026
Pemadam Api Berbahan Kulit Singkong Ternyata Temuan Warga Cirebon Yang Diabaikan Negara, Bukan Ide Polri?
Sejarah

Pemadam Api Berbahan Kulit Singkong Ternyata Temuan Warga Cirebon Yang Diabaikan Negara, Bukan Ide Polri?

29 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News