Tegarnews.co.id – Jakarta, 2 September 2026 | Publik kembali disuguhi drama musiman yang alur ceritanya jauh lebih konsisten dibanding sinetron mana pun di layar kaca. Seperti yang dituliskan dengan sangat bernas dan menohok oleh pengamat serta penulis dan mantan Kepala BGN, NSD:
“Setiap musim kering selalu terjadi kebakaran hutan atau pembakaran hutan? Entahlah, tapi yang jelas setelah kebakaran hutan/pembakaran hutan akan lahir kebun sawit. Ini sudah terjadi puluhan tahun sejak era reformasi dan era sawit.”
Bagi yang sangat tidak menyukai Pak Prabowo, pasti lah narasi menohok ini ujung muaranya adalah mutlak kesalahan beliau yang menyuruh rekan-rekan pemgusahanya membakar hutan untuk ditanami sawit. Kan Pak Prabowo lagi menggalakkan B 50 agar kita tak lagi import Solar.
Dan narasi ini akan di labeli narasi TC oleh pembully. Padahal Bu Guru sedang berusaha mengurangi dosa pembenci agar mencoba lurus dalam berfikir. Jika seorang DH nya Prabowo bisa menulis yg sama , bahkan mengatakan Pengusaha yang terlibat INSYA ALLAH TIDAK AKAN TIDUR NYENYAK LAGI. Menurut kalian ..semunafik itu kah D H nya ?.
Betapa ‘ajaibnya’ fenomena alam kita, ya, Pohon-pohon tua yang lebat dan basah tiba-tiba seolah ‘pasrah’ dilalap api saban kemarau, kabut asap mengepung permukiman hingga warga sesak napas, lalu beberapa bulan kemudian – seolah ada aksi sulap raksasa – di atas tanah hitam berabu itu mendadak berbaris rapi bibit-bibit hijau kelapa sawit! Modus ini sudah menjadi tradisi usang berdekade – dekade. Dulu, walau aroma korporasi pembakar hutan tercium sangat menyengat, taring hukum sering kali mendadak tumpul dan hanya sanggup menangkap eksekutor lapangan berupah murah.
Tapi di era Presiden Prabowo Subianto, panggung pertunjukan musiman ini sepertinya bakal gulung tikar! Beliau langsung ke Kalimantan Barat untuk menyaksikan sendiri jejak nyata di lapangan. Pengusaha-pengusaha nakal yang selama ini gemar bersembunyi di balik kaki tangannya, di era sekarang dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak lagi!
Yuk, kita mainkan nalar asah otak untuk membedah isu hukum lingkungan, kalkulasi pembersihan lahan, dan ironi ekonomi ini dengan santai, presisi, dan elegan!
Bu Guru selalu ingin Kita pahami timeline dan kronologi jejak dramanya biar nyambung analisanya, dab tidak selalu mengangkat drama Pak Prabowo Selalu Salah:
1). Era Reformasi hingga 2024 (Era ‘Kreativitas’ Tanpa Batas): Pembakaran hutan dipraktikkan sebagai resep rahasia land clearing paling murah. Setiap kali ketahuan, buruh harian jadi kambing hitam, sementara sang pemilik modal tersenyum manis memanen untung di balik layar.
2). Sabtu, 22 Agustus 2026 (Presiden Prabowo Sidak Langsung ke Kalbar): Menerima lonjakan titik api, Presiden Prabowo Subianto mendadak mendarat di Pontianak, Kalimantan Barat. Beliau memimpin rapat terbatas penanganan karhutla dan menegaskan: “Saya datang untuk melihat keadaan setempat yang nyata!”.
3). Selasa, 25 Agustus 2026 (Penegakan Hukum Tanpa Karpet Merah): Kementerian Kehutanan melalui tim Gakkum bersama TNI dan Polri bergerak menyegel puluhan area konsesi yang terbakar. Sanksi pidana korporasi, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban ganti rugi pemulihan lingkungan mulai dieksekusi tanpa kompromi.
Investigasi Detail: 3 Ironi Mengapa Pengusaha Pembakar Hutan Dulu Begitu Perkasa, dan Kenapa Sekarang Jantung Mereka Berdebar Kencang
Mengapa trik “Habis Asap Terbitlah Sawit” bisa bertahan berpuluh-puluh tahun tanpa tersentuh hukum? Mari kita bedah 3 rahasia umumnya:
1). Trik ‘Tangan Lempar Batu, Sembunyi Di Balik Akta Perusahaan’: Dulu, para pemilik modal tak pernah mengotori tangan mereka dengan pemantik api. Mereka menggunakan kaki tangan atau pihak ketiga. Ketika hukum datang, buruh harian yang diseret ke meja hijau, sementara sang pengusaha tetap bersulang kopi di gedung jangkung sambil menunggu bibit sawitnya ditanam di atas tanah bekas kebakaran.
2). Sihir Keuntungan Land Clearing Murah Meriah: Membuka puluhan ribu hektar hutan primer secara beradab menggunakan ekskavator dan buldozer itu mahal luar biasa. Tapi dengan ‘bantuan’ korek api dan tiupan angin kemarau, ribuan hektar hutan bisa bersih dalam hitungan hari. Hematnya ratusan miliar rupiah, sedangkan dampak sesak napasnya tinggal diserahkan pada masyarakat sekitar.
3). Taring Penegakan Hukum Era Baru yang Tanpa Pandang Bulu: Sidak langsung Presiden Prabowo ke Lanud Supadio Kalbar memotong garis toleransi. Doktrin penegakan hukum sekarang bergeser secara radikal: jika lahan konsesi mu terbakar – entah dengan alibi ‘disengaja warga’ atau ‘kelalaian’ – korporasi mu yang memikul tanggung jawab hukum, izin disita, dan denda triliunan menanti.
Sebagaimana dikutip dari siaran pers Biro Pers Sekretariat Presiden di Kalbar (22/8/2026):
”Saya datang untuk melihat keadaan setempat yang nyata. Nah, sekarang saya minta siapa yang bisa kasih saya presentasi tentang situasi,” tegas Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat penanganan karhutla. Dan sebagaimana ditegaskan oleh Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) dalam siaran pers resmi (25/8/2026):
”Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Tidak akan tajam ke bawah tumpul ke atas, besar kecil kita tindak secara tegas!”
Bagian Numerasinya… khas Literasi Numerasi Bu Guru
Mari kita hitung logika ‘matematika kesetanan’ pengusaha nakal di masa lalu dibanding dengan risiko gulung tikar di era sekarang secara naratif dan santai, ya!
Coba bayangkan, jika seorang pengusaha hendak membersihkan lahan konsesi seluas 10.000 hektar secara patuh hukum menggunakan alat berat, ia harus merogoh kocek sekitar Rp18 juta per hektar. Total biaya yang harus disiapkannya membengkak hingga seratus delapan puluh miliar rupiah hanya untuk pembersihan lahan semata! Tapi kalau ia memakai ‘jurus haram’ membakar hutan, biayanya anjlok drastis menjadi hanya Rp1 juta per hektar, alias cuma butuh sepuluh miliar rupiah!
Dengan kata lain, hanya dengan bermodal ‘korek api’, pengusaha nakal di masa lalu merasa telah menghemat uang dingin sebesar seratus tujuh puluh miliar rupiah seketika! Dari ‘kehematan’ ilegal itulah mereka bisa memanen potensi pendapatan kebun sawit hingga dua koma lima triliun rupiah selama 25 tahun masa konsesi. Betapa manisnya margin keuntungan di atas penderitaan kabut asap warga, bukan?
TAPI, mari kita lihat kalkulasi risikonya di era penegakan hukum tegas saat ini! Jika lahan 10.000 hektar itu terbukti dibakar dan disegel oleh negara, perusahaan tersebut harus membayar denda pemulihan lingkungan hingga lima ratus miliar rupiah, ditambah ancaman pencabutan Izin Usaha Perkebunan yang membuat potensi pendapatan dua koma lima triliun rupiah tadi melayang begitu saja!
Total potensi hancurnya finansial korporasi mencapai tiga triliun rupiah!
Jika dibanding-bandingkan, angka risiko kerugian hukum di era sekarang mencapai hampir 18 kali lipat lebih besar daripada ‘kehematan’ membakar lahan yang senilai seratus tujuh puluh miliar rupiah tadi!
Artinya apa, Sahabat? Membakar hutan saat ini bukan lagi strategi bisnis hemat, melainkan aksi bunuh diri finansial paling konyol bagi korporasi mana pun! Itulah kenapa para pengusaha nakal sekarang tidak bisa lagi tidur nyenyak sambil menikmati segelas kopi mahal!
Kita tunggu pembuktian beritanya dari aksi nyata kerja satgas yg menangani perkara ini.
Kita semua harus bersepakat dengan elegan: Sawit yang berdaulat dan bermartabat adalah sawit yang tumbuh dari kepatuhan hukum dan kelestarian alam, bukan sawit yang lahir dari kepulan asap, tangisan anak-anak yang terkena ISPA, dan sisa kebiasaan lama yang merusak masa depan bangsa!
Mari kita kawal bersama langkah tegas Pemerintahan dan tim penegak hukum untuk mengakhiri sinetron “Habis Asap Terbitlah Sawit” ini sampai ke akar-akarnya!
So Guys… tetap asah literasi numerasi, literasi hukum, dan literasi lingkungan agar kita tidak gampang terkecoh oleh lagu lama yang diputar berulang!
“Salam Sayang Literasi Numerasi
Bu Guru.
Oleh: HJ Hagia Sofia














