Tegarnews.co.id – Bekasi, 12 September 2026 | Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan penyidikan terhadap pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, KH Ir. Asep Setiawan alias Abah Setu, terus bergulir. Polisi menegaskan bahwa permohonan maaf terbuka yang disampaikan terlapor tidak otomatis menghentikan penanganan perkara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang menyatakan, hingga saat ini belum ada permohonan pencabutan laporan resmi dari pihak pelapor. Oleh karena itu, kepolisian tetap memproses laporan masyarakat sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) hukum yang berlaku.
“Laporan sudah masuk. Kita akan menyesuaikan langkah-langkah hukum ke depannya,” tegas Andi, Jumat (11/9/2026).
Andi menambahkan, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi dan sejumah elemen masyarakat telah menerima permintaan maaf Abah Setu, hal itu tidak menyurutkan proses pidana yang sedang berjalan.
“(Laporan) masih diproses, sementara belum ada pencabutan,” ujarnya.
Penyidik Pendalangi Keterangan Saksi
Perkara ini bermula dari unggahan konten video Abah Setu di media sosial yang memicu gelombang protes dari berbagai organisasi keagamaan. Polres Metro Bekasi sempat memfasilitasi forum mediasi pada Kamis (10/9/2026) yang dihadiri jajaran MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan ormas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa kendati ruang dialog telah dibuka, tim penyidik tetap memantau ketat dan memperdalam seluruh keterangan para pihak.
Ke depan, Polres Metro Bekasi akan memanggil saksi-saksi terkait dan terus berkoordinasi dengan para tokoh agama demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Bekasi.(M.ifsudar)
Sumber : M.risky














