Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 September 2026 | Arsitektur keuangan negara Indonesia tengah mengalami pergeseran tektonik yang secara perlahan mengubah wajah otonomi daerah. Di atas kertas, pemerintah pusat terus menggaungkan narasi efisiensi pembangunan. Namun di lapangan, yang terjadi adalah penarikan kembali kewenangan fiskal secara masif dari daerah ke ibu kota.
Pergeseran ini terlihat jelas dalam dua lapisan kebijakan yang saling terkait: pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) di tingkat makro, dan penguncian prioritas Dana Desa di tingkat mikro. Keduanya bermuara pada satu pertanyaan tata kelola yang sama: Ketika uang dan kewenangan ditarik ke pusat, apakah efisiensi yang didapat, atau justru mematikan kemandirian daerah?
Episentrum Kekuasaan: TKD Turun, Belanja Pusat Naik
Di tingkat makro, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi adanya pemangkasan TKD sebesar Rp200 triliun. Sebagai kompensasi, pemerintah mengklaim telah mengalokasikan tambahan belanja hingga Rp400 triliun untuk berbagai program kementerian yang dieksekusi di daerah.
Secara matematis, aliran dana ke daerah tampak lebih besar. Namun, secara tata kelola kebijakan publik, ini adalah bentuk sentralisasi kewenangan. Ketika dana tidak ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah daerah kehilangan hak prerogatif untuk menentukan skala prioritasnya sendiri.
Bupati dan gubernur dipaksa “turun kasta” menjadi sekadar penonton dari proyek-proyek nasional—seperti megaproyek Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp335 triliun—sementara kebutuhan lokal yang mendesak, seperti perbaikan jalan kabupaten atau fasilitas air bersih, berpotensi terabaikan akibat menyempitnya ruang fiskal daerah.
PMK Nomor 7 Tahun 2026: Sentralisasi Terselubung di Akar Rumput
Polarisasi kebijakan ini menjadi semakin nyata dan ironis ketika kita melihat level terendah dari struktur pemerintahan: Desa. Bukti paling konkret dari sentralisasi ini adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi ini mewajibkan alokasi sebesar 58,03 persen dari Dana Desa (sekitar Rp34,57 triliun secara nasional) dikunci secara mutlak untuk membiayai fisik gerai dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan top-down ini secara langsung membentur filosofi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjamin asas rekognisi dan hak desa untuk mengatur urusannya sendiri melalui Musyawarah Desa (Musrenbangdes).
Opportunity Cost dan Bom Waktu Eksekusi
Mengunci hampir 60 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk satu program seragam dari Jakarta menciptakan opportunity cost (biaya peluang) yang sangat mahal.
Setiap desa memiliki anatomi masalah yang unik. Jika mayoritas dana tersedot untuk membangun gerai koperasi, ruang fiskal desa akan lumpuh untuk membiayai program esensial lainnya. Akibatnya, ada risiko nyata yang harus ditanggung warga tapak:
Terhentinya perbaikan jalan lingkungan dan irigasi pertanian.
Minimnya pendanaan untuk Posyandu dan pencegahan stunting.
Risiko aset mangkrak (white elephant) jika koperasi yang dibangun secara fisik gagal beroperasi secara sehat karena ketiadaan kapasitas bisnis di desa tersebut.
Kesimpulan: Menagih Akuntabilitas Ratusan Triliun
Pemerintah pusat tentu memiliki niat baik untuk merapikan tata kelola dan menekan inefisiensi anggaran. Namun, efisiensi sejati tidak lahir dari penyeragaman kebijakan secara paksa dari Jakarta.
Sentralisasi anggaran tidak otomatis bebas dari risiko penyimpangan. Semakin besar kewenangan dan uang publik dari Rp400 triliun belanja pusat hingga Rp34 triliun Dana Desa yang dikendalikan oleh segelintir kementerian, semakin besar pula tuntutan transparansi yang harus dipenuhi.
Pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan otonomi daerah dan kemandirian desa. Sebab, metrik keberhasilan pembangunan bukanlah tentang seberapa besar uang yang berhasil dipindahkan dari satu pos ke pos lain, melainkan seberapa mandiri rakyat di daerah dan desa mampu menentukan masa depannya sendiri.(Rls/Red)
Oleh: HJ Hagia Sofia














