Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 September 2026 | Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-pricing yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Penetapan tersangka tersebut kembali membuat nama Luhut Binsar Pandjaitan menjadi sorotan publik. Pasalnya, TPL selama bertahun-tahun kerap dikaitkan dengan Luhut di ruang publik.
Namun, apakah benar TPL pernah dimiliki Luhut?
Kejagung Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun
Kejagung mengusut dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk TPL. Penyidik menduga terdapat praktik transfer pricing dan under-invoicing yang membuat nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan periode 2008 hingga 2025.
Dalam pengembangan kasus, Kejagung sebelumnya juga menetapkan dua tersangka dari unsur pemeriksa pajak berinisial BP dan SR.
Dugaan modusnya antara lain berkaitan dengan pengklasifikasian produk dissolving pulp sebagai jenis pulp lain sehingga nilai ekspor yang dilaporkan menjadi lebih rendah.
Kejagung kemudian menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi.
Nilai kerugian negara sementara yang disebut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Lalu, Apa Hubungannya dengan Luhut?
Nama Luhut bukan muncul karena Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara TPL.
Sorotan terhadap Luhut lebih berkaitan dengan sejarah dan struktur kepemilikan sejumlah perusahaan yang menggunakan nama “Toba”.
Di sinilah publik perlu membedakan antara PT Toba Pulp Lestari dengan perusahaan-perusahaan lain yang pernah dikaitkan dengan Luhut.
TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari.
Sementara itu, Luhut memang memiliki sejarah bisnis yang berkaitan dengan kelompok usaha Toba Sejahtra, yang kemudian berkembang menjadi TBS Energi Utama.
Kesamaan penggunaan nama “Toba” inilah yang selama bertahun-tahun turut menimbulkan persepsi bahwa TPL merupakan perusahaan milik Luhut.
Namun, mengatakan bahwa TPL adalah perusahaan milik Luhut tanpa menunjukkan bukti kepemilikan saham langsung atau struktur pengendalian yang relevan tidak tepat.
Luhut Pernah Membantah
Luhut juga pernah membantah memiliki ataupun mempunyai hubungan dengan PT Toba Pulp Lestari.
Karena itu, status TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan Luhut secara pribadi.
Sampai ada bukti hukum mengenai keterlibatan individu, keduanya harus dipisahkan.
Publik Berhak Bertanya
Meski demikian, penetapan TPL sebagai tersangka korporasi dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun tentu membuka kembali pertanyaan mengenai siapa pemilik, pengendali, penerima manfaat, serta bagaimana struktur bisnis perusahaan tersebut selama periode perkara.
Pertanyaan tersebut penting karena perkara yang diusut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni 2008–2025.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana praktik transfer pricing dan under-invoicing tersebut dapat berlangsung, siapa yang mengambil keputusan, serta siapa yang pada akhirnya menikmati manfaat ekonominya.
Yang jelas, penetapan TPL sebagai tersangka merupakan perkara hukum korporasi. Sedangkan dugaan bahwa TPL pernah dimiliki Luhut adalah isu berbeda yang membutuhkan bukti kepemilikan dan hubungan pengendalian yang konkret.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar “Benarkah TPL milik Luhut?”, melainkan:
Siapa sebenarnya pemilik dan pengendali TPL pada periode dugaan korupsi 2008–2025, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya?(Rls/Red)
Sumber: HJ Hagia Sofia













