Senin, Oktober 26, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Opini

TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun, Nama Luhut Kembali Disorot! Benarkah Pernah Memiliki Perusahaan Ini?

Tegar News by Tegar News
10 September 2026
in Opini
0
TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun, Nama Luhut Kembali Disorot! Benarkah Pernah Memiliki Perusahaan Ini?
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 September 2026 | Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-pricing yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Penetapan tersangka tersebut kembali membuat nama Luhut Binsar Pandjaitan menjadi sorotan publik. Pasalnya, TPL selama bertahun-tahun kerap dikaitkan dengan Luhut di ruang publik.

You might also like

Gegara Adik Belagu! Kepala BNPB Dicopot Prabowo, Negara Bukan Perusahaan Keluarga”Bung”

Bau Amis di Balik 105 Ribu Mesin India, Kritik Impor Kendaraan Kopdes Agus Gumiwang Dicopot

Dosa di Atas Meja Pleno: Ketika Palu DKPP Menagih Nyawa Integritas

Namun, apakah benar TPL pernah dimiliki Luhut?

Kejagung Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun

Kejagung mengusut dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk TPL. Penyidik menduga terdapat praktik transfer pricing dan under-invoicing yang membuat nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan periode 2008 hingga 2025.

Dalam pengembangan kasus, Kejagung sebelumnya juga menetapkan dua tersangka dari unsur pemeriksa pajak berinisial BP dan SR.

Dugaan modusnya antara lain berkaitan dengan pengklasifikasian produk dissolving pulp sebagai jenis pulp lain sehingga nilai ekspor yang dilaporkan menjadi lebih rendah.

Kejagung kemudian menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi.

Nilai kerugian negara sementara yang disebut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Lalu, Apa Hubungannya dengan Luhut?

Nama Luhut bukan muncul karena Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara TPL.

Sorotan terhadap Luhut lebih berkaitan dengan sejarah dan struktur kepemilikan sejumlah perusahaan yang menggunakan nama “Toba”.

Di sinilah publik perlu membedakan antara PT Toba Pulp Lestari dengan perusahaan-perusahaan lain yang pernah dikaitkan dengan Luhut.

TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari.

Sementara itu, Luhut memang memiliki sejarah bisnis yang berkaitan dengan kelompok usaha Toba Sejahtra, yang kemudian berkembang menjadi TBS Energi Utama.

Kesamaan penggunaan nama “Toba” inilah yang selama bertahun-tahun turut menimbulkan persepsi bahwa TPL merupakan perusahaan milik Luhut.

Namun, mengatakan bahwa TPL adalah perusahaan milik Luhut tanpa menunjukkan bukti kepemilikan saham langsung atau struktur pengendalian yang relevan tidak tepat.

Luhut Pernah Membantah

Luhut juga pernah membantah memiliki ataupun mempunyai hubungan dengan PT Toba Pulp Lestari.

Karena itu, status TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan Luhut secara pribadi.

Sampai ada bukti hukum mengenai keterlibatan individu, keduanya harus dipisahkan.

Publik Berhak Bertanya

Meski demikian, penetapan TPL sebagai tersangka korporasi dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun tentu membuka kembali pertanyaan mengenai siapa pemilik, pengendali, penerima manfaat, serta bagaimana struktur bisnis perusahaan tersebut selama periode perkara.

Pertanyaan tersebut penting karena perkara yang diusut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni 2008–2025.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana praktik transfer pricing dan under-invoicing tersebut dapat berlangsung, siapa yang mengambil keputusan, serta siapa yang pada akhirnya menikmati manfaat ekonominya.

Yang jelas, penetapan TPL sebagai tersangka merupakan perkara hukum korporasi. Sedangkan dugaan bahwa TPL pernah dimiliki Luhut adalah isu berbeda yang membutuhkan bukti kepemilikan dan hubungan pengendalian yang konkret.

Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar “Benarkah TPL milik Luhut?”, melainkan:

Siapa sebenarnya pemilik dan pengendali TPL pada periode dugaan korupsi 2008–2025, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya?(Rls/Red)

Sumber: HJ Hagia Sofia

 

Tags: LestariPTPulptoba
Previous Post

Teguran Saja Tak Cukup! Mahfud MD Sebut Kasus Keracunan MBG Harus Dipidanakan

Next Post

PETI Tetap Beroperasi Massif di Kotanopan, Wabup Atika Dinilai Mandul dan Gagal Jaga Kampung Halaman

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Gegara Adik Belagu! Kepala BNPB Dicopot Prabowo, Negara Bukan Perusahaan Keluarga”Bung”
Opini

Gegara Adik Belagu! Kepala BNPB Dicopot Prabowo, Negara Bukan Perusahaan Keluarga”Bung”

by Tegar News
16 Oktober 2026
Bau Amis di Balik 105 Ribu Mesin India, Kritik Impor Kendaraan Kopdes Agus Gumiwang Dicopot
Opini

Bau Amis di Balik 105 Ribu Mesin India, Kritik Impor Kendaraan Kopdes Agus Gumiwang Dicopot

by Tegar News
10 Oktober 2026
Dosa di Atas Meja Pleno: Ketika Palu DKPP Menagih Nyawa Integritas
Opini

Dosa di Atas Meja Pleno: Ketika Palu DKPP Menagih Nyawa Integritas

by Tegar News
10 Oktober 2026
Dua Jam Sebelum Putusan MK, Jokowi Bertemu Prabowo “Keluarkan Kartu AS”?
Opini

Dua Jam Sebelum Putusan MK, Jokowi Bertemu Prabowo “Keluarkan Kartu AS”?

by Tegar News
8 Oktober 2026
Rekor Prabowo 150 Jabatan, Punya  26 Watimpres dan 10 Penasihat Khusus: Apa Bedanya?
Opini

Rekor Prabowo 150 Jabatan, Punya 26 Watimpres dan 10 Penasihat Khusus: Apa Bedanya?

by Tegar News
5 Oktober 2026
Next Post
PETI Tetap Beroperasi Massif di Kotanopan, Wabup Atika Dinilai Mandul dan Gagal Jaga Kampung Halaman

PETI Tetap Beroperasi Massif di Kotanopan, Wabup Atika Dinilai Mandul dan Gagal Jaga Kampung Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Di Saat Data Desil Berantakan! Kepala BPS Minta Tambahan Anggaran Rp1,473 Triliun untuk Pemutakhiran Survei

Di Saat Data Desil Berantakan! Kepala BPS Minta Tambahan Anggaran Rp1,473 Triliun untuk Pemutakhiran Survei

3 September 2026
Bunda Salma Temui Habib Rizieq, Bahas MoU Helsinki, UUPA dan Penguatan Syariat Islam untuk Aceh

Bunda Salma Temui Habib Rizieq, Bahas MoU Helsinki, UUPA dan Penguatan Syariat Islam untuk Aceh

7 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Hukum

Pandangan Praktisi Hukum, Endi Yusuf, SH: Pemahaman Hukum yang Berkaitan Dengan Istilah “Mafia Tanah”

26 Oktober 2026
Politisi Demokrat Anton Suratto Sambangi Warga Cileungsi, Janji Kawal Aspirasi
Info Daerah

Politisi Demokrat Anton Suratto Sambangi Warga Cileungsi, Janji Kawal Aspirasi

26 Oktober 2026
Aduan Resmi Dilayangkan ke PW Ansor Jabar, Kader Desak Ketua GP Ansor Kota Bogor Mundur
Info Daerah

Aduan Resmi Dilayangkan ke PW Ansor Jabar, Kader Desak Ketua GP Ansor Kota Bogor Mundur

26 Oktober 2026
Info Daerah

DPD GMDM Provinsi Lampung, Apresiasi Langkah Disdik Terkait Larangan Merokok dan Vape di Lingkungan Sekolah

25 Oktober 2026
Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang atas Respons Cepat Tangani Kericuhan Di Mapolda Sumsel
Nasional

Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang atas Respons Cepat Tangani Kericuhan Di Mapolda Sumsel

25 Oktober 2026
Bimtek Golkar di Kuta, Demer: Kegiatan Partai Bantu UMKM dan Pariwisata Bali
Politik

Bimtek Golkar di Kuta, Demer: Kegiatan Partai Bantu UMKM dan Pariwisata Bali

25 Oktober 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News