Kamis, September 10, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Opini

TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun, Nama Luhut Kembali Disorot! Benarkah Pernah Memiliki Perusahaan Ini?

Tegar News by Tegar News
10 September 2026
in Opini
0
TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun, Nama Luhut Kembali Disorot! Benarkah Pernah Memiliki Perusahaan Ini?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 September 2026 | Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-pricing yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Penetapan tersangka tersebut kembali membuat nama Luhut Binsar Pandjaitan menjadi sorotan publik. Pasalnya, TPL selama bertahun-tahun kerap dikaitkan dengan Luhut di ruang publik.

You might also like

Kebunnya Disini, Markasnya di Singapura! “Seberapa Besar Nilai Ekonomi Sawit yang Kembali ke Indonesia?

Gaya Korupsi Elite Para Penghuni Senayan

Habis Asap Terbitlah Sawit! Sebuah Sinetron Berulang Dengan Script yang Sangat Rapih

Namun, apakah benar TPL pernah dimiliki Luhut?

Kejagung Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun

Kejagung mengusut dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk TPL. Penyidik menduga terdapat praktik transfer pricing dan under-invoicing yang membuat nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan periode 2008 hingga 2025.

Dalam pengembangan kasus, Kejagung sebelumnya juga menetapkan dua tersangka dari unsur pemeriksa pajak berinisial BP dan SR.

Dugaan modusnya antara lain berkaitan dengan pengklasifikasian produk dissolving pulp sebagai jenis pulp lain sehingga nilai ekspor yang dilaporkan menjadi lebih rendah.

Kejagung kemudian menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi.

Nilai kerugian negara sementara yang disebut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Lalu, Apa Hubungannya dengan Luhut?

Nama Luhut bukan muncul karena Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara TPL.

Sorotan terhadap Luhut lebih berkaitan dengan sejarah dan struktur kepemilikan sejumlah perusahaan yang menggunakan nama “Toba”.

Di sinilah publik perlu membedakan antara PT Toba Pulp Lestari dengan perusahaan-perusahaan lain yang pernah dikaitkan dengan Luhut.

TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari.

Sementara itu, Luhut memang memiliki sejarah bisnis yang berkaitan dengan kelompok usaha Toba Sejahtra, yang kemudian berkembang menjadi TBS Energi Utama.

Kesamaan penggunaan nama “Toba” inilah yang selama bertahun-tahun turut menimbulkan persepsi bahwa TPL merupakan perusahaan milik Luhut.

Namun, mengatakan bahwa TPL adalah perusahaan milik Luhut tanpa menunjukkan bukti kepemilikan saham langsung atau struktur pengendalian yang relevan tidak tepat.

Luhut Pernah Membantah

Luhut juga pernah membantah memiliki ataupun mempunyai hubungan dengan PT Toba Pulp Lestari.

Karena itu, status TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan Luhut secara pribadi.

Sampai ada bukti hukum mengenai keterlibatan individu, keduanya harus dipisahkan.

Publik Berhak Bertanya

Meski demikian, penetapan TPL sebagai tersangka korporasi dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun tentu membuka kembali pertanyaan mengenai siapa pemilik, pengendali, penerima manfaat, serta bagaimana struktur bisnis perusahaan tersebut selama periode perkara.

Pertanyaan tersebut penting karena perkara yang diusut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni 2008–2025.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana praktik transfer pricing dan under-invoicing tersebut dapat berlangsung, siapa yang mengambil keputusan, serta siapa yang pada akhirnya menikmati manfaat ekonominya.

Yang jelas, penetapan TPL sebagai tersangka merupakan perkara hukum korporasi. Sedangkan dugaan bahwa TPL pernah dimiliki Luhut adalah isu berbeda yang membutuhkan bukti kepemilikan dan hubungan pengendalian yang konkret.

Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar “Benarkah TPL milik Luhut?”, melainkan:

Siapa sebenarnya pemilik dan pengendali TPL pada periode dugaan korupsi 2008–2025, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya?(Rls/Red)

Sumber: HJ Hagia Sofia

 

Tags: LestariPTPulptoba
Previous Post

Teguran Saja Tak Cukup! Mahfud MD Sebut Kasus Keracunan MBG Harus Dipidanakan

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Kebunnya Disini, Markasnya di Singapura! “Seberapa Besar Nilai Ekonomi Sawit yang Kembali ke Indonesia?
Opini

Kebunnya Disini, Markasnya di Singapura! “Seberapa Besar Nilai Ekonomi Sawit yang Kembali ke Indonesia?

by Tegar News
7 September 2026
Gaya Korupsi Elite Para Penghuni Senayan
Opini

Gaya Korupsi Elite Para Penghuni Senayan

by Tegar News
6 September 2026
Habis Asap Terbitlah Sawit! Sebuah Sinetron Berulang Dengan Script yang Sangat Rapih
Opini

Habis Asap Terbitlah Sawit! Sebuah Sinetron Berulang Dengan Script yang Sangat Rapih

by Tegar News
2 September 2026
Wacana Duet Gibran – Dedi Mulyadi Pada 2029, Pendapat Pribadi Farhat Abbas
Opini

Wacana Duet Gibran – Dedi Mulyadi Pada 2029, Pendapat Pribadi Farhat Abbas

by Tegar News
1 September 2026
Disahkan Jauh Lebih Dulu, Benarkah Patriot Bond Solusi Hadapi UU Perampasan Aset?
Opini

Disahkan Jauh Lebih Dulu, Benarkah Patriot Bond Solusi Hadapi UU Perampasan Aset?

by Tegar News
1 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Langgar Putusan KIP, Kepala Desa Bojongsari dan Karang Bahagia Jadi Termohon Eksekusi di PTUN Bandung

Langgar Putusan KIP, Kepala Desa Bojongsari dan Karang Bahagia Jadi Termohon Eksekusi di PTUN Bandung

3 September 2025
Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

25 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun, Nama Luhut Kembali Disorot! Benarkah Pernah Memiliki Perusahaan Ini?
Opini

TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun, Nama Luhut Kembali Disorot! Benarkah Pernah Memiliki Perusahaan Ini?

10 September 2026
Teguran Saja Tak Cukup! Mahfud MD Sebut Kasus Keracunan MBG Harus Dipidanakan
Tokoh

Teguran Saja Tak Cukup! Mahfud MD Sebut Kasus Keracunan MBG Harus Dipidanakan

10 September 2026
Bukan Cuma Febrie, Empat Nama Pejabat Kejagung Muncul dalam BAP Tan Kian
Info Korupsi

Bukan Cuma Febrie, Empat Nama Pejabat Kejagung Muncul dalam BAP Tan Kian

10 September 2026
Aktivis Mahasiswa Desak Pemkab Tangerang Segel Pabrik Tanpa Ijin SLF
Info Daerah

Aktivis Mahasiswa Desak Pemkab Tangerang Segel Pabrik Tanpa Ijin SLF

9 September 2026
H. Abdul Rohim Alias Noing Raih Nomor Urut 1 dalam Penetapan Calon Kepala Desa Karanghaur
Politik

H. Abdul Rohim Alias Noing Raih Nomor Urut 1 dalam Penetapan Calon Kepala Desa Karanghaur

9 September 2026
Gubernur Bobby Nasution: Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Ditutup, Perbaikan Jadi Kunci!
Info Daerah

Gubernur Bobby Nasution: Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Ditutup, Perbaikan Jadi Kunci!

9 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News