Tegarnews.co.id – Kabupaten Bogor, 14 September 2026 | Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghormati proses hukum terkait penggeledahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026) dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Rudy mengaku sempat menanyakan langsung kepada pihak BPN Kabupaten Bogor mengenai penggeledahan tersebut.
“Tadi kami pun menanyakan kepada BPN Kabupaten Bogor terkait penggeledahan di kantor BPN Kabupaten Bogor yang menyangkut kasus PTSL 2019,” ucap Rudy seusai kegiatan di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Rudy menegaskan Pemkab Bogor tidak akan mengintervensi atau mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dalam menangani berbagai persoalan di Kabupaten Bogor.
“Kami Pemkab Bogor dari beberapa hal yang terjadi di Kabupaten Bogor di awal, kita menghormati segala proses hukum yang ada,” kata Rudy.
Terkait detail perkara, Rudy mempersilakan aparat penegak hukum memberikan penjelasan kepada publik.
Ia mengaku tidak ingin berandai-andai mengenai perkara tersebut di luar kewenangannya. “Nah kita ini hormati proses hukum yang ada dan tentunya informasi yang valid akan disampaikan langsung juru bicara aparat penegak hukum masing-masing,” ujarnya.
Menurut Rudy, pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki tugas untuk mengawal proses hukum dalam perkara dugaan pemalsuan program PTSL tersebut. Ia meminta masyarakat bersabar dan mengikuti tahapan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. “Tugas kita sebagai warga negara yang baik adalah mengawal prosesnya bersama-sama, semua butuh waktu dan ada tahapannya dan kita hormati semuanya,” kata Rudy.(Rls/Inel)













