Kamis, September 17, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Opini

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

Oleh: Rosadi Jamani

Tegar News by Tegar News
17 September 2026
in Opini
0
Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 17 September 2026 | Kita lanjutkan kisah gerombolan koruptor anak buah Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN. Setelah artikel pertama dan kedua publish, luar biasa tanggapan netizen. Ada ribuan orang berkomentar. Rata-rata berharap sang bigbos ditangkap. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Yang paling ramai, pertanyaan yang sudah jadi lagu nasional, “Kenapa Nusron Wahid tidak ditangkap? Dia kan big boss-nya! Masa anak buah main sendiri? Masa bos Summarecon yang tajir melintir mau setor ke anak buah tanpa restu atasan?”

You might also like

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!

Kasus Hidup Lagi! Jokowi Gagal Lindungi Ahmad Ali

Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

Jawaban resmi selalu sama dan sudah hafal di luar kepala. Jawaban KPK, “Sedang mendalami.” Kata “mendalami” kini jadi mantra sakti lebih sakti dari doa orang saleh. Seolah-olah penyidik sedang menyelam ke laut dalam membawa senter kecil, mencari ikan napoleon yang mungkin sudah kabur ke luar negeri.

Padahal dari delapan tersangka yang ditahan sejak 15 September 2026, Lampri si Dirjen, Sontang Coin Manurung si Kepala Kantah Bogor, Adrianto Pitojo Adhi si Presdir Summarecon yang dompetnya lebih tebal dari laporan keuangan negara, Rizal Pahlefi, plus empat orang kepercayaan menteri Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, aliran uangnya sudah jelas seperti jalan tol.

Rp1,5 miliar dari Summarecon ke Erwin lalu Rp200 juta ke Sontang di kafe Jakarta Selatan. Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan ke Erwin lalu Rp1,8 miliar ke Arif. Rp8 miliar dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Setoran Rp10 miliar di rekening Arif. Total sitaan Rp106,3 miliar termasuk dolar, riyal, dan ringgit dalam sekitar 20 koper.

Tapi big boss-nya? Masih aman di singgasana. Bahkan sempat absen RDP Komisi II DPR sehari setelah OTT, digantikan Wamen Ossy Dermawan yang cuma bisa bilang “hormati proses hukum” sambil senyum tipis.

Netizen mulai bikin teori konspirasi lebih nyeleneh dari sinetron sore. Ada bilang menteri sudah didesain kebal hukum sejak dilantik, lengkap dengan jubah anti-KPK dan surat sakti dari langit. “Silakan tangkap anak buah sebanyak-banyaknya biar terlihat serius, tapi jangan sentuh menterinya. Nanti negara goyang,” tulis seorang netizen yang profilnya foto kucing pakai kacamata.

Yang lain menambahkan, “Bos Summarecon pasti tahu aturan main. Dia setor ke orang kepercayaan menteri, bukan ke tukang parkir. Masa iya orang kepercayaan main sendiri tanpa laporan ke atasan?”

Memang, sang menteri belum sekali pun dipanggil sebagai saksi, apalagi dijadikan tersangka. Alasan resminya selalu “tergantung kebutuhan penyidikan” dan “waktu OTT hanya 1×24 jam.” Seolah-olah penyidik sibuk menghitung uang di 20 koper sampai lupa ada orang di puncak piramida. Padahal keempat orang kepercayaan itu disebut KPK sendiri sebagai “orang yang merepresentasikan menteri”, yang bisa bikin Kepala Kantah tunduk hanya dengan bilang “ada arahan dari atas”. Fee diminta dengan kode “dua”, uang dikumpulkan dari Kantah sampai kementerian, Arif jadi pengepul, Fahd jadi penampung akhir, semuanya mengalir ke atas seperti air mancur yang dipasang terbalik. Tapi big boss-nya? Kebal. Sakti.

Beginilah kenyataan pahit, percuma berharap Nusron ditangkap. Dia orang sakti, kebal hukum. Anak buah sudah ditahan, uang Rp106,3 miliar sudah dipamerkan, aliran dari Summarecon yang tajir melintir sudah diungkap, tapi menteri tetap duduk manis. KPK terus “mendalami”, netizen terus bertanya, dan sistem seolah sudah didesain sejak awal. Silakan tangkap anak buah, tapi jangan sentuh menterinya.

Karena di negeri ini, kadang korupsi level tertinggi bukan soal bukti, melainkan soal siapa yang boleh disentuh dan siapa yang dilindungi oleh mantra sakti bernama “sedang didalami”. Sementara publik hanya bisa ngakak getir sambil menunggu episode berikutnya, karena konspirasi ini terlalu bagus untuk jadi fiksi.(Rls/Red)

 

Tags: ATRBPNKementerian
Previous Post

Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas

Next Post

Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!
Opini

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!

by Tegar News
17 September 2026
Kasus Hidup Lagi! Jokowi Gagal Lindungi Ahmad Ali
Opini

Kasus Hidup Lagi! Jokowi Gagal Lindungi Ahmad Ali

by Tegar News
14 September 2026
Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta
Opini

Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

by Tegar News
12 September 2026
Senjata Terbaru Prabowo, 200 Juta Warga Dibuatkan Rekening Bank
Opini

Senjata Terbaru Prabowo, 200 Juta Warga Dibuatkan Rekening Bank

by Tegar News
12 September 2026
TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun, Nama Luhut Kembali Disorot! Benarkah Pernah Memiliki Perusahaan Ini?
Opini

TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun, Nama Luhut Kembali Disorot! Benarkah Pernah Memiliki Perusahaan Ini?

by Tegar News
10 September 2026
Next Post
Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-76

26 Januari 2026
Sinergi Polres dan DLH Serang: Usut Tuntas Skandal Limbah B3 di Jawilan

Sinergi Polres dan DLH Serang: Usut Tuntas Skandal Limbah B3 di Jawilan

2 Juni 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3,  Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur
Info Daerah

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

17 September 2026
Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis
Hukum

Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

17 September 2026
Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!
Opini

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

17 September 2026
Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas
Info Daerah

Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas

17 September 2026
Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!
Opini

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!

17 September 2026
FORMASI Apresiasi Pengukuhan M. Herindra, Dorong Akselerasi Ekosistem Esports Nasional
Info Publik

FORMASI Apresiasi Pengukuhan M. Herindra, Dorong Akselerasi Ekosistem Esports Nasional

17 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News