Tegarnews.co.id – Sukoharjo, 1 November 2026 | Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) dini hari pukul 03.20 WIB menjadi sorotan publik.
Operasi gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Brimob bersenjata lengkap ini berkaitan dengan pengembangan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol pada 12 September 2026. Polisi telah menangkap tersangka AS alias ST, eks napi terorisme, pada 19 Oktober lalu dan kini memburu DPO berinisial I.
Dua versi – fakta terverifikasi sampai Sabtu malam 31 Okt 2026:
KEJADIAN – YANG TERJADI:
– Waktu: Selasa 27 Oktober 2026 jam 03.20 – 03.50 WIB dini hari
– Lokasi: Ponpes Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo & satu lokasi lagi di Jenawi, Karanganyar.
– Yang dibawa: 12 santriwati usia 10-16 tahun (1 orang 24 th) + 4 ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban lalu Polres Sukoharjo untuk diperiksa sebagai saksi, baru pulang maghrib dijemput wali.
LATAR BELAKANG – KASUS MI BABI:
– Terkait pembakaran & perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026
– Polisi sudah tangkap tersangka AS / ST (eks napi terorisme) tanggal 19 Okt, sempat ada perlawanan pakai samurai & panah sampai 2 Brimob luka. Dari dia dikembangkan buru DPO berinisial, I.
– Penggeledahan ponpes untuk cari DPO I, tapi tidak ditemukan.
KRONOLOGI VERSI PONPES:
Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, dalam surat edaran resmi Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 menyebut 12 santriwati usia 10-16 tahun dan 4 ustazah dibawa ke Polres untuk diperiksa sebagai saksi. Ia menuding ada pendobrakan pintu saat santriwati belum berjilbab, penodongan senjata laras panjang, hingga penyitaan HP, uang, motor dan emas senilai Rp50 juta.
VERSI PONPES:
– Puluhan polisi + Brimob bersenjata lengkap dobrak pintu karena tidak dibuka saat santriwati masih tidur belum pakai jilbab.
– Santriwati ditarik, ditodong laras panjang, dibentak, disuruh tiarap, ada yang ditanya “kamu laki-laki atau perempuan?” sambil diminta buka rambut.
– Barang pribadi disita: HP, uang tunai, tabungan santri, emas, motor, CCTV, drone senilai ±Rp50 juta, belum dikembalikan.
BANTAHAN POLISI: Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan penggeledahan sudah mengantongi penetapan PN dan sesuai SOP. Pelibatan Brimob karena tersangka sebelumnya melawan pakai samurai hingga melukai 2 anggota. Di lokasi disita pedang, samurai, busur panah, anak panah, asam kuat, drone dan HT. Kapolda juga menyebut lokasi ponpes tidak terdaftar di Kemenag.
“Tidak ada niat mengintimidasi santri. Ini proses hukum murni memburu DPO. Semua sesuai izin pengadilan,” kata Kapolda Irjen Roy Hardi, Jumat (30/10).
VERSI POLISI: Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi & Kapolres Sukoharjo AKBP Andika.
– Sudah ada surat penetapan Pengadilan Negeri & sesuai SOP.
– Pakai Brimob karena tersangka sebelumnya melawan pakai senjata tajam.
– Di lokasi ditemukan: pedang samurai, parang, celurit, sangkur, busur panah + puluhan anak panah, asam kuat, spiritus, drone, HT, kotak amunisi.
– Ponpes disebut tidak terdaftar di Kemenag = ilegal.
– Pemeriksaan santriwati didampingi Polwan & UPTD PPA.
POSISI SEKARANG:
– MUI Pusat minta Propam periksa dugaan intimidasi
– Wagub Jateng Taj Yasin turun dampingi psikologis anak-anak
– Politisi & ormas Islam (PKS, Kokam Muhammadiyah) kecam prosedur dini hari terhadap anak di bawah umur.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen memastikan 19 perempuan dan anak mendapat pendampingan psikologis dari UPTD PPA dan telah dipulangkan ke orang tua. MUI Pusat meminta Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran prosedur.
Kasus ini kini jadi perhatian MUI dan DPRD, yang mendesak evaluasi SOP penggeledahan di lingkungan pendidikan dan melibatkan perempuan.(Rls/Red)
Catatan Redaksi:
DPO I masih dalam pencarian.













