Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Anggota DPRD Cimahi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Terlapor Pilih Bungkam

Anggota DPRD Cimahi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Terlapor Pilih Bungkam

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
  • visibility 53

Tegarnews.co.id-Cimahi, Jawa Barat 2 Juli 2025| (GMOCT)-Perseteruan antara anggota DPRD Cimahi Fraksi Gerindra berinisial BP dan AS, Ketua DPC PPP Cimahi, memasuki babak baru. Polres Cimahi telah menetapkan BP sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Sinarsuryanews.com.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LPIB/118/1/2025/SPKT.POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tertanggal 18 Juni 2025. Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Kom. Penyidik Polres Cimahi menyatakan telah menemukan dua alat bukti atau lebih yang mendukung penetapan tersangka, berdasarkan laporan hasil gelar perkara tanggal 18 Juni 2025.

Pertimbangan penetapan tersangka mengacu pada Pasal 1 butir 14, Pasal 26, dan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/121/72025Reskrim, tanggal 8 Mei 2025; dan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 18 Juni 2025.

BP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Pitaloka No. 1 Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. AS bertindak sebagai pelapor.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, BP memilih untuk tidak memberikan komentar terkait penetapan tersangka tersebut.

Sementara itu, AS membenarkan informasi penetapan tersangka BP dengan nomor S.TAP/15/VI/2025/Reskrim. Ia menyatakan bahwa penetapan ini merupakan ikhtiar untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan dan fitnah yang dianggapnya telah mencoreng kehormatan dirinya dan partainya. Karena mediasi gagal, AS menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya dan berharap proses hukum berjalan obyektif dan adil. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Cimahi atas kerjanya.

#No Viral No Justice

#Polri Presisi

#Polda Jabar

#Polres Cimahi

Team/Red (Sinarsuryanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan, Aiptu M.YUSUF Melaksanakan Giat Sambang dan Dialogis Dengan Masyarakat Desa Binaanya

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Disela mejalankan tugas sehari-hari Bhabinkamtibmas Ds.Jogjogan Polsek CSR Polres Bogor Aiptu M.YUSUF menyempatkan diri bersilaturahmi dengan warga di Rt.01/04 Desa Jogjogan Kec. Cisarua. Kab. Bogor , Senin (05/05/2025). “Dalam kegiatan ini rutin dilaksanakan sehingga sehingga warga tidak sungkan menyampaikan informasi apapun” , ujar Bhabinkamtibmas Ds Jogjogan Polsek CSR Polres Bogor Aiptu M.YUSUF Salah […]

  • Raker Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Berkomitmen Gunakan Anggaran Untuk Layanan Pertanahan Semakin Akurat, Prudent Dan Akuntabel

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegar news. co. id-Jakarta ,Rabu 9 Juli 2025|Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Menteri Keuangan, telah ditetapkan Pagu Indikatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp7.786.095.763.000. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut akan […]

  • Pemuda Batak Bersatu Nyatakan Sikap: Lawan Intoleransi, Tegakkan Toleransi! GMOCT Dukung Penuh

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Di tengah meningkatnya tindakan intoleransi di berbagai wilayah Indonesia, organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) menyatakan sikap tegas: menolak segala bentuk intoleransi dan berkomitmen untuk tegakkan toleransi. Organisasi ini menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam ketika keadilan dan kebhinekaan diinjak-injak. Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu, Lambok F. Sihombing, S.Pd, menekankan bahwa […]

  • Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Orang Diamankan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 41
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id – Wonogiri | 14 mai 2025 Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengedaran uang palsu. Pelaku diketahui bernama Ardi Paramusdita (31) warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri. Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalii Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengungkapkan, Kasus ini berawal dari kecurigaan seorang […]

  • Polres Bogor Ungkap Kasus Kepemilikan Ilegal Senjata Api Dan Senjata Tajam Dari Video Viral Di Media Sosial

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin oleh dua orang warga sipil setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial X (Twitter). Dua tersangka berinisial K.S. (33) dan E.S. (26) diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) […]

  • Peradilan Sesat Mengancam Keadilan Dan Kepercayaan Publik, Oleh Saeful Yunus S.E.,M.M

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 14 Juni 2024| (GMOCT)- Sistem peradilan yang adil merupakan pilar utama negara hukum. Namun, praktik peradilan sesat dalam perkara perdata terus menjadi ancaman serius, menggerogoti kepercayaan publik dan merampas hak-hak warga negara. Peradilan sesat terjadi ketika putusan pengadilan tidak adil dan merugikan salah satu pihak, disebabkan oleh kesalahan-kesalahan fatal dalam proses hukum. Kesalahan ini […]

expand_less