Rabu, Juli 29, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Anggota DPRD Cimahi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Terlapor Pilih Bungkam

Chairul Husen by Chairul Husen
2 Juli 2025
in Hukum
0
Anggota DPRD Cimahi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Terlapor Pilih Bungkam
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Cimahi, Jawa Barat 2 Juli 2025| (GMOCT)-Perseteruan antara anggota DPRD Cimahi Fraksi Gerindra berinisial BP dan AS, Ketua DPC PPP Cimahi, memasuki babak baru. Polres Cimahi telah menetapkan BP sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Sinarsuryanews.com.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LPIB/118/1/2025/SPKT.POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tertanggal 18 Juni 2025. Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Kom. Penyidik Polres Cimahi menyatakan telah menemukan dua alat bukti atau lebih yang mendukung penetapan tersangka, berdasarkan laporan hasil gelar perkara tanggal 18 Juni 2025.

You might also like

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Pertimbangan penetapan tersangka mengacu pada Pasal 1 butir 14, Pasal 26, dan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/121/72025Reskrim, tanggal 8 Mei 2025; dan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 18 Juni 2025.

BP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Pitaloka No. 1 Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. AS bertindak sebagai pelapor.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, BP memilih untuk tidak memberikan komentar terkait penetapan tersangka tersebut.

Sementara itu, AS membenarkan informasi penetapan tersangka BP dengan nomor S.TAP/15/VI/2025/Reskrim. Ia menyatakan bahwa penetapan ini merupakan ikhtiar untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan dan fitnah yang dianggapnya telah mencoreng kehormatan dirinya dan partainya. Karena mediasi gagal, AS menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya dan berharap proses hukum berjalan obyektif dan adil. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Cimahi atas kerjanya.

#No Viral No Justice

#Polri Presisi

#Polda Jabar

#Polres Cimahi

Team/Red (Sinarsuryanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Tags: JusticeNoViral
Previous Post

HUT Bhayangkara ke-79: Rakyat Kuningan Menunggu Taring APH Menggigit Kasus Dugaan Korupsi

Next Post

Seolah Kebal Hukum, Atau Hukum Yang Mandul? Peredaran Obat Dafatr G, Di Kawasan Laladon Semakin Menggila!

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026
Next Post
Seolah Kebal Hukum, Atau Hukum Yang Mandul? Peredaran  Obat Dafatr G, Di Kawasan Laladon Semakin Menggila!

Seolah Kebal Hukum, Atau Hukum Yang Mandul? Peredaran Obat Dafatr G, Di Kawasan Laladon Semakin Menggila!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kebenaran Tak Bisa Dibubarkan: Pekik Perlawanan Banten di Film Pesta Babi

Kebenaran Tak Bisa Dibubarkan: Pekik Perlawanan Banten di Film Pesta Babi

14 Mei 2026
Kapolri Minta Investor Tidak Usah Ragu Menanamkan Modal, Pastikan Premanisme Akan Ditindak Tegas

Kapolri Minta Investor Tidak Usah Ragu Menanamkan Modal, Pastikan Premanisme Akan Ditindak Tegas

11 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

28 Juli 2026
Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

28 Juli 2026
Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel
Info Publik

Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel

28 Juli 2026
Insinyur Rusia Berhasil Ciptakan Antena Radar Gaib, Meski Tanpa Berputar Namun Hasilnya Mengejutkan!
Mancanegara

Insinyur Rusia Berhasil Ciptakan Antena Radar Gaib, Meski Tanpa Berputar Namun Hasilnya Mengejutkan!

28 Juli 2026
Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan
Info Daerah

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

28 Juli 2026
Kasus Pendaki Tewas, Mahasiswa Geruduk Kemenhut Tuntut Penutupan Jalur Merbabu
Info Demo

Kasus Pendaki Tewas, Mahasiswa Geruduk Kemenhut Tuntut Penutupan Jalur Merbabu

28 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News