Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Lagi, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Pertamina

Lagi, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Pertamina

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
  • visibility 149
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Kejaksaan Agung Republik Indonesia, (10/7), kembali menetapkan 9 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Satu dari 9 orang tersangka tersebut, adalah; inisial MRC selaku beneficcial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). MRC merujuk pada Muhammad Riza Chalid, sosok yang selama sangat melekat dengan keberadaa PT Petral.

Dalam penetapan para tersangka ini, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah memeriksa sebanyak 273 saksi dan 16 orang ahli dari berbagal latar belakang keahlian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan sejumlah saksi, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Kapuspenkum, Tim Penyidik menyimpulkan; telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” papar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar, sebagaimana dikutip dari release keterangan Pers Kapuspenkum Kejagung.

Adapun selain MRC, delapan orang lainnya juga menjadi tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, diantaranya adalah:

1. Tersangka AN, selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015.

2. Tersangka HB, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014.

3. Tersangka TN, selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.

4. Tersangka DS, selaku VP Crude and Product Trading ESC kantor pusat PT Pertamina Persero tahun 2019-2020.

5. Tersangka AS, selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping

6. Tersangka HW, selaku mantan SVP Integrited Supply Chain PT Pertamina tahun 2019-2020

7. Tersangka MH, selaku Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading tahun 2020-2021

8. Tersangka IP, selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi.

Menurut Abdul Qohar, para tersangka tersebut diketahui telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak Pertamina. Perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Dari pemeriksaan penyidik JAM-Pidsus, para tersangka diduga telah melakukan 7 penyimpangan yaitu:

1. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah

2. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah

3. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM

4. Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal

5. Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM PT OTM

6. Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite

7. Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN yang dijual dengan harga dibawah harga dasar.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, di anggap telah bertentangan dengan 15 produk hukum yang telah dikeluarkan pemerintahan maupun kementerian.

Beberapa aturan yang dilanggar, di antaranya;
– Perbuatan para tersangka sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

– Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009 tentang Kegiatan Usah hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen-BUMN Nomor 01/MBU/ 2011 sebagaimana diubah menjadi Permen-BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahana yang baik pada BUMN

“Ada 15 aturan yang dilanggar, nanti saatnya pada persidangan di Pengadilan bisa dilihat aturan apa saja yang dilanggar para tersangka,” pungkas Direktur Penyidikan.

Perbuatan para tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Ju. pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagiamana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, penyidik JAM-Pidsus melakukan penahanan terhadap 8 tersangka terhitung mulai hari ini.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FC-Goest

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi di Pertamina, Empat Saksi Diperiksa JAM PIDSUS

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 346
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Oktober 2025| Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Pada Selasa, 7 Oktober 2025. Tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung […]

  • Kolonel Iman Lepas Tongkat Komando, Letkol Triano Resmi Pimpin Kodim 0508/Depok

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 468
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 05 Sept 2025 — Korem 051/Wijayakarta menggelar tradisi korps penerimaan, pelepasan, dan serah terima jabatan (Sertijab) pejabat utama di Aula Makorem 051/Wkt, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (05/09/2025).   Dalam upacara itu, Kolonel Inf Iman Widhianto, S.T., M.M. menyerahkan tongkat komando Dandim 0508/Depok kepada Letkol Inf Triano Iqbal, S.I.P., M.Si.. Selain itu, […]

  • Terkuak! Armada Cakra-Gading Angkut Tanah Ilegal, Direksi Perusahaan Kini Disorot

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 267
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 25 Agustus 2025| Polemik galian tanah ilegal di Banten kembali menuai sorotan. Armada tronton bertuliskan “Cakra” dan “Gading” terpantau hilir mudik membawa tanah dari Kabupaten Lebak dan Serang menuju kawasan megaproyek PIK2, Tangerang Utara. Investigasi lapangan menunjukkan, armada bertuliskan “Cakra” bernaung di bawah PT. Tunas Cakra Mandiri Sejahtera, sementara armada bertuliskan “Gading” berada di […]

  • Bersama Warga Sukawening Bhabinkamtibmas Giat Gotong Royong Bersih-Bersih Desa

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga kondusifitas dan sinergitas kemitraan antara Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Sukawening melakasanakan giat Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dalam rangka Hari Jadi Bogor yang ke 543 di Kantor Desa Sukawening Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Kamis (29/05/2025). Giat  dipimpin langsung oleh Kades Sukawening, Jarkasih. adapun giat gotong royong di […]

  • Pembangunan Rusun, Warga Eks Tapos Minta Tidak Ada Pembongkaran Sebelum Konstruksi Dimulai

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Rls/Arfiyan.R/M.Ifsudar
    • visibility 60
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 3 Desember 2025| Warga eks Tapos menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah membangun rumah susun sebagai solusi hunian layak bagi masyarakat terdampak. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Foktab Eks Tapos, Marulak Tampubolon, usai pertemuan dengan perwakilan pemerintah.selasa ( 2/12/25) Marulak menegaskan bahwa warga pada prinsipnya menyambut baik pembangunan rusun karena dianggap sebagai bentuk pemenuhan […]

  • Klarifikasi Kepala SPPG Cigemblong: Akui Telur MBG Mentah Akibat Miskomunikasi Internal dan Siap Berbenah

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 25 Januari 2026| Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Amanah Permas Agung, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Rasudin, memberikan klarifikasi terkait viralnya video Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan dalam kondisi mentah di SMAN 1 Cigemblong. Rasudin membenarkan bahwa dapur SPPG yang ia pimpin merupakan pihak yang mendistribusikan MBG ke sekolah tersebut pada […]

expand_less