Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Lagi, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Pertamina

Lagi, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Pertamina

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
  • visibility 51

Tegarnews.co.id-Jakarta| Kejaksaan Agung Republik Indonesia, (10/7), kembali menetapkan 9 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Satu dari 9 orang tersangka tersebut, adalah; inisial MRC selaku beneficcial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). MRC merujuk pada Muhammad Riza Chalid, sosok yang selama sangat melekat dengan keberadaa PT Petral.

Dalam penetapan para tersangka ini, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah memeriksa sebanyak 273 saksi dan 16 orang ahli dari berbagal latar belakang keahlian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan sejumlah saksi, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Kapuspenkum, Tim Penyidik menyimpulkan; telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” papar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar, sebagaimana dikutip dari release keterangan Pers Kapuspenkum Kejagung.

Adapun selain MRC, delapan orang lainnya juga menjadi tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, diantaranya adalah:

1. Tersangka AN, selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015.

2. Tersangka HB, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014.

3. Tersangka TN, selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.

4. Tersangka DS, selaku VP Crude and Product Trading ESC kantor pusat PT Pertamina Persero tahun 2019-2020.

5. Tersangka AS, selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping

6. Tersangka HW, selaku mantan SVP Integrited Supply Chain PT Pertamina tahun 2019-2020

7. Tersangka MH, selaku Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading tahun 2020-2021

8. Tersangka IP, selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi.

Menurut Abdul Qohar, para tersangka tersebut diketahui telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak Pertamina. Perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Dari pemeriksaan penyidik JAM-Pidsus, para tersangka diduga telah melakukan 7 penyimpangan yaitu:

1. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah

2. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah

3. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM

4. Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal

5. Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM PT OTM

6. Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite

7. Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN yang dijual dengan harga dibawah harga dasar.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, di anggap telah bertentangan dengan 15 produk hukum yang telah dikeluarkan pemerintahan maupun kementerian.

Beberapa aturan yang dilanggar, di antaranya;
– Perbuatan para tersangka sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

– Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009 tentang Kegiatan Usah hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen-BUMN Nomor 01/MBU/ 2011 sebagaimana diubah menjadi Permen-BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahana yang baik pada BUMN

“Ada 15 aturan yang dilanggar, nanti saatnya pada persidangan di Pengadilan bisa dilihat aturan apa saja yang dilanggar para tersangka,” pungkas Direktur Penyidikan.

Perbuatan para tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Ju. pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagiamana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, penyidik JAM-Pidsus melakukan penahanan terhadap 8 tersangka terhitung mulai hari ini.[*]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: FC-Goest

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindon Regional 1 Dan Pelindo  Gruob Wilayah Medan Dan  Sekitarnya Menyerahkan  Bakti  Sosial Paskah Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 78
    • 0Komentar

      tegarnews.co.id  Medan, 14 Mei 2025 – Dalam semangat merayakan Hari Raya Paskah 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 dan Pelindo Group wilayah Medan dan sekitarnya yang diwakili oleh Persekutuan Bahtera Kasih Pelindo Group Wilayah Regional 1 Medan dan Sekitarnya menggelar kegiatan bakti sosial di dua lokasi yaitu Gereja Penyebaran Injil Jemaat Shaloom di […]

  • Banjir Di Kebon Pala II Jaktim Sempat Surut, Namun Kembali Rendam Empat RT

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle M.Dekra
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta Timur (Jaktim) menyebut, banjir kembali merendam empat RT di pemukiman Kebon Pala II, Kampung Melayu, Jatinegara yang sebelumnya sempat surut pada Senin (7/7) sore. “Sebelumnya sempat surut, namun air kembali masuk di wilayah Kebon Pala, Kampung Melayu mulai hari ini pukul 03.00 WIB pagi tadi,” kata Kepala Satgas […]

  • Sambang Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara, Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Polsek Cisarua, Polres Bogor, Aipda Edy Syahputra, melaksanakan kegiatan sambang dialogis dengan Ketua RT dan RW di Kampung Sampay, RT 02/03, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Rabu (16/07/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus memberikan imbauan kamtibmas […]

  • Kapolres Bogor Bersama Forkopimda dan KNPI Kabuapeten Bogor Hadiri Lomba Mancing HUT Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. bersama unsur Forkopimda dan KNPI Kabupaten Bogor menghadiri kegiatan Lomba Mancing yang digelar sebagai bagian dari rangkaian perayaan, Sabtu (28/06/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di danau gedung kesenian ini diikuti oleh 200 orang peserta masyarakat umum. Selain sebagai ajang silaturahmi, […]

  • 26 Organisasi Pers dan Advokat Demo di Mako Polres Metro Bekasi, Ini 4 Poin Tuntutannya

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Sebanyak 26 perwakilan organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Metro Bekasi, Jum’at, 20 Juni 2025. Aksi tersebut digelar depan Mako Polres Metro Bekasi dan cukup menarik perhatian publik. Sabtu 21/06/2025.   Aksi bersama itu menyuarakan kritik terhadap kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres […]

  • Dihadiri Senator Maya Rumantir, Ketum PPWI Lantik DPD PPWI Papua Barat Daya

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Rilis/Red
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Sorong – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, meresmikan pembentukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPWI Provinsi Papua Barat Daya. Peresmian tersebut ditandai dengan pelantikan kepengurusan DPD PPWI Papua Barat Daya, bertempat di Restoran Tampa Garam Beach & Resort, Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada […]

expand_less