Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Lagi, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Pertamina

Lagi, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Pertamina

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
  • visibility 129
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Kejaksaan Agung Republik Indonesia, (10/7), kembali menetapkan 9 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Satu dari 9 orang tersangka tersebut, adalah; inisial MRC selaku beneficcial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). MRC merujuk pada Muhammad Riza Chalid, sosok yang selama sangat melekat dengan keberadaa PT Petral.

Dalam penetapan para tersangka ini, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah memeriksa sebanyak 273 saksi dan 16 orang ahli dari berbagal latar belakang keahlian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan sejumlah saksi, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Kapuspenkum, Tim Penyidik menyimpulkan; telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” papar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar, sebagaimana dikutip dari release keterangan Pers Kapuspenkum Kejagung.

Adapun selain MRC, delapan orang lainnya juga menjadi tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, diantaranya adalah:

1. Tersangka AN, selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015.

2. Tersangka HB, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014.

3. Tersangka TN, selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.

4. Tersangka DS, selaku VP Crude and Product Trading ESC kantor pusat PT Pertamina Persero tahun 2019-2020.

5. Tersangka AS, selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping

6. Tersangka HW, selaku mantan SVP Integrited Supply Chain PT Pertamina tahun 2019-2020

7. Tersangka MH, selaku Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading tahun 2020-2021

8. Tersangka IP, selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi.

Menurut Abdul Qohar, para tersangka tersebut diketahui telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak Pertamina. Perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Dari pemeriksaan penyidik JAM-Pidsus, para tersangka diduga telah melakukan 7 penyimpangan yaitu:

1. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah

2. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah

3. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM

4. Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal

5. Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM PT OTM

6. Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite

7. Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN yang dijual dengan harga dibawah harga dasar.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, di anggap telah bertentangan dengan 15 produk hukum yang telah dikeluarkan pemerintahan maupun kementerian.

Beberapa aturan yang dilanggar, di antaranya;
– Perbuatan para tersangka sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

– Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009 tentang Kegiatan Usah hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen-BUMN Nomor 01/MBU/ 2011 sebagaimana diubah menjadi Permen-BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahana yang baik pada BUMN

“Ada 15 aturan yang dilanggar, nanti saatnya pada persidangan di Pengadilan bisa dilihat aturan apa saja yang dilanggar para tersangka,” pungkas Direktur Penyidikan.

Perbuatan para tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Ju. pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagiamana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, penyidik JAM-Pidsus melakukan penahanan terhadap 8 tersangka terhitung mulai hari ini.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FC-Goest

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI/Polri Berikan Himbauan Dan Santunan Kepada Masyarakat Desa Banjarwangi

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sinergitas antara TNI dan Polri terus diperkuat di wilayah Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Pada Selasa (20/05/2025), Bhabinkamtibmas Desa Banjarwangi, Bripka Alfian Wijaya, bersama Babinsa Desa Banjarwangi Serda Adi Sanjaya melaksanakan kegiatan sambang dan pemberian himbauan kamtibmas kepada warga desa binaan. Kegiatan sambang warga ini merupakan […]

  • Polres Bogor Gelar Jum’at Curhat”, Warga Sampaikan Keluhan Soal Pendatang dan Geng Motor

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor kembali menggelar kegiatan “Jumat Curhat” pada Jumat (09/05/2025) pagi di Ruang Mediasi Polres Bogor. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ren Polres Bogor, KOMPOL Sei Marheni Rai, S.E., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personel kepolisian, termasuk Kasat Binmas AKP Nimrod, S.H., dan Bhabinkamtibmas Desa Pasir Eurih, AIPTU Ramdani. Dalam kegiatan yang berlangsung […]

  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dijadwalkan Kunjungi SDN 1 Sungai Liput, Berikut Rencana Kegiatannya

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Februari 2026| Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke SD Negeri 1 Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (12/2/2026) kemarin. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda pemerintah pusat dalam meninjau langsung kondisi pendidikan di daerah sekaligus mendorong peningkatan mutu […]

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Giro

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 43
    • 0Comment

    Tegarnews.co.od-Medan, 12 Januari 2026 |Satuan Reserse narkoba Pelabuhan Belawan pada Jum’at 9 Januari 2026 berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Jalan Giro Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Tersangka yang berinisial Zulfan (45 ) tahun bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Petugas mengamankan 3 pelastik klif berisi sabu, 4 pelastik […]

  • Matahukum Minta Presiden Pecat Kepala BGN yang Asyik Golf Saat Bencana

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 210
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 25 Desember 2025| Ketika dampak bencana banjir dan longsor masih menyulitkan warga, viral di media sosial sosok yang diduga Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana justru lebih memilih asyik bermain golf ditemani sejumlah caddy. Perilaku pejabat tersebut memicu kemarahan warganet dan kritik dari berbagai pihak lantaran dikaitkan dengan bencana banjir bandang, longsor yang […]

  • Disita dan Dilelang! “Negara Jual Aset Terpidana Ivan CH Litha demi Pemulihan Dana PT Elnusa”

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 210
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 November 2025| Upaya pemulihan aset negara kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, bekerja sama dengan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar, sukses melaksanakan lelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana Ivan CH Litha. Penjualan aset tersebut digelar pada Jumat, 21 […]

expand_less