Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Ketua Golkar Bali Aklamasi, Benarkah Syarat Dan UU Dikesampaingkan ?

Ketua Golkar Bali Aklamasi, Benarkah Syarat Dan UU Dikesampaingkan ?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
  • visibility 16

Tegarnews.co.id-Jakarta,15 Juli 2025| Gde Sumarjaya Linggih atau Demer resmi ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali periode 2025–2030 dalam Musyawarah Daerah (Musda) di Denpasar. (13/7). Ia terpilih secara aklamasi sebagai calon tunggal yang didukung mayoritas pemilik suara. Namun di tengah euforia politik tersebut, muncul kritik tajam dari Garda Tipikor Indonesia (GTI) yang mempertanyakan integritas dan kepatutan Demer dalam menjabat posisi tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (DPP GTI), Deri Hartono, menyoroti posisi rangkap jabatan yang pernah diemban Demer sebagai Komisaris PT. Energi Kita Indonesia (EKI), yakni perusahaan yang mendapat penunjukan langsung dari Kementerian Kesehatan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai lebih dari Rp 3 triliun pada masa awal pandemi COVID-19.

“Ini bukan proyek kecil. Fakta bahwa perusahaannya terlibat dalam proyek pengadaan Nasional berskala besar, pada saat Demer menjabat sebagai komisaris aktif, tidak bisa dianggap sepele,” ujar Deri kepada wartawan (15/7).

Ia menjelaskan bahwa pada saat proyek tersebut berlangsung, Demer juga memegang jabatan strategis sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, yang membidangi sektor perdagangan, industri, investasi, dan BUMN.

“Posisinya di komisi itu memberi dia fungsi pengawasan langsung terhadap kementerian dan sektor yang terkait dengan pengadaan tersebut. Jadi bagaimana bisa dikatakan tidak ada konflik kepentingan?. Apakah mungkin uang triliunan dan proyek yang jadi sorotan seluruh Bangsa ini, dia tidak tahu, baik sebagai pengawas DPR maupun komisaris perusahaan swasta?”

Lanjut Deri, situasi tersebut secara langsung berpotensi melanggar Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyatakan, “Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR,” urainya.

Deri menegaskan bahwa unsur norma pasal tersebut dapat dibuktikan secara konkret dan tidak bersifat asumtif. Ia merinci bahwa, Demer menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang secara kelembagaan mengawasi sektor perdagangan dan industri. PT. EKI, tempat Demer menjadi komisaris aktif, mendapatkan proyek dari sektor yang menjadi ruang lingkup Komisi VI. Hubungan jabatan tersebut bersifat struktural dan aktif.

“Dengan tiga fakta itu saja, maka unsur pekerjaan yang ada hubungannya dengan sebab akibat dalam wewenang dan tugas DPR sudah jelas terpenuhi. Maka, pelanggaran terhadap *Pasal 236 ayat (2) bukan hanya dugaan, tapi dapat dipertimbangkan dibuktikan dengan dokumen dan jabatan formal yang sah,” tegas Deri.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 237 ayat (2) UU MD3 mengatur secara tegas.

“Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.

“Jadi ini bukan hanya soal etika, namun soal Marwah, martabat, dan kehormatan lembaga DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang terhormat. Kalau DPR RI tidak bereaksi, maka hemat kami ini bukan lagi sekadar pembiaran, tapi penyangkalan terhadap norma Hukum yang dibuat oleh lembaga itu sendiri,” katanya.

Dari sisi internal Partai Golkar, Deri menyayangkan bahwa konstitusi partai tidak dijadikan pedoman utama dalam penetapan kader. Ia merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, yang mewajibkan pemenuhan prinsip PDLT: Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela.

“Kalau kader yang sedang diperiksa KPK, dan punya jejak rangkap jabatan dalam posisi yang beririsan langsung, masih dikatakan memenuhi unsur tidak tercela, lalu bagaimana nasib kader lain yang berjuang dengan lurus?” tanya Deri.

Ia menambahkan bahwa istilah “tidak tercela” tidak boleh dimaknai semata-mata dari status belum dipidana. “Tidak tercela itu mencakup rekam jejak akal sehat Publik, persepsi moral, dan konsistensi perilaku terhadap norma konstitusi organisasi maupun etika bernegara,” ujarnya.

Penetapan Demer sebagai Ketua DPD Golkar Bali, menurut Deri, mungkin sah secara administratif Musda. Namun jika proses itu tidak memperhitungkan fakta Hukum dan konstitusi ad/art partai, maka penetapan tersebut menurut pandangannya dapat dianggap cacat Hukum secara substansi, moral, dan etika.

“Ke depan publik akan menilai apakah DPR dan partai Golkar berani menegakkan aturan mainnya sendiri, atau terus membiarkan kompromi dan kepentingan sesaat merusak jati diri sebagai partai dan anggota dewan yang menjunjung integritas dan modernitas politik,” tandasnya.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle maelcaykw1.mm@gmail.com
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle TIM/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jakarta, Jum’at.13 Mai 2025|Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Fakta […]

  • PGRI Kabupaten Kuningan Gelar Pemilihan Ketua Baru, Berharap Suksesi Kondusif Dan Bebas KKN

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Kuningan, Jawa Barat| Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan akan menggelar pemilihan Ketua PGRI periode 2025-2030 pada tanggal 15-16 Juni 2025 mendatang. Pemilihan ini dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI No.V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024, mengutamakan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Proses pemilihan melibatkan pengurus PGRI di berbagai tingkatan, dari kabupaten/kota hingga ranting. Sebanyak […]

  • LPK-RI Sosialisasikan Bahaya Pergaulan Bebas, Judi Online, Dan Bullying Di SMP Kristen Petra Kediri

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kediri, 18 Juli 2025| (GMOCT)-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) berhasil menggelar sosialisasi bertema “Bahaya Pergaulan Bebas, Dampak Negatif Penggunaan Handphone Berlebihan, Bahaya Judi Online, dan Dampak Bullying pada Kalangan Remaja” di SMP Kristen Petra Kediri. Acara yang berlangsung di Aula YPK Petra, Jalan Medang Kamulan No. 48, Kota Kediri, dihadiri ratusan siswa dengan antusiasme […]

  • Rp2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025| Pencairan dana sebesar Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk sektor pendidikan non-formal di Kabupaten Kuningan menimbulkan pertanyaan publik. Meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Kuningan mengklaim pencairan dana dengan kode rekening 2.04.0016 telah sesuai prosedur dan tercatat dalam APBD, ketidakjelasan alur penyaluran dana tersebut memicu sorotan. Dana yang […]

  • Dugaan Korupsi Rp2,4 Miliar Di Disdikbud Kuningan: Pendidikan Bukan Ladang Kejahatan!

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Kehebohan melanda Kabupaten Kuningan menyusul terungkapnya dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Anggaran fantastis yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga dikorupsi oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi pelindung masa depan anak bangsa. Dana sebesar Rp2,4 miliar, bagian dari total Rp4,5 miliar yang dicairkan […]

expand_less