Breaking News
light_mode
Home » Uncategorized » Mancanegara » Internasional » Politik » Ketua Golkar Bali Aklamasi, Benarkah Syarat Dan UU Dikesampaingkan ?

Ketua Golkar Bali Aklamasi, Benarkah Syarat Dan UU Dikesampaingkan ?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
  • visibility 324
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta,15 Juli 2025| Gde Sumarjaya Linggih atau Demer resmi ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali periode 2025–2030 dalam Musyawarah Daerah (Musda) di Denpasar. (13/7). Ia terpilih secara aklamasi sebagai calon tunggal yang didukung mayoritas pemilik suara. Namun di tengah euforia politik tersebut, muncul kritik tajam dari Garda Tipikor Indonesia (GTI) yang mempertanyakan integritas dan kepatutan Demer dalam menjabat posisi tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (DPP GTI), Deri Hartono, menyoroti posisi rangkap jabatan yang pernah diemban Demer sebagai Komisaris PT. Energi Kita Indonesia (EKI), yakni perusahaan yang mendapat penunjukan langsung dari Kementerian Kesehatan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai lebih dari Rp 3 triliun pada masa awal pandemi COVID-19.

“Ini bukan proyek kecil. Fakta bahwa perusahaannya terlibat dalam proyek pengadaan Nasional berskala besar, pada saat Demer menjabat sebagai komisaris aktif, tidak bisa dianggap sepele,” ujar Deri kepada wartawan (15/7).

Ia menjelaskan bahwa pada saat proyek tersebut berlangsung, Demer juga memegang jabatan strategis sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, yang membidangi sektor perdagangan, industri, investasi, dan BUMN.

“Posisinya di komisi itu memberi dia fungsi pengawasan langsung terhadap kementerian dan sektor yang terkait dengan pengadaan tersebut. Jadi bagaimana bisa dikatakan tidak ada konflik kepentingan?. Apakah mungkin uang triliunan dan proyek yang jadi sorotan seluruh Bangsa ini, dia tidak tahu, baik sebagai pengawas DPR maupun komisaris perusahaan swasta?”

Lanjut Deri, situasi tersebut secara langsung berpotensi melanggar Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyatakan, “Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR,” urainya.

Deri menegaskan bahwa unsur norma pasal tersebut dapat dibuktikan secara konkret dan tidak bersifat asumtif. Ia merinci bahwa, Demer menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang secara kelembagaan mengawasi sektor perdagangan dan industri. PT. EKI, tempat Demer menjadi komisaris aktif, mendapatkan proyek dari sektor yang menjadi ruang lingkup Komisi VI. Hubungan jabatan tersebut bersifat struktural dan aktif.

“Dengan tiga fakta itu saja, maka unsur pekerjaan yang ada hubungannya dengan sebab akibat dalam wewenang dan tugas DPR sudah jelas terpenuhi. Maka, pelanggaran terhadap *Pasal 236 ayat (2) bukan hanya dugaan, tapi dapat dipertimbangkan dibuktikan dengan dokumen dan jabatan formal yang sah,” tegas Deri.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 237 ayat (2) UU MD3 mengatur secara tegas.

“Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.

“Jadi ini bukan hanya soal etika, namun soal Marwah, martabat, dan kehormatan lembaga DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang terhormat. Kalau DPR RI tidak bereaksi, maka hemat kami ini bukan lagi sekadar pembiaran, tapi penyangkalan terhadap norma Hukum yang dibuat oleh lembaga itu sendiri,” katanya.

Dari sisi internal Partai Golkar, Deri menyayangkan bahwa konstitusi partai tidak dijadikan pedoman utama dalam penetapan kader. Ia merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, yang mewajibkan pemenuhan prinsip PDLT: Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela.

“Kalau kader yang sedang diperiksa KPK, dan punya jejak rangkap jabatan dalam posisi yang beririsan langsung, masih dikatakan memenuhi unsur tidak tercela, lalu bagaimana nasib kader lain yang berjuang dengan lurus?” tanya Deri.

Ia menambahkan bahwa istilah “tidak tercela” tidak boleh dimaknai semata-mata dari status belum dipidana. “Tidak tercela itu mencakup rekam jejak akal sehat Publik, persepsi moral, dan konsistensi perilaku terhadap norma konstitusi organisasi maupun etika bernegara,” ujarnya.

Penetapan Demer sebagai Ketua DPD Golkar Bali, menurut Deri, mungkin sah secara administratif Musda. Namun jika proses itu tidak memperhitungkan fakta Hukum dan konstitusi ad/art partai, maka penetapan tersebut menurut pandangannya dapat dianggap cacat Hukum secara substansi, moral, dan etika.

“Ke depan publik akan menilai apakah DPR dan partai Golkar berani menegakkan aturan mainnya sendiri, atau terus membiarkan kompromi dan kepentingan sesaat merusak jati diri sebagai partai dan anggota dewan yang menjunjung integritas dan modernitas politik,” tandasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hakordia, Pelindo Regional 1 Perkuat Budaya Antikorupsi

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 9 Desember 2025| Dalam semangat menjaga transparansi dan mewujudkan budaya kerja bersih, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Melalui pesan “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, Pelindo Regional 1 menegaskan komitmennya untuk terus membangun lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi serta mendorong seluruh insan kepelabuhanan untuk […]

  • 98 Personel Polres Bogor Naik Pangkat, Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat TMT 1 Juli 2025

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat bagi personel yang memperoleh promosi jabatan per TMT 1 Juli 2025. Upacara digelar di Lapangan Upacara Polres Bogor pada pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. sebagai Inspektur Upacara. Hadir pula Kabag SDM Kompol Yudi Kusyadi, S.H. sebagai […]

  • Warga Bekasi Patungan Rp10 Ribu Ditransfer ke RKUD, Simbol Protes Lemahnya Pemkab Bekasi

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 4 Oktober 2025| Aksi satir muncul di Kabupaten Bekasi, warga diajak patungan Rp10 ribu untuk ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Bekasi. Gerakan ini bukan soal jumlah uang, melainkan simbol protes atas pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat, sekaligus sindiran terhadap lemahnya Pemkab Bekasi dalam memperjuangkan hak fiskal daerahnya. Aktivis […]

  • Dimulai Hari Ini! Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Bersama Mahasiswa “Gratiskan Jalan Tol Jagorawi”

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 386
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 23 Oktober 2025| Puluhan massa dan mahasiswa yang tergabung, menggelar aksi “Garatiskan Jalan Tol” di depan pintu Tol Ciawi Bogor, pada Kamis 23 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes tentang despotik pemerintah terhadap rakyat, dengan konsensi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Dalam aksinya perwakilan mahasiswa dan koordinator aksi menyampaikan tuntutan kepada […]

  • Wujudkan Lingkungan Aman, Bhabinkamtibmas Parungpanjang Himbau Warga Desa Cikuda

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Soma, secara aktif menyambangi masyarakat di wilayah binaannya dalam rangka memberikan himbauan kamtibmas, pada Minggu (25/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di sejumlah titik di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Dalam sambang tersebut, Aiptu Soma menyampaikan pesan-pesan penting kepada masyarakat, antara lain agar selalu menjaga kerukunan antarwarga, […]

  • Badan Pertanahan Kota Medan Memberikan Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Di Kelurahan Karang Berombak Helvetia Medan 

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 22 November 2025| Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kembali dilaksanakan di Kantor Kelurahan Karang Berombak sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat penerima sertipikat, perangkat kelurahan, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Medan. Melalui program PTSL, masyarakat di Karang Berombak […]

expand_less