Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Kejati Riau Tegaskan 237 Ha Lahan PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

Kejati Riau Tegaskan 237 Ha Lahan PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 11

Tegarnews.co.id-Indragiri Hilir, 22 Juli 2025| Seluas 237,17 Hektar (Ha) lahan pada PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, dipastikan masuk dalam kawasan hutan. “Sudah diklarifikasi, penguasaan (lahan) memang masuk kawasan hutan,” kata Kajati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah, SH.,MH saat di konfirmasi awak media, (21/7).

Konfirmasi tersebut untuk memastikan statmen pihak perusahaan PT RSUP yang telah ramai dimuat dalam pemberitaan di media siber baru-baru ini. Sebagaimana diketahui, PT RSUP yang merupakan unit operasional bisnis dari PT Sambu Group meminta agar Satgas PKH mengklarifikasi titik koordinat penetapan kawasan hutan yang dinilai ada kekeliruan.

Sebelumnya Satgas PKH telah memasang plang pemberitahuan yang bertuliskan “Lahan perkebunan seluas 237,17 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Dilarang Memperjual-belikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan”.

Kendati demikian, beberapa hari belakangan masih ditemukan aktivitas perusahaan pada devisi perkebunan PT RSUP. Kegiatan perkantoran dan perkebunan kelapa masih berlangsung aktif pada lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Satgas PKH. Hal itu tentu menjadi ‘tandanya besar’ atas kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pada pasal 2 menyebutkan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan berupa Penertiban Kawasan Hutan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan.

Hingga berita ini ditanyangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk dikonfirmasi mengenai tindaklanjut atas status lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan pada PT RSUP di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Amankan Ibadah Minggu Kasih Di Gereja GSJA Levin

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor, personel Bhabinkamtibmas secara rutin melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah umat Kristiani di gereja-gereja wilayah binaannya. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua Aiptu Saepul M., bersama Anggota Patroli Aipda Sigit dan Pawas Iptu Undang Wanurusman, yang melaksanakan pengamanan kegiatan Minggu […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambangi Satkamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna mempererat hubungan dengan masyarakat serta memperkuat sistem keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu STP. Sirait melaksanakan kegiatan sambang ke Pos Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang berada di Kampung Gadog RT 002 RW 003, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Minggu (25/05/2025) malam. Kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut merupakan […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Tokoh Agama

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan para tokoh agama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan silaturahmi ke salah satu tokoh agama terkemuka di wilayah Kabupaten Bogor, pada Rabu (14/05/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergitas antara Kepolisian dengan para pemuka agama dalam menciptakan situasi kamtibmas […]

  • PT BNCT Gelar Pelatihan Lean Sustainability, Perkuat Efisiensi Operasional Berbasis Lingkungan

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle BNCT
    • visibility 34
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id – Medan | PT Belawan New Container Terminal (BNCT) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan proses kerja yang efisien, berkelanjutan, dan bertanggung jawab secara sosial. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyelenggarakan pelatihan Lean Sustainability yang berlangsung selama tiga hari, pada 26–28 Mei 2025, bertempat di Gedung Pelindo Sumatera (GPS) Lantai 5 Gedung […]

  • Anggaran Pembinaan Sekolah Nonformal Rp 2,4 Miliar di Kuningan Diduga Diselewengkan

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Kuningan, Jawa Barat| Dugaan penyelewengan anggaran kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Kali ini, sorotan tertuju pada dana pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah nonformal atau program kesetaraan tahun anggaran 2024 yang telah dicairkan, namun realisasinya di lapangan tidak jelas. Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan telah mencairkan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar, dengan […]

  • Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sorong| Tokoh Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., menumpahkan kritik tajam terhadap praktik mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam sebuah opini yang ia tulis pada Senin, 9 Juni 2025. Alumni Etika Global dan Etika Terapan dari tiga universitas ternama di Eropa—Universitas Utrecht (Belanda), University of Birmingham (Inggris), dan Linköping University […]

expand_less