Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kejati Riau Tegaskan 237 Ha Lahan PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

Kejati Riau Tegaskan 237 Ha Lahan PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
  • visibility 94
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Indragiri Hilir, 22 Juli 2025| Seluas 237,17 Hektar (Ha) lahan pada PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, dipastikan masuk dalam kawasan hutan. “Sudah diklarifikasi, penguasaan (lahan) memang masuk kawasan hutan,” kata Kajati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah, SH.,MH saat di konfirmasi awak media, (21/7).

Konfirmasi tersebut untuk memastikan statmen pihak perusahaan PT RSUP yang telah ramai dimuat dalam pemberitaan di media siber baru-baru ini. Sebagaimana diketahui, PT RSUP yang merupakan unit operasional bisnis dari PT Sambu Group meminta agar Satgas PKH mengklarifikasi titik koordinat penetapan kawasan hutan yang dinilai ada kekeliruan.

Sebelumnya Satgas PKH telah memasang plang pemberitahuan yang bertuliskan “Lahan perkebunan seluas 237,17 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Dilarang Memperjual-belikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan”.

Kendati demikian, beberapa hari belakangan masih ditemukan aktivitas perusahaan pada devisi perkebunan PT RSUP. Kegiatan perkantoran dan perkebunan kelapa masih berlangsung aktif pada lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Satgas PKH. Hal itu tentu menjadi ‘tandanya besar’ atas kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pada pasal 2 menyebutkan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan berupa Penertiban Kawasan Hutan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan.

Hingga berita ini ditanyangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk dikonfirmasi mengenai tindaklanjut atas status lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan pada PT RSUP di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babak Baru Skandal India: DPR Akui ‘Kecolongan’, PT Agrinas Segera Diseret ke Meja Rapat

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-​Jakarta, 27 Februari 2026| Setelah sempat dibuat terperangah oleh deretan mobil India di Pelabuhan Tanjung Priok, Komisi VI DPR RI akhirnya mengambil langkah tegas. Pengakuan mengejutkan meluncur dari ruang-ruang fraksi: mereka merasa “kecolongan” ​Sebuah istilah yang jarang keluar dari mulut legislator, namun kali ini harus diakui sebagai fakta pahit di tengah rencana impor masif senilai […]

  • Kolaborasi GAC AION–Grab Dukung Program Kemenhub Soal Keselamatan Transportasi

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 September 2025| GAC Indonesia melalui lini kendaraan listrik AION kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan mobilitas modern yang aman, nyaman, sekaligus ramah lingkungan. Bersama Grab Indonesia, keduanya meluncurkan kampanye bertajuk “AION Peduli Keselamatan” melalui seminar edukasi keselamatan berkendara serta perkenalan SUV listrik AION Y Plus yang kini digunakan sebagai armada GrabCar Premium di Bandara […]

  • Sinergitas Polri Dengan warga Wilayah Hukum Polsek Dramaga Desa Cikarawang Giat Cooling Sistem

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cikarawang Aiptu Dani Dayusman melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas dan silaturahmi dengan beberapa warga Kp.Carangpulang Rt 01/04 Desa Cikarawang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.Minggu (01/6/2025) Kegiatan Cooling sistem silaturahmi Warga wilayah binaan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas selain untuk menjaga silaturahmi dengan Warga juga untuk memastikan warga ikut partisipasi […]

  • Pemilik Toko Ban Yang Terbakar Di Jatimakmur Kota Bekasi Diperas Sejumlah Uang Rp 8 juta Oleh Oknum Warga !

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Irvan / M.Ifsudar
    • visibility 134
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Oscar Fernando, pemilik Toko Gudang Ban yang terbakar di Jatimakmur, zkecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, mengaku diperas oleh oknum warga sebesar Rp 8 juta dengan alasan untuk keperluan operasional petugas pemadam kebakaran (damkar). “Jadi dalih oknum bahwa damkar butuh operasional, butuh makan,” kata Oscar, selasa (11/6/2025) Oscar menceritakan, dugaan pemerasan tersebut dimulai ketika ia […]

  • Jembatan Lubuk Agung, Sungai Sarik Hampir Roboh, Pemkab Kampar “Tutup Mata?”

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kampar Riau, 4 Oktober 2025| Salah satu pendukung lancarnya perekonomian masyarakat adalah jalan dan jembatan. Apalagi bagi masyarakat di pedesaan (pedalaman). Hasil perkebunan maupun pertanian akan mudah didistribusikan bila jalan dan jembatan memadai, begitu juga sebaliknya. Namun, berbanding terbalik dengan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Tepatnya di antara Desa Lubuk Agung dan Sungai […]

  • HAB ke-80, Kementerian Agama Kota Bogor Sukses Jaga Kerukunan Umat, Abdul Rachmat Saleh Beri Apresiasi Tinggi

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 2 Januari 2026| Memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-80 yang mengusung semangat “Umat Rukun & Sinergi, Indonesia Damai & Maju”, menjadi momentum istimewa untuk mengapresiasi peran besar Kementerian Agama Kota Bogor dalam menjaga harmoni kehidupan beragama. Direktur Lembaga Analisis Kajian Publik Lanskip, Abdul Rachmat Saleh, menilai Kementerian Agama Kota Bogor berhasil […]

expand_less