Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Pemkot Jaktim DKI Minta Ratusan Warga Tak Tinggal di Makam Tua TPU Kebon Nanas

Pemkot Jaktim DKI Minta Ratusan Warga Tak Tinggal di Makam Tua TPU Kebon Nanas

  • account_circle M.Dekra
  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 274
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id—Jakarta, 1 Agustus 2025| Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan melakukan penataan di TPU Kebon Nanas setelah ratusan warga mendirikan bangunan ilegal untuk dijadikan tempat tinggal. Pemkot Jaktim mengingatkan untuk tidak melanggar aturan.

Kami bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi kepada warga itu agar tidak melanggar aturan,” kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur Dwi Ponangsera, dikutip Antara, (31/7).

Sudin Tamhut Jaktim sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk menyosialisasikan terkait penempatan lahan dan fungsi TPU. Pemkot Jaktim akan melakukan penataan akses masuk dan keluar kawasan TPU Kebon Nanas untuk mengontrol aktivitas di area pemakaman.

Akses masuk dan keluar TPU ini perlu dikontrol dengan baik. Tujuannya, agar aktivitas yang dilakukan warga tidak melanggar aturan,” ucap Mba Dwi.

Pendataan terhadap warga yang tinggal di kawasan pemakaman sudah selesai. Dwi mengatakan saat ini tercatat sebanyak 201 keluarga atau 717 jiwa tinggal di area TPU, yang seharusnya difungsikan sebagai tempat pemakaman umum.

Adapun Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur Made Widhi Adnyana Surya Pratita mengatakan penataan akses ini akan dimulai dari sosialisasi kepada warga. Dia meminta warga tidak menempati area TPU sebagai permukiman.

“Kami tentu mengingatkan kepada warga untuk tidak mengokupasi area TPU, taman, hutan kota, dan jalur hijau untuk aktivitas atau kegiatan yang bukan peruntukannya,” kata Made.

Sebelumnya, permukiman ilegal berdiri di atas area pemakaman Buddha atau pemakaman China itu. Makam-makam tersebut sudah ada sejak 1890.

Sebagian lahan yang sudah tidak digunakan pemilik lama itu kini dipakai ulang untuk unit pemakaman baru, baik untuk umat Islam maupun Kristen. Namun area tersebut kini justru dikuasai ratusan warga yang membangun permukiman liar.[]

  • Author: M.Dekra
  • Editor: Redaksi
  • Source: M.Dekra

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Melaksanakan Penyekatan Antisipasi Pergerakan Massa Unras Menuju Jakarta

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 28 Agustus 2025| Jajaran Polsek Citeureup, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, melaksanakan kegiatan penyekatan di Gerbang Tol Citeureup dalam rangka mengantisipasi pergerakan massa aksi unjuk rasa menuju Jakarta, Kamis (28/08/2025). Penyekatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H. beserta personelnya. Kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan fokus pemeriksaan kendaraan, khususnya […]

  • Ramadhan Penuh Berkah, Macan Kumbang dan PP Pebayuran Sapa Pengendara dengan Takjil Gratis

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 8 Maret 2026 | Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Padepokan Macan Kumbang bersama Ormas Pemuda Pancasila (PP) PAC Pebayuran membagikan takjil kepada para pengguna jalan di Jalan Raya Pulopanjang–Telukhaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Minggu (8/3)2026). Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Sarip Pamungkas, CH. CHT selaku […]

  • 13 Diamankan KPK dari 27 Orang, Terkait OTT Bupati Cilacap

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 15 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Gedung KPK di Jakarta. Mereka tiba Sabtu (14/3/2026) dini hari. “Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta,” kata Juru […]

  • Kapolsek Dramaga Bersinergi Forkompicam Gerebek Miras Ilegal Jenis Arak Bali dan Ciu Lokasi Tempat Tinggal Kosong Yang Dijadikan Penyimpanan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 172
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebuah rumah di Perumahan Bumi Kartika, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, digerebek aparat gabungan pada Kamis malam 15 Mei 2025 dimulai pukul 21.00 WIB. Apel di Kecamatan Dramaga Kab Bogor baru bergeser ke lokasi Desa Ciherang Kec. Dramaga Kab. Bogor. Jum’at (16/5/2025). Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar. Iptu Desi Triana,SH.,MH menjelaskan bahwa […]

  • Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 180
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 28 Januari 2026 (GMOCT)| Pelaporan yang dilakukan Edy M S.H. terkait dugaan tindak pidana pembongkaran dan pengrusakan bangunan miliknya yang dilakukan oleh Swanniwati telah masuk ke penanganan Resmob Unit II Polrestabes Semarang. Hal ini dikonfirmasi setelah tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melakukan verifikasi ke bagian penerimaan surat Polrestabes Semarang […]

  • Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 528
    • 2Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 3 September 2025| Pimpinan Redaksi (Pimred) Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Pemalang, meskipun sudah ada larangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Padahal, larangan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2841/Disdikbud, yang […]

expand_less