Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
  • visibility 178
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Oknum pengacara bernama Murtadho, S.H. dari Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Partner terkesan beralih profesi sebagai pelaksana rekomendasi lembaga partikelir Dewan (pecundang) Pers. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan sekaligus memalukan bagi kalangan advokat.

Bagaimana tidak? Dalam kasus penayangan video di media sosial Tiktok, pengacara haw-haw alias abal-abal itu justru meminta fatwa kepada Dewan Pers, yang terkenal sebagai pemelihara dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun cs., terkait video dimaksud. Sejak kapan dewan itu diberi hak untuk menilai kerja-kerja netizen di media sosial? Inilah salah satu kekeliruan besar pengacara yang berdomisili Jl. Desa Sumbergede-Margamulya, Dusun III RT/RW 010/004, Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, No. Telp: +62853-8355-7242, itu.

Untuk pemahaman bersama, perlu dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari postingan video di media sosial Tiktok terkait dugaan kegiatan penambangan pasir silika secara illegal yang disinyalir dilakukan oleh PT. Nanda Jaya Silika di wilayah Desa Sukorahayu, Lampung Timur. Video yang ditanyangkan oleh warga Bandar Lampung bernama Sugiarto tersebut menampilkan informasi yang disampaikan narasumber, yakni warga lokal yang mengaku sebagai bagian dari masyarakat yang terdampak buruk dari adanya aktivitas penambangan, seperti rusaknya jalan akses masyarakat untuk melaut dan ke ladang.

Tidak hanya itu, kegiatan penambangan juga telah merusak lingkungan di areal penambangan. Dalam video yang beredar, terlihat jelas hamparan pasir yang tadinya merupakan aliran sungai, saat ini berubah menjadi danau yang tampak seperti lautan akibat luasnya areal danau jadi-jadian itu. Dari komentar warga di video Tiktok, terlihat bahwa masyarakat sangat terganggu atas terjadinya kerusakan jalan dan lingkungan akibat penambangan oleh PT Nanda Jaya Silika di wilayah tersebut.

Video terkait dapat disimak di sini: Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur (https://www.tiktok.com/@kbninewstex/video/7472032289749273911?q=Tambang%20Pasir%20Siluman%20di%20Lampung%20Timur&t=1746892442383).

Dewan Pers yang menerima pengaduan Murtadho dengan rasa percaya diri berlagak sebagai regulator dan tim penilai media sosial dengan gagah perkasa memberikan penilaian dan rekomendasi atas video Tiktok itu. Tujuh poin hasil penilaian lembaga ini atas video yang tayang di media sosial tersebut, yaitu:

1. Tidak ada caption apapun di video yang tayang di Tiktok, kecuali judul “Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur”.
2. Narasi yang menjelaskan video ada di dalam deskripsi.
3. Tidak ada konfirmasi kepada pengadu, yang nama perusahaannya tertayang dalam spanduk yaitu PT Nanda Silika Jaya.
4. Dalam akun tiktok ada disclaimer bahwa akun itu merupakan akun resmi media KBNI News Tex.
5. Pengadu sudah menggunakan hak jawab dan sudah ditayangkan teradu (Sugiarto – red).
6. Media teradu belum terverifikasi Dewan Pers.
7. Pemimpin redaksi teradu belum tersertifikasi wartawan utama oleh Dewan Pers.

Dari ketujuh poin ‘asal njeplak’ Dewan Pers itu, seperti biasa, lembaga ini selalu mengaitkan penilaiannya soal verifikasi Dewan Pers dan status sertifikasi wartawan utama alias UKW illegal keluaran dewan tersebut. Pertanyaan mendasarnya, adakah rujukan pasal perundangan bagi Dewan Pers untuk menilai konten media sosial Tiktok? Mungkin pengacara Murtadho sudah membuatkan peraturan perundangan untuk hal ini.

Lebih lanjut, dalam surat rekomendasinya kepada Sugiarto, yang adalah anggota dan pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, yang menayangkan video di media sosial Tiktok dengan judul “Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur” itu, Dewan Pers memutuskan bahwa teradu melanggar pasal 1 dan 3 KEJ karena tidak berimbang dan tidak uji informasi. Dewan pers juga mengatakan bahwa teradu melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber pasal 2 huruf a dan b yang menyebutkan pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Dari fakta tersebut, publik dapat dengan terang-benderang melihat adanya kekacauan berpikir Dewan Pers yang menggunakan standar buatannya sendiri yang tidak ada rujukan hukumnya untuk menilai tayangan media sosial Tiktok. Dewan Pers juga, seperti selama ini terjadi, terkesan menjadi pembela pihak-pihak atau kelompok yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kasus penambangan pasir yang diduga kuat illegal serta telah merusak jalan dan lingkungan hidup di Lampung Timur, Dewan Pers seia-sekata dengan pengacara Murtadho untuk membela kepentingan perusahaan dan mengabaikan kepentingan masyarakat,” ungkap Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Sabtu, 10 Mei 2025, ketika menerima pengaduan anggotanya, Sugiarto, tentang surat somasi dari pengacara Murtadho.

Lebih aneh lagi, dalam surat somasinya kepada warga yang menayangkan video Tiktok, Murtadho dengan amat jumawa tanpa rasa malu mendesak agar Sugiarto melaksanakan rekomendasi Dewan Pers soal akun media sosial Tiktok miliknya wajib terversifikasi Dewan Pers dan dia ini harus memiliki sertifikasi wartawan utama Dewan Pers. Edan..!!! Sejak kapan pengacara diberi hak mengancam warga atas dasar rekomendasi Dewan Pers?

“Saya benar-benar tidak habis pikir, ada yaa pengacara bungul gagal nalar macam Murtadho itu. Saya telepon dia berkali-kali untuk menanyakan masalah ini, dia tidak berani angkat telepon saya, benar-benar pecundang!” sebut Wilson Lalengke geram sambil menyentil “nanti kita dituduh tidak konfirmasi, padahal dia yang tidak berani dimintai konfirmasi atas kedunguannya.”

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: APL

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga iPhone Air Anjlok di Indonesia, Turun hingga Rp 3,2 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Desember 2025| Memasuki penghujung tahun 2025, harga iPhone Air di Indonesia mengalami penurunan cukup dalam pada seluruh varian yang beredar di pasaran. Penurunan harga ini cukup mengejutkan di tengah tren kenaikan harga ponsel pintar akibat kelangkaan komponen chip dan memori. Menurut data terbaru dari situs resmi retailer Apple di Indonesia, iPhone Air kini […]

  • Kapolsek Ciawi Hadiri Peresmian Layanan Pelita Hati Dan Taman Ibu Soed Di RSUD Dr. K.H. Idam Chalid

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih humanis dan ramah pasien, RSUD Dr. K.H. Idam Chalid Ciawi meluncurkan dua fasilitas baru, yakni Layanan Pelita Hati dan Taman Ibu Soed. Acara peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Selasa (27/5/2025). Acara berlangsung di Gedung H lantai 4 RSUD Ciawi, Desa Bendungan, Kecamatan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Sambang Dengan Guru Sekolah di Wilayah Desa Kembangkuning Menyampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Red
    • visibility 388
    • 0Comment

    Tegarnews.site-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar Aipda H.Denny Renggana, S.H. Melaksanakan sambang dengan guru sekolah Yayasan Pendidikan Amal Mulia Bpk. Bambang Suherman, SE di Desa Kembangkuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini akan menjadi deteksi dini dalam rangka pemeliharaan kamtibmas di wilkum Polsek Klapanunggal. Hari Selasa, (29/04/2024). Kegiatan patroli kamtibmas ini […]

  • Fokus Pada Program Pro Rakyat, Ketum PDIP Instruksikan Kadernya Dukung Pemerintahan Prabowo

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Agustus 2025| Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kader partainya untuk memberikan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Instruksi ini disampaikan dalam forum Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD PDIP se-Indonesia yang digelar di Nusa Dua, Bali, (31/7/). Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, yang menyampaikan bahwa […]

  • Sinergitas LMPI MAC Ciawi Bersama Warga, Gotong Royong Bangun Turap Pasca Diterjang Longsor

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 7 Desember 2025| Ormas LMPI MAC Ciawi beserta jajaran pengurus ranting Kecamatan Ciawi, turut serta membantu dalam kegiatan gotong royong pembangunan Turap yang sebelumnya diterjang longsor (01/12), persis disamping Musholah Al-Istiqomah di Kampung Bendungan RT 01/03, Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kegiatan kerja bakti ini adalah bentuk sosial dan kepedulian […]

  • Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 16 Oktober 2025| Proses hukum terkait pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan satu tersangka. PT SMU, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menilai perkara tersebut bermula dari perikatan kontrak dan seyogianya menjadi ranah perdata. PT SMU dibentuk melalui […]

expand_less