Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
  • visibility 163
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Oknum pengacara bernama Murtadho, S.H. dari Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Partner terkesan beralih profesi sebagai pelaksana rekomendasi lembaga partikelir Dewan (pecundang) Pers. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan sekaligus memalukan bagi kalangan advokat.

Bagaimana tidak? Dalam kasus penayangan video di media sosial Tiktok, pengacara haw-haw alias abal-abal itu justru meminta fatwa kepada Dewan Pers, yang terkenal sebagai pemelihara dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun cs., terkait video dimaksud. Sejak kapan dewan itu diberi hak untuk menilai kerja-kerja netizen di media sosial? Inilah salah satu kekeliruan besar pengacara yang berdomisili Jl. Desa Sumbergede-Margamulya, Dusun III RT/RW 010/004, Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, No. Telp: +62853-8355-7242, itu.

Untuk pemahaman bersama, perlu dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari postingan video di media sosial Tiktok terkait dugaan kegiatan penambangan pasir silika secara illegal yang disinyalir dilakukan oleh PT. Nanda Jaya Silika di wilayah Desa Sukorahayu, Lampung Timur. Video yang ditanyangkan oleh warga Bandar Lampung bernama Sugiarto tersebut menampilkan informasi yang disampaikan narasumber, yakni warga lokal yang mengaku sebagai bagian dari masyarakat yang terdampak buruk dari adanya aktivitas penambangan, seperti rusaknya jalan akses masyarakat untuk melaut dan ke ladang.

Tidak hanya itu, kegiatan penambangan juga telah merusak lingkungan di areal penambangan. Dalam video yang beredar, terlihat jelas hamparan pasir yang tadinya merupakan aliran sungai, saat ini berubah menjadi danau yang tampak seperti lautan akibat luasnya areal danau jadi-jadian itu. Dari komentar warga di video Tiktok, terlihat bahwa masyarakat sangat terganggu atas terjadinya kerusakan jalan dan lingkungan akibat penambangan oleh PT Nanda Jaya Silika di wilayah tersebut.

Video terkait dapat disimak di sini: Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur (https://www.tiktok.com/@kbninewstex/video/7472032289749273911?q=Tambang%20Pasir%20Siluman%20di%20Lampung%20Timur&t=1746892442383).

Dewan Pers yang menerima pengaduan Murtadho dengan rasa percaya diri berlagak sebagai regulator dan tim penilai media sosial dengan gagah perkasa memberikan penilaian dan rekomendasi atas video Tiktok itu. Tujuh poin hasil penilaian lembaga ini atas video yang tayang di media sosial tersebut, yaitu:

1. Tidak ada caption apapun di video yang tayang di Tiktok, kecuali judul “Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur”.
2. Narasi yang menjelaskan video ada di dalam deskripsi.
3. Tidak ada konfirmasi kepada pengadu, yang nama perusahaannya tertayang dalam spanduk yaitu PT Nanda Silika Jaya.
4. Dalam akun tiktok ada disclaimer bahwa akun itu merupakan akun resmi media KBNI News Tex.
5. Pengadu sudah menggunakan hak jawab dan sudah ditayangkan teradu (Sugiarto – red).
6. Media teradu belum terverifikasi Dewan Pers.
7. Pemimpin redaksi teradu belum tersertifikasi wartawan utama oleh Dewan Pers.

Dari ketujuh poin ‘asal njeplak’ Dewan Pers itu, seperti biasa, lembaga ini selalu mengaitkan penilaiannya soal verifikasi Dewan Pers dan status sertifikasi wartawan utama alias UKW illegal keluaran dewan tersebut. Pertanyaan mendasarnya, adakah rujukan pasal perundangan bagi Dewan Pers untuk menilai konten media sosial Tiktok? Mungkin pengacara Murtadho sudah membuatkan peraturan perundangan untuk hal ini.

Lebih lanjut, dalam surat rekomendasinya kepada Sugiarto, yang adalah anggota dan pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, yang menayangkan video di media sosial Tiktok dengan judul “Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur” itu, Dewan Pers memutuskan bahwa teradu melanggar pasal 1 dan 3 KEJ karena tidak berimbang dan tidak uji informasi. Dewan pers juga mengatakan bahwa teradu melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber pasal 2 huruf a dan b yang menyebutkan pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Dari fakta tersebut, publik dapat dengan terang-benderang melihat adanya kekacauan berpikir Dewan Pers yang menggunakan standar buatannya sendiri yang tidak ada rujukan hukumnya untuk menilai tayangan media sosial Tiktok. Dewan Pers juga, seperti selama ini terjadi, terkesan menjadi pembela pihak-pihak atau kelompok yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kasus penambangan pasir yang diduga kuat illegal serta telah merusak jalan dan lingkungan hidup di Lampung Timur, Dewan Pers seia-sekata dengan pengacara Murtadho untuk membela kepentingan perusahaan dan mengabaikan kepentingan masyarakat,” ungkap Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Sabtu, 10 Mei 2025, ketika menerima pengaduan anggotanya, Sugiarto, tentang surat somasi dari pengacara Murtadho.

Lebih aneh lagi, dalam surat somasinya kepada warga yang menayangkan video Tiktok, Murtadho dengan amat jumawa tanpa rasa malu mendesak agar Sugiarto melaksanakan rekomendasi Dewan Pers soal akun media sosial Tiktok miliknya wajib terversifikasi Dewan Pers dan dia ini harus memiliki sertifikasi wartawan utama Dewan Pers. Edan..!!! Sejak kapan pengacara diberi hak mengancam warga atas dasar rekomendasi Dewan Pers?

“Saya benar-benar tidak habis pikir, ada yaa pengacara bungul gagal nalar macam Murtadho itu. Saya telepon dia berkali-kali untuk menanyakan masalah ini, dia tidak berani angkat telepon saya, benar-benar pecundang!” sebut Wilson Lalengke geram sambil menyentil “nanti kita dituduh tidak konfirmasi, padahal dia yang tidak berani dimintai konfirmasi atas kedunguannya.”

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: APL

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakanwil BPN Sumut Mengunjungi Kantor Bupati Batu Bara

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 226
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 3 Oktober 2025| Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Batu Bara, (01/10). Kedatangan Kakanwil BPN Sumut disambut hangat oleh Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, bersama Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal. Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, agar […]

  • Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 313
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 13 Januari 2026| Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo meninjau langsung progres pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (12/1/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan perlengkapan masjid secara simbolis kepada pengelola sekolah. Dalam doorstop kepada awak media, Wakapolri menyampaikan bahwa pembangunan […]

  • 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al Jabar

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 545
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Insiden pengeroyokan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia korwil Kuningan Jawa Barat tengah mendapatkan sorotan publik. Pasalnya peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh sekolompok orang yang mengaku dari ormas Al Jabar terjadi pada saat takbir hari Raya Idul Adha 1446 H berkumandang. Meski tidak terjadi hilangnya nyawa, peristiwa berdarah […]

  • Maraknya Peredaran Toko Obat Terlarang di Bekasi, Pengawasan Hukum Dipertanyakan?

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 337
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 24 November 2025| Maraknya penjual obat ilegal seperti kebal hukum kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya diperkirakan akan ditutup secara permanen, beberapa toko justru kembali beroperasi dengan penjaga yang berbeda. Salah satu lokasi yang ditemukan berada di Jl.Cama Raya No 24 Jatibening Kecamatan Pondok Gede. Saat tim media dan warga mencoba datang mengunjungi tempat tersebut […]

  • Wilson Lalengke Guncang New York: Suara Kemanusiaan Indonesia Siap Menggema di PBB

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 578
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Oktober 2025| New York City. Langit Manhattan sore itu seolah menyambut langkah seorang putra bangsa yang datang membawa pesan nurani dunia. Setelah menempuh perjalanan udara selama 23 jam dengan Etihad Airways, Wilson Lalengke, tokoh pers dan aktivis kemanusiaan Indonesia, akhirnya mendarat di New York City pukul 16.00 waktu setempat, Senin, 6 Oktober 2025. […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Mengadakan Rapat Data Lokasi Pengadaan Tanah

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 9 November 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan mengadakan rapat Data Lokasi Pengadaan Tanah pada Kamis, 06 November 2025. Rapat ini dibuka oleh Bapak Faisal, S.T., selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Medan. Rapat ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Bapak Arwynta Nasution, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayah […]

expand_less