Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Divpropam Gelar Perkara Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Kurniawan

Chairul Husen by Chairul Husen
1 September 2025
in Hukum
0
Divpropam Gelar Perkara Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Kurniawan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakrta,1 September 2025| Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan, akan menggelar perkara terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Peristiwa terjadi pada Kamis (28/8) malam, usai kericuhan demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menegaskan bahwa; langkah gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan internal menemukan adanya indikasi pelanggaran serius.

You might also like

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat pelanggaran berat yang mengarah pada unsur pidana. Karena itu, gelar perkara akan dilaksanakan pada Selasa, 2 September 2025,” jelas Agus di Gedung Humas Polri, Senin (1/9).

Divpropam Polri juga mengungkapkan, ada tujuh anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Mereka, adalah; Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya yakni; Kompol K dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat. Sementara lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

“Semua personel tersebut telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025,” imbuh Agus.

Selain itu, Divpropam juga menyatakan akan melibatkan Pihak Eksternal dan Internal
Dalam gelar perkara mendatang. Divpropam Polri menegaskan, akan melibatkan pengawas baik itu dari internal maupun eksternal. Adapun dari eksternal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sementara dari internal, gelar perkara akan dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, Divisi Hukum, SDM Polri, Bidpropam Brimob, serta Divpropam Polri sendiri.

“Keputusan final akan ditentukan dalam gelar perkara pada 2 September nanti,” pungkas Agus.

Selain dugaan pidana, para personel yang terlibat juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Proses etik akan berjalan bersamaan dengan pemeriksaan pidana, sehingga sanksi yang dijatuhkan bisa bersifat ganda.

Pengawasan ketat dari eksternal, seperti Komnas HAM, disebut penting agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Publik pun menantikan hasil gelar perkara, mengingat kasus ini telah menuai kecaman dari berbagai kalangan.[*]

Tags: danDivisiJakartaPengamananPolriProfesi
Previous Post

Aksi Demo Damai Mahasiswa Bekasi, Tuntut Penghentian Kriminalisasi Dan Korupsi

Next Post

Partai Amanat Nasional Resmi Menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Dari DPR RI

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar
Hukum

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

by Tegar News
19 September 2026
Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci
Hukum

Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci

by Tegar News
19 September 2026
Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis
Hukum

Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

by Tegar News
17 September 2026
Next Post
Partai Amanat Nasional Resmi Menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Dari DPR RI

Partai Amanat Nasional Resmi Menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Dari DPR RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gunung Padang Jadi Sorotan, Fadli Zon: Ini Bukan Sekadar Situs, Tapi Piramida Indonesia

Gunung Padang Jadi Sorotan, Fadli Zon: Ini Bukan Sekadar Situs, Tapi Piramida Indonesia

7 Oktober 2025
Kepala BGN Nanik S Deyang Berpamitan, Mundur dari Jabatannya

Kepala BGN Nanik S Deyang Berpamitan, Mundur dari Jabatannya

22 Juli 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News